Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2024/PN Mdl VINA ANGELINA BANGUN, S.H. SYUKUR SIMBOLON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-04/L.2.28.3/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VINA ANGELINA BANGUN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYUKUR SIMBOLON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa SYUKUR SIMBOLON, pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Konter Planet Pulsa Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandaliling Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa berjalan kaki dari Kelurahan Dalan Lidang menuju ke Aek Godang, kemudian pada saat melintas di depan Konter Planet Pulsa milik Saksi Fahmi Ersyad Ahmad yang beralamat di Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandaliling Natal, Terdakwa melihat ke dalam Konter Pulsa tersebut sedang tidak ada orang, kemudian Terdakwa masuk melalui pintu belakang dengan cara mendorong kuat pintu belakang konter dengan kedua tangan Terdakwa hingga pintu tersebut terbuka, kemudian Terdakwa langsung masuk menuju ke meja konter pulsa lalu mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung Type S7 Edge warna Rose Gold, 1 (satu) unit handphone merk Realme Type C21 warna Biru, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5 warna Putih Kilau dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5S warna Hitam, lalu Terdakwa memasukkan 4 (empat) unit handphone tersebut ke dalam kantong celananya sebelah kiri. Kemudian ketika Terdakwa hendak berjalan keluar, Terdakwa melihat ada 1 (satu) tempat sampah warna coklat bercorak tulisan di atas tempat tidur yang di dalamnya terdapat uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) dan uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) dengan total uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian Terdakwa memasukkan uang tersebut ke kantong jaketnya dan Terdakwa langsung pergi meninggalkan Konter Pulsa tersebut.
  • Kemudian Terdakwa pergi ke arah Padang Sidempuan tepatnya di Desa Pintu Padang Kecamatan Batang Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan bertemu dengan Sdr.Pete (Daftar Pencarian Orang) untuk menjual 1 (satu) unit handphone merk Samsung Type S7 Edge warna Rose Gold dan 1 (satu) unit handphone merk Realme Type C21 warna Biru dengan harga total Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudian Terdakwa pergi menuju ke Desa Managen bertemu dengan Sdr.Arpan (Daftar Pencarian Orang) untuk menjual 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5 warna Putih Kilau dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5S warna Hitam dengan harga total Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang yang diambil Terdakwa dari Konter Planet Pulsa milik Saksi Fahmi Ersyad Ahmad sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang hasil penjualan 4 (empat) unit handphone tersebut Terdakwa belikan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Biru dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. Hendri penduduk Desa Managen dan sisa uangnya Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, engsel pintu belakang Konter Planet Pulsa milik Saksi Fahmi Ersyad Ahmad rusak akibat dibuka dengan paksa oleh Terdakwa, kemudian Saksi Fahmi Ersyad Ahmad juga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5 warna Putih Kilau harganya Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan 3 (tiga) unit handphone lainnya Saksi Fahmi Ersyad Ahmad sudahtidak ingat karena kotak handphone tersebut sudah tidak ada.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.-

+

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa Terdakwa SYUKUR SIMBOLON, pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Konter Planet Pulsa Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandaliling Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa berjalan kaki dari Kelurahan Dalan Lidang menuju ke Aek Godang, kemudian pada saat melintas di depan Konter Planet Pulsa milik Saksi Fahmi Ersyad Ahmad yang beralamat di Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandaliling Natal, Terdakwa melihat ke dalam Konter Pulsa tersebut sedang tidak ada orang, kemudian Terdakwa masuk melalui pintu belakang dengan cara mendorong kuat pintu belakang konter dengan kedua tangan Terdakwa hingga pintu tersebut terbuka, kemudian Terdakwa langsung masuk menuju ke meja konter pulsa lalu mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung Type S7 Edge warna Rose Gold, 1 (satu) unit handphone merk Realme Type C21 warna Biru, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5 warna Putih Kilau dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5S warna Hitam, lalu Terdakwa memasukkan 4 (empat) unit handphone tersebut ke dalam kantong celananya sebelah kiri. Kemudian ketika Terdakwa hendak berjalan keluar, Terdakwa melihat ada 1 (satu) tempat sampah warna coklat bercorak tulisan di atas tempat tidur yang di dalamnya terdapat uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) dan uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu) dengan total uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian Terdakwa memasukkan uang tersebut ke kantong jaketnya dan Terdakwa langsung pergi meninggalkan Konter Pulsa tersebut.
  • Kemudian Terdakwa pergi ke arah Padang Sidempuan tepatnya di Desa Pintu Padang Kecamatan Batang Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan bertemu dengan Sdr.Pete (Daftar Pencarian Orang) untuk menjual 1 (satu) unit handphone merk Samsung Type S7 Edge warna Rose Gold dan 1 (satu) unit handphone merk Realme Type C21 warna Biru dengan harga total Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudian Terdakwa pergi menuju ke Desa Managen bertemu dengan Sdr.Arpan (Daftar Pencarian Orang) untuk menjual 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5 warna Putih Kilau dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5S warna Hitam dengan harga total Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang yang diambil Terdakwa dari Konter Planet Pulsa milik Saksi Fahmi Ersyad Ahmad sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang hasil penjualan 4 (empat) unit handphone tersebut Terdakwa belikan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Biru dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. Hendri penduduk Desa Managen dan sisa uangnya Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, engsel pintu belakang Konter Planet Pulsa milik Saksi Fahmi Ersyad Ahmad rusak akibat dibuka dengan paksa oleh Terdakwa, kemudian Saksi Fahmi Ersyad Ahmad juga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian uang sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5 warna Putih Kilau harganya Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan 3 (tiga) unit handphone lainnya Saksi Fahmi Ersyad Ahmad sudah tidak ingat karena kotak handphone tersebut sudah tidak ada.
Pihak Dipublikasikan Ya