Dakwaan |
Pengrusakan yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 23 februari 2018 sekira pukul 00.30 wib di belakang rumah pelapor di dusun salasiak Desa Singkuang II Kec. Muara batang gadis Kab. Madina, Dimana Pada hari kamis tanggal 22 februari 2018 sekira pukul 23.30 wib pelapor bersama istrinya yang bernama CAHAYANI SIMBOLON Sedang duduk-duduk di ruangan tengah rumah pelapor sambil pelapor minum kopi, kemudian pelapor mendengar suara anjing menggonggong disamping rumahnya kemudian pelapor mendengar suara orang sedang berjalan kaki disamping rumahnya, kemudian pelapor berdiri dan mendekat kearah dingding rumahnya dan mengintip dari celah –celah dingding papan rumahnya dan pelapor melihat seorang laki-yang tidak dikenal bersama seekor anjing melintas di samping rumahnya, kemudian pelapor menuju pintu dapur, dan mengintip dari atas pintu dapur dan pelapor mengenali orang tersebut bernama FATIZATULO TELAMBANUA Als LANDIT DLAU, + 33 Tahun, laki-laki, Kristen, Wiraswasta , Desa Singkuang II Kec. Muara Batang Gadis Kab. Madina, kemudian pelapor berkata kepada istrinya” SINI DEK, LIHAT ITU ADA SI LANDIT DATANG, kemudian istri pelapor datang kearah dapur dan sama –sama mengintip dari atas pintu dapur rumah, dan mereka melihat saudara FATIZATULO TELAMBANUA Als LANDIT DLAU berjalan melangkahi pagar pembatas bibitan kelapa sawit , kemudian berjalan dan masuk ke kamar mesin dompeng dan memotong pipa pembuangan air mesin dompeng, kemudian Sdra LANDIT DLAU berjalan dan memotong bibit kelapa sawit pelapor sebanyak 4 (empat) batang dan mencabut bibit kelapa sawit dari polibet sebanyak 14 ( empat belas) batang , dan mengalami kerugian materil sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) |