Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2018/PN Mdl PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk Nurhailan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2018/PN Mdl
Tanggal Surat Kamis, 11 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arif Kirana CapahPT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk
2Hendra BarusPT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk
3Ervanto MPT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk
4Darmiyanti SiregarPT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk
5Romi SaputraPT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk
Tergugat
NoNama
1Nurhailan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.980.810,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. total sebesar Rp. 104.980.810,- (Seratus empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sepuluh rupiah) yang terdiri dari sisa pokok Rp.88.570.000, bunga berjalan sebesar Rp.16.410.810., Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 72 Desa Pidoli Lombang atas nama Nur Hailan dan Copy dari Asli Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 04 Aek Galoga Desa Pidoli Lombang atas nama Nur Hailan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan kepemilikan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 72 Desa Pidoli Lombang atas nama Nur Hailan dan Copy dari Asli Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 04 Aek Galoga Desa Pidoli Lombang atas nama Nur Hailan berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 72 Desa Pidoli Lombang atas nama Nur Hailan dan Copy dari Asli Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 04 Aek Galoga Desa Pidoli Lombang atas nama Nur Hailan untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak