Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Mdl 1.SAFII
2.Ahmad Turmizi Pulungan
KAPOLRI Cq KAPOLDA Cq KAPOLRES MANDAILING NATAL RESKRIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Mdl
Tanggal Surat Jumat, 23 Jul. 2021
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2021/PN Mdl
Pemohon
NoNama
1SAFII
2Ahmad Turmizi Pulungan
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq KAPOLDA Cq KAPOLRES MANDAILING NATAL RESKRIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Untuk mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana “ Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU RI No. 03 Tahun 2020  Tentang  Perubahan Atas Undang-undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1e KUHP, yang diketahui pada hari Kamis 03 Juni 2021 sekira pukul. 17.00 Wib di Desa Panyabungan Jae, Kec. Panyabungan, Kab. Madina oleh Kepala Kepolisian Daerah Resor Mandailing Natal (Reskrim) .

Pihak Dipublikasikan Ya