Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Nov. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
31/Pdt.G.S/2018/PN Mdl |
Tanggal Surat |
Kamis, 11 Okt. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Arif Kirana Capah | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan | 2 | Hendra Barus | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan | 3 | Ervanto M | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan | 4 | Darmiyanti Siregar | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan | 5 | Romi Saputra | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
57.623.871,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesarRp. 57.623.871,- (Lima puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tuga ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) yang terdiri dari sisa pokok Rp.52.940.000,- dan bunga berjalan sebesar Rp.4.683.971,- Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Penglepasan hak atas tanah dengan ganti rugi No. 03 Tor Namumbang Desa Mompang Jae atas nama Sori Taon yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan kepemilikan Akta Penglepasan hak atas tanah dengan ganti rugi No. 03 Tor Namumbang Desa Mompang Jae atas nama Sori Taon berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Penglepasan hak atas tanah dengan ganti rugi No. 03 Tor Namumbang Desa Mompang Jae atas nama Sori Taon untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |