Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.Sus/2024/PN Mdl | Nurhayati Pulungan,S.H. | EFRIDA YANNI Alias EFRIDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pid.Sus/2024/PN Mdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-557/L.2.28.3/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN KESATU ------- Bahwa ia Terdakwa EFRIDA YANNI Alias EFRIDA pada hari Senin, tanggal 04 Desember 2023, sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kantor JNT Natal Desa Pasar III Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------- --------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa EFRIDA YANNI Alias EFRIDA sedang berada di rumah Terdakwa di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, lalu datang suami Terdakwa yang bernama Ismail Ridoan (Daftar Pencarian Orang) mengatakan pada Terdakwa “Jangan dulu kunci pintu nanti mau masuk Ganja”. Lalu tak berapa lama kemudian datang Ismail Ridoan bersama dengan atas nama Apnil (Daftar Pencarian Orang) menaiki sepeda motor milik Ismail Ridoan sambil membawa 2 (dua) buah karung goni yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, kemudian Ismail Ridoan dan Apnil mengangkut 2 (dua) buah karung goni yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja ke dalam kamar di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 2023 sekira pukul 08.00 wib, Terdakwa melihat Ismail Ridoan sedang mengemas/memaketkan Narkotika Golongan I jenis Ganja di kamar di rumah Terdakwa tempat Ismail Ridoan menyimpan ganja dan pada sekira pukul 16.00 wib, Ismail Alias Ridoan mengajak Terdakwa untuk mengirim Narkotika Golongan I jenis Ganja yang sudah dipaketkan oleh Ismail Alias Ridoan tersebut, lalu Terdakwa dan Ismail Alias Ridoan berangkat ke Kantor JNT Natal di Desa Pasar III Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal sambil membawa kardus yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan mengirimkan Kardus berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan tujuan ke Jakarta. -------Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 08.00 wib, Terdakwa kembali melihat Ismail Ridoan memaketkan Narkotika Golongan I jenis Ganja ke dalam 1 (satu) buah kardus dan sekira pukul 11.30 wib, Ismail Ridoan kembali mengajak Terdakwa untuk mengirim Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut dengan mengatakan “Ayoklah kita kirim Ganja itu” dan Terdakwa menjawab “Iya Ayokla”. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Ismail Ridoan berangkat menuju Kantor JNT Natal di Desa Pasar III Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal sambil membawa 1 (satu) buah kardus yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja. Kemudian sesampainya di Kantor JNT Natal, Ismail Ridoan pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa membawa 1 (satu) buah kardus yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja ke dalam Kantor JNT Natal, dan sesampianya di Kantor JNT Natal Terdakwa hendak mengirim 1 (satu) buah kardus berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut, dan saat itu saksi Erlan Basri Batubara dan saksi Yogi Pranata Nurhada yang merupakan Karyawan JNT Natal sebelumnya sudah menerima informasi dari JNT Labuhan Batu bahwa paket yang dikirim Terdakwa dari JNT Natal sebelumnya diduga berisi Ganja, selanjutnya saksi Erlan Basri Batubara dan saksi Yogi Pranata Nurhada yang merasa curiga pada Terdakwa langsung menghubungi Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN yang merupakan Anggota Kepolisian Polsek Natal dan melaporkan bahwa Terdakwa akan mengirimkan paket diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja. Bahwa selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN pergi ke Kantor JNT Natal dan sesampainya di lokasi tersebut, selanjutnya Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kardus yang akan dikirim Terdakwa dan menemukan 10 (sepuluh) ball yang berisikan Narkotika Golongan I Ganja, selanjutnya saat diinterogasi oleh Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN, Terdakwa mengaku masih memiliki Narkotika Golongan I jenis Ganja di rumah Terdakwa. Selanjutnya Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN membawa Terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polsek Natal untuk diproses lebih lanjut. -------Bahwa selanjutnya Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN menghubungi Saksi Fernando Siregar dan Saksi Rio Pradana selaku Anggota Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (selanjutnya disebut sebagai Para Saksi) dan melaporkan mengenai penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib para saksi beserta Anggota Kepolisian Polsek Natal melakukan pengembangan dan pemeriksaan di Rumah Terdakwa di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal dan sesampainya di Rumah Terdakwa, para saksi menanyakan pada Terdakwa tempat penyimpanan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan Terdakwa menunjukkan kamar di Rumah Terdakwa dan ketika Para Saksi dan Tim masuk ke dalam kamar, Para Saksi menemukan 20 (dua puluh) ball Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan lakban warna coklat, 30 (tiga puluh) buah paket/am berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan kertas nasi warna coklat, 6 (enam) buah paket/am berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan plastik warna biru, 1 (satu) buah plastik transparan dilapisi kertas putih berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, 1 (satu) buah plastik transparan berisikan biji ganja, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, 1 (satu) buah staples, 3 (tiga) buah lakban transparan, dan 1 (satu) buah timbangan warna merah. Selanjutnya Para Saksi membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Mandailing Natal untuk diproses lebih lanjut.
-------Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali bersama dengan Ismail Ridoan mengirimkan Narkotika Golongan I jenis Ganja melalui JNT Natal dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Ganja tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang;
-------Bahwa berdasarkan :
Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan pada BAB III yaitu barang bukti milik a, b, c, d, e, dan f milik Tersangka atas nama Efrida Yanni Alias Efrida adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----- ATAU KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa EFRIDA YANNI Alias EFRIDA pada hari Senin, tanggal 04 Desember 2023, sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kantor JNT Natal Desa Pasar III Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mangangkut atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
--------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa EFRIDA YANNI Alias EFRIDA sedang berada di rumah Terdakwa di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, lalu datang suami Terdakwa yang bernama Ismail Ridoan (Daftar Pencarian Orang) mengatakan pada Terdakwa “Jangan dulu kunci pintu nanti mau masuk Ganja”. Lalu tak berapa lama kemudian datang Ismail Ridoan bersama dengan atas nama Apnil (Daftar Pencarian Orang) menaiki sepeda motor milik Ismail Ridoan sambil membawa 2 (dua) buah karung goni yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, kemudian Ismail Ridoan dan Apnil mengangkut 2 (dua) buah karung goni yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja ke dalam kamar di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 2023 sekira pukul 08.00 wib, Terdakwa melihat Ismail Ridoan sedang mengemas/memaketkan Narkotika Golongan I jenis Ganja di kamar di rumah Terdakwa tempat Ismail Ridoan menyimpan ganja dan pada sekira pukul 16.00 wib, Ismail Alias Ridoan mengajak Terdakwa untuk mengirim Narkotika Golongan I jenis Ganja yang sudah dipaketkan oleh Ismail Alias Ridoan tersebut, lalu Terdakwa dan Ismail Alias Ridoan berangkat ke Kantor JNT Natal di Desa Pasar III Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal sambil membawa kardus yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan mengirimkan Kardus berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan tujuan ke Jakarta. ------Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 08.00 wib, Terdakwa kembali melihat Ismail Ridoan memaketkan Narkotika Golongan I jenis Ganja ke dalam 1 (satu) buah kardus dan sekira pukul 11.30 wib, Ismail Ridoan kembali mengajak Terdakwa untuk mengirim Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut dengan mengatakan “Ayoklah kita kirim Ganja itu” dan Terdakwa menjawab “Iya Ayokla”. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Ismail Ridoan berangkat menuju Kantor JNT Natal di Desa Pasar III Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal sambil membawa 1 (satu) buah kardus yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja. Kemudian sesampainya di Kantor JNT Natal, Ismail Ridoan pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa membawa 1 (satu) buah kardus yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja ke dalam Kantor JNT Natal, dan sesampianya di Kantor JNT Natal Terdakwa hendak mengirim 1 (satu) buah kardus berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut, dan saat itu saksi Erlan Basri Batubara dan saksi Yogi Pranata Nurhada yang merupakan Karyawan JNT Natal sebelumnya sudah menerima informasi dari JNT Labuhan Batu bahwa paket yang dikirim Terdakwa dari JNT Natal sebelumnya diduga berisi Ganja, selanjutnya saksi Erlan Basri Batubara dan saksi Yogi Pranata Nurhada yang merasa curiga pada Terdakwa langsung menghubungi Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN yang merupakan Anggota Kepolisian Polsek Natal dan melaporkan bahwa Terdakwa akan mengirimkan paket berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja. Bahwa selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN pergi ke Kantor JNT Natal dan sesampainya di lokasi tersebut, selanjutnya Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kardus yang akan dikirim Terdakwa dan menemukan 10 (sepuluh) ball yang berisikan Narkotika Golongan I Ganja, selanjutnya saat diinterogasi oleh Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN, Terdakwa mengaku masih memiliki Narkotika Golongan I jenis Ganja di rumah Terdakwa. Selanjutnya Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN membawa Terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polsek Natal untuk diproses lebih lanjut. -------Bahwa selanjutnya Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN menghubungi Saksi Fernando Siregar dan Saksi Rio Pradana selaku Anggota Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (selanjutnya disebut sebagai Para Saksi) dan melaporkan mengenai penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib para saksi beserta Anggota Kepolisian Polsek Natal melakukan pengembangan dan pemeriksaan di Rumah Terdakwa di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal dan sesampainya di Rumah Terdakwa, para saksi menanyakan pada Terdakwa tempat penyimpanan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan Terdakwa menunjukkan kamar di Rumah Terdakwa dan ketika Para Saksi dan Tim masuk ke dalam kamar, Para Saksi menemukan 20 (dua puluh) ball Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan lakban warna coklat, 30 (tiga puluh) buah paket/am berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan kertas nasi warna coklat, 6 (enam) buah paket/am berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan plastik warna biru, 1 (satu) buah plastik transparan dilapisi kertas putih berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, 1 (satu) buah plastik transparan berisikan biji ganja, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, 1 (satu) buah staples, 3 (tiga) buah lakban transparan, dan 1 (satu) buah timbangan warna merah. Selanjutnya Para Saksi membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Mandailing Natal untuk diproses lebih lanjut.
-------Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali bersama dengan Ismail Ridoan mengirimkan Narkotika Golongan I jenis Ganja melalui JNT Natal dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Ganja tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang;
-------Bahwa berdasarkan :
Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan pada BAB III yaitu barang bukti milik a, b, c, d, e, dan f milik Tersangka atas nama Efrida Yanni Alias Efrida adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa ia Terdakwa EFRIDA YANNI Alias EFRIDA pada hari Senin, tanggal 04 Desember 2023, sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Rumah Terdakwa di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
--------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa EFRIDA YANNI Alias EFRIDA sedang berada di rumah Terdakwa di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, lalu datang suami Terdakwa yang bernama Ismail Ridoan (Daftar Pencarian Orang) mengatakan pada Terdakwa “Jangan dulu kunci pintu nanti mau masuk Ganja”. Lalu tak berapa lama kemudian datang Ismail Ridoan bersama dengan atas nama Apnil (Daftar Pencarian Orang) menaiki sepeda motor milik Ismail Ridoan sambil membawa 2 (dua) buah karung goni yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, kemudian Ismail Ridoan dan Apnil mengangkut 2 (dua) buah karung goni yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja ke dalam kamar di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 2023 sekira pukul 08.00 wib, Terdakwa melihat Ismail Ridoan sedang mengemas/memaketkan Narkotika Golongan I jenis Ganja di kamar di rumah Terdakwa tempat Ismail Ridoan menyimpan ganja dan pada sekira pukul 16.00 wib, Ismail Alias Ridoan mengajak Terdakwa untuk mengirim Narkotika Golongan I jenis Ganja yang sudah dipaketkan oleh Ismail Alias Ridoan tersebut, lalu Terdakwa dan Ismail Alias Ridoan berangkat ke Kantor JNT Natal di Desa Pasar III Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal sambil membawa kardus yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan mengirimkan Kardus berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan tujuan ke Jakarta. ------Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 08.00 wib, Terdakwa kembali melihat Ismail Ridoan memaketkan Narkotika Golongan I jenis Ganja ke dalam 1 (satu) buah kardus dan sekira pukul 11.30 wib, Ismail Ridoan kembali mengajak Terdakwa untuk mengirim Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut dengan mengatakan “Ayoklah kita kirim Ganja itu” dan Terdakwa menjawab “Iya Ayokla”. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Ismail Ridoan berangkat menuju Kantor JNT Natal di Desa Pasar III Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal sambil membawa 1 (satu) buah kardus yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja. Kemudian sesampainya di Kantor JNT Natal, Ismail Ridoan pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa membawa 1 (satu) buah kardus yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja ke dalam Kantor JNT Natal, dan sesampianya di Kantor JNT Natal Terdakwa hendak mengirim 1 (satu) buah kardus berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut, dan saat itu saksi Erlan Basri Batubara dan saksi Yogi Pranata Nurhada yang merupakan Karyawan JNT Natal sebelumnya sudah menerima informasi dari JNT Labuhan Batu bahwa paket yang dikirim Terdakwa dari JNT Natal sebelumnya diduga berisi Ganja, selanjutnya saksi Erlan Basri Batubara dan saksi Yogi Pranata Nurhada yang merasa curiga pada Terdakwa langsung menghubungi Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN yang merupakan Anggota Kepolisian Polsek Natal dan melaporkan bahwa Terdakwa akan mengirimkan paket berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja. Bahwa selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN pergi ke Kantor JNT Natal dan sesampainya di lokasi tersebut, selanjutnya Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kardus yang akan dikirim Terdakwa dan menemukan 10 (sepuluh) ball yang berisikan Narkotika Golongan I Ganja, selanjutnya saat diinterogasi oleh Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN, Terdakwa mengaku masih memiliki Narkotika Golongan I jenis Ganja di rumah Terdakwa. Selanjutnya Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN membawa Terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polsek Natal untuk diproses lebih lanjut. ------Bahwa selanjutnya Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN menghubungi Saksi Fernando Siregar dan Saksi Rio Pradana selaku Anggota Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (selanjutnya disebut sebagai Para Saksi) dan melaporkan mengenai penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib para saksi beserta Anggota Kepolisian Polsek Natal melakukan pengembangan dan pemeriksaan di Rumah Terdakwa di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal dan sesampainya di Rumah Terdakwa, para saksi menanyakan pada Terdakwa tempat penyimpanan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan Terdakwa menunjukkan kamar di Rumah Terdakwa dan ketika Para Saksi dan Tim masuk ke dalam kamar, Para Saksi menemukan 20 (dua puluh) ball Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan lakban warna coklat, 30 (tiga puluh) buah paket/am berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan kertas nasi warna coklat, 6 (enam) buah paket/am berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan plastik warna biru, 1 (satu) buah plastik transparan dilapisi kertas putih berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, 1 (satu) buah plastik transparan berisikan biji ganja, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, 1 (satu) buah staples, 3 (tiga) buah lakban transparan, dan 1 (satu) buah timbangan warna merah. Selanjutnya Para Saksi membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Mandailing Natal untuk diproses lebih lanjut.
-------Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali bersama dengan Ismail Ridoan mengirimkan Narkotika Golongan I jenis Ganja melalui JNT Natal dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Ganja tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang;
-------Bahwa berdasarkan :
Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan pada BAB III yaitu barang bukti milik a, b, c, d, e, dan f milik Tersangka atas nama Efrida Yanni Alias Efrida adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |