Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Mdl 1.JULIARDI TANJUNG
2.Muhammad Rizki Fahmi Tanjung Als Riski
3.FATMIRULLAH Alias IRUL
1.Kepala Kepolisian Sektor Lingga Bayu
2.Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Natal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Mdl
Tanggal Surat Rabu, 31 Mei 2017
Nomor Surat 0000000000
Pemohon
NoNama
1JULIARDI TANJUNG
2Muhammad Rizki Fahmi Tanjung Als Riski
3FATMIRULLAH Alias IRUL
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Lingga Bayu
2Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Natal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Para Pemohon dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN sehubungan dengan PENANGKAPAN,PENAHANAN,HUKUM YANG DITERAPKAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM atas diri PARA PEMON DIWILAYAH HUKUM Pengadilan Negeri Mandailing Natal oleh :

  1.  Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resort Mandailing Natal Cq.Kepala Kepolisian Sektor Lingga Bayu,beralamat Jl.Mandailing Natal No. 2 Simpanggambir Kabupaten Mandailing Natal.

       Untuk selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………… Termohon I

 

  1. Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq.Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq.Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Cq.Kepala Kejaksaan Negeri  Cabang Natal,beralamat di Kec Natal, Kab Mandailing Natal

Untuk selanjutnya disebut sebagai ………………………………………………………………Termohon II

 

Adapun Alasan-alasan PARA PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :

 

I.FAKTA-FAKTA HUKUM

 

  1. Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut :

 

Pasal 77 KUHAP

Pasal 79 KUHAP

 

  1. Bahwa pada hari sabtu tanggal 8 Pukul 11.00 wib.pada saat Pemohon I sedang bekerja sebagai anggota Tukang perabot dirumah Pemohon III sebagai pemiliknya, yang beralamat di Desa Muara Bangko Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal.

 

  1. Bahwa pada saat Pemohon I sedang bekerja dirumah Pemohon III tiba-Tiba datang tiga kendaraan mobil parkir di depan rumah Pemohon III dua mobil Pribadi satu mobil patroli milik kepolisian, dan saat itu beberapa orang polisi mendatangi pemohon I langsung ditangkap dan dibawa ke mobil patroli.

 

  1. Bahwa Pada hari dan waktu yang bersamaan juga Pemohon II sedang Bekerja di Tempat Pembuatan Batu Bakar milik Pemohon III sebagai pemiliknya, yang beralamat di desa Muara Bangko Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal.

 

  1. Bahwa pada saat Pemohon II sedang bekerja di  Tempat pembuatan Batu Bakar milik Pemohon III, tiba-tiba datang beberapa orang polisi yang salah satunya Pemohon II mengenalinya dan mendatangi pemohon  mengajak pemohon kekantor polisi, karena pemohon merasa tidak ada melakukan kesalahan menurut hukum Pemohon II mengikuti tanpa membantah ajakan polisi tersebut dan langsung polisi tersebut membawa Pemohon II ke mobil yang terparkir sebanyak tiga mobil yang salah satunya mobil patroli dan dua mobil pribadi .

 

  1. Bahwa setelah Pemohon I dan Pemohon II dimasukkan kedalam mobil milik Polsek Lingga Bayu oleh personil polsek Lingga Bayu langsung Pemohon I dan Pemohon II dibawa Ke Polsek lingga Bayu, dan setelah sampai di Polsek Lingga Bayu Pemohon I dan Pemohon II dikejar pengakuannya supaya Pemohon I dan Pemohon II mengakui tindak pidana penganiayaan terhadap Pelapor Budiman sebagaimana hukum yang diterapkan yaitu pasal 170 subs 351 KUHP  kepada Pemohon I dan II yang terjadi hari Minggu tanggal 12 Pebruari sekira pukul 12.30 di Base Camp Desa Muara Bangko Kabupaten Mandailing Natal.

 

  1. Bahwa mengenai kronologis terjadinya tindak pidana tersebut sampai dengan peristiwa penangkapan Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon I akan diuraikan sebagai berikut :

 

  1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Pebruari sekira 12.30 terjadi perkelahian satu lawan satu yang dilakukan oleh Pemohon I dengan Pelapor yang bernama Budiman di Desa Muara Bangko Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal.

 

  1. Bahwa terkait peristiwa tersebut Pemohon I dan Pemohon II dipanggil ke Polsek Lingga Bayu  untuk dimintai keterangan sebagai saksi, begitu juga Pemohon III dimintai keterangan sebagai Saksi.

 

  1. Bahwa karena Pemohon I juga mengakui melakukan tindak pidana perkelahian satu lawan satu terhadap Pelapor Budiman, tidak seperti Hukum yang diterapkan kepada pemohon I yaitu penganiayaan sebagaimana pasal yang diterapkan yaitu pasal 170  subsi pasal 351, dengan rasa pertanggung jawaban Pemohon I menghadap ke kepolisian Polsek Lingga Bayu untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan telah dilakukan penandatangan Berita Acara Pemeriksaan oleh Pemohon I.

 

  1. Bahwa begitu juga Pemohon II karena merasa tidak bersalah dan merasa tidak ada kaitan apapun dengan peristiwa yang diduga melakukakn tindak pidana yang perkelahian satu lawan satu yang dilakukan Pemohon I dengan Pelapor Budiman ataupun penganiayaan sebagaimana pasal yang diterapkan yaitu pasal 170 subs pasal 351 KUHP, maka pemohon II pun menghadap ke kepolisian sector Lingga Bayu untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan telah dilakukan penandatangan Berita Acara Pemeriksaan.

 

  1. Bahwa dua bulan setelah kejadian tindak pidana tersebut, pada Hari sabtu tanggal 8 mei 2017 Pemohon I dan Pemohon II dijemput paksa/Penangkapan oleh Polsek Lingga Bayu dan setelah penangkapan itu dilakukan, Pemohon I dan Pemohon II dimasukkan dalam Tahanan Polsek Lingga Bayu sebagai tahanan Polsek Lingga Bayu tanpa ada sebelumnya surat pemanggilan sebagai tersangka berturut-turut kepada Pemohon I dan Pemohon II, dan pada saat Pemohon I dan Pemohon II ditangkap oleh Termohon I tanpa menunjukkan surat Tugas/Surat Perintah Penangkapan serta tidak memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga Pemohon I dan Pemohon II.

 

  1. Bahwa Tembusan Surat Perintah Penangkapan dan surat perintah penahanan  diserahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II setelah Pemohon dipindahkan/berada ditahanan lapas Natal, yang seharusnya surat tembusan Penangkapan/Penahanan tersebut diserahkan kepada  orang tua Pemohon I dan Pemohon II/Keluarganya, namun sampai saat ini tidak ada diterima langsung oleh orang tua/keluarga pemohon I dan Pemohon II.

 

  1. Bahwa surat tembusan Penangkapan dan  Penahanan yang diterima oleh Pemohon I dan Pemohon II tidak sesuai tanggal penerbitan Surat Penangkapan pada saat Pemohon I dan Pemohon II ditangkap, yang seharusnya Surat Penangkapan tersebut   hari sabtu tanggal 8 April 2017 sedangkan surat penangkapan baru terbit hari Senin tanggal 10 April 2017,yang seharusnya sesuai tanggal surat penangkapan dan pada saat penangkapan/ penjemputan paksa.
  2. Bahwa begitu juga Penahanan Terhadap Pemohon I dan Pemohon II tidak sesuai tanggal Penerbitan surat penahanan yang seharusnya Penerbitan surat penahanan 1x24 jam sudah dikeluarkan surat penahanan oleh Termohon I, namun  setelah tiga hari Pemohon I dan Pemohon II  ditahan baru terbit surat penahanannya tertanggal hari sabtu 11 April 2017.
  3. Bahwa pada Tanggal 28 April 2017 Termohon II menerbitkan surat perpanjangan penahanan terhitung tanggal 01 mei 2017 s/d 20 mei 2017 di Rutan Natal terhadap Pemohon I dan Pemohon II dan juga surat tembusannya diserahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II langsung, yang seharusnya diserahkan kepada orang tua/Keluarga Pemohon I dan Pemohon II.

 

  1. Bahwa pada tanggal 28 April 2017 Termohon II menerbitkan surat perpanjangan penahanan terhitung tanggal 21 mei 2017 s/d 09 juni 2017 di Rutan Natal terhadap pemohon I dan Pemohon II dan juga surat tembusannya diserahkan kepada pemohon I dan Pemohon II,yang seharusnya Tembusannya diserahkan kepada orang Tua/Keluarga pemohon I dan Pemohon II.

 

  1. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2017 Termohon I  memanggli Pemohon III (Ayah kandung Pemohon II) sebagai tersangka untuk hadir pada hari jumat tanggal 26 Mei 2 untuk dimintai keterangan sebagai tersangka karena Pemohon III trauma atas kejadian penjemputan paksa yang dilakukan oleh Termohon I Terhadap Pemohon  I  (adik Kandung Pemohon III) dan Pemohon II (Anak kandung Pemohon III), Pemohon III mencari Pengacara untuk diserahkan menjadi kuasa hukum Pemohon III tertanggal 26 Mei 2017 untuk turut  mendampingi Pemohon III ke Polsek Lingga Bayu/Termohon I, akan tetapi pemeriksaan tersebut tidak terlaksana karena pada saat Pemohon III dan Kuasa hukumnya yang ditemui pada saat itu Kepala Sektor Lingga Bayu dan tidak bertemu dengan Juru Periksa karena atas keterangan dari Kepala Sektor Lingga Bayu Juru Periksanya tidak berada di tempat dan pulang ke kampung halamannya ke kota Medan.

 

 

II. ANALISA YURIDIS.

  1. BAHWA HAL-HAL YANG SUDAH DIKEMUKAKAN DIATAS ADALAH BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI BAGIAN INI, SEMATA-MATA DIMAKSUDKAN UNTUK MEMUDAHKAN PEMAPARAN DAN PENGERTIAN.

 

  1. Bahwa penangkapan oleh Termohon I adalah sangat tidak procedural, bertentangan dengan hukum, melanggar dan memperkosa hak asasi pemohon I dan Pemohon II, karena fakta kejadian adalah Pemohon I dan Pemohon II di tangkap oleh Termohon I tanpa menunjukkan surat tugas, Surat Perintah Penangkapan serta tidak memberikan Tembusan Surat Perintah Penangkapan kepada Keluarga para Pemohon pada saat Penangkapan..

 

  1. Bahwa Penangkapan oleh Termohon I terhadap Pemohon I dan Pemohon II ternyata telah dilakukakan tanpa memperlihatkan surat tugas pada saat itu dan tidak memberikan surat Perintah Penangkapan dan atau surat tembusan Surat Perintah Penangkapan tersebut tidak diberikan kepada keluarga Pemohon I dan Pemohon II, karena tindakan Termohon I tersebut melanggar ketentuan Pasal 18 Ayat(1) dan Ayat (3) KUHAP sebagai berikut :

Ayat (1) :Pelaksanaan Tugas Penangkapan dilakukan oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas Tersangka dan menyebutkan alasan Penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Ayat (3) : Tembusan Surat Perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus diberikan kepada Keluarganya Segera setelah penangkapan dilakukan.

 

  1. Bahwa Penangkapan oleh Termohon I kepada Pemohon I dan Pemohon II ternyata telah dilakukan tanpa memperlihatkan Surat Tugas dan tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan dan atau serta tembusan Surat Perintah Penangkapan tersebut tidak diberikan kepada keluarga Pemohon I dan Pemohon II, karena itu Tindakan Termohon I tersebut juga melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (2),Pasal 72,Pasal,pasal 75 huruf a dan huruf c PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Perkap No.12 tahun 2009) sebagai berikut :

 

Pasal 70 ayat (2) Perkap No 12 tahun 2009 :

“Setiap Tindakan penangkapan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang”.

 

Pasal 72 Perkap No.12 Tahun 2009 :

“Tindakan Penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Tersangka telah dipanggil 2 (Dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar :
  2. Tersangka diperkirakan akan melarikan diri.
  3. Tersangka diperkirakan akan mengulangi perbuatannya.
  4. Tersangka diperkirakan akan menghilangkan barang bukti.
  5. Tersangka diperkirakan akan mempersulit penyidikan.

 

Pasal 75 huruf C perkap No.12 tahun 2009 :

“Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan setiap petugas wajib :

c.menerapkan prosedur-prosedur yang harus dipatuhi untuk Tindakan persiapan, pelaksanaan dan tindakan sesudah penangkapan”.

 

Dan berdasarkan pasal undang-undang no.8 tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana pasal 21 ayat (1) dan (2) yaitu “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukantindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindakan pidana.

 

  1. Bahwa berdasarkan uraian diatas Termohon I dan Termohon II tidak berdasar melakukan penahanan terhadap Pemohon II. Bahwa ternyata Permohon II terbukti, tidak cukup Bukti melakukan tindak pidana.

 

  1. Bahwa ternyata hukum/pasal yang diterapkan terhadap Pemohon I pasal 170 Jo 351,  tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan Pemohon I terhadap Pelapor Budiman, yang seharusnya hukum yang diterapkan /pasal 184 perkelahian satu lawan satu.karena kenyataannya perkelahian tersebut tindakan  Pemohon II hanya melerai.

 

  1. Bahwa ternyata hukum/pasal yang diterapkan kepada Pemohon II tidak cukup bukti,dan penahanannya cacat hukum yang seharusnya dikeluarkan dari dalam tahanan.

 

  1. Bahwa ternyata Pemohon III yang dijadikan sebagai tersangka adalah cacat hukum, karena terbukti pemanggilan pemohon III adalah pemanggilan yang dipaksakan setelah berkas yang sudah ditangan kejaksaan dengan mengeluarkan surat penahanan dan perpanjangan penahaan terlebih dahulu dikeluarkan oleh Termohon II, setelah itu pada tanggal 24 Mei 2017 Pemohon III dijadikan sebagai tersangka oleh Termohon I, menurut kami Pemohon III dijadikan tersangka karena dipaksakan karena berkas yang sudah bolak balik dari Jaksa-ke Polisi, dari Polisi kembali ke-Jaksa.

Bahwa hal tersebut adalah cacat hukum.

 

III. Penangkapan dan penahanan yang tidak sah secara hukum danhukum/pasal yang diterapkan,dan dijadikan sebagai tersangka menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi Pemohon I dan Pemohon II dan Pemohon III.

Bahwa ketentuan pasal 9 ayat (1) DAN (2) PERATURAN PEMERINTAH Republik Indonesia Nomor 27 tahun1983 tentang pelaksanaan kitab undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur sebagai berikut:

Pasal 9 ayat 1:

Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 huruf b dan pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya Rp 5000 (Lima Ribu Rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah)

 

Pasal 9 Ayat 2 :

Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud pasal 95 KUHAP, maka nilai kerugian yang seharusnya dibayarkan kepada pemohon sebesar Rp 3.000.000 (Tiga Juta rupiah)

 

Bahwa disamping kerugian materil pemohon-pemohon juga menderita kerugian immaterial berupa:

Bahwa penangkapan dan penahanan yang tidak sah secara Hukum oleh Termohon I dan Termohon II ataupun tindakan lain telah menimbulkan trauma hidup, stress, ketakutan serta penderitaan Bathin, dimana jika dinilai bentuk uang adalah sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)

Bahwa kerugian-kerugian immaterial tersebut diatas selain dapat dinilai dalam bentuk uang, juga adalah wajar dan sebanding dalam penggantian kerugian Immateril ini dikompisasikan dalam bentuk Termohon I dan Termohon II memulihkan nama baik para pemohon dimata masyarakat.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal mengadakan sidang Praperadilan Terhadap Termohon I dan Termohon II sesuai dengan Hak-hak para pemohon sebagaimana diatur dalam pasal 77, 83, 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim yang memeriksa permohonan ini berkenan dan memeriksa sebagai berikut :

 

A.Memerintahkan agar Termohon I dan Termohon II dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan penangkapan dan penahanan yang tidak sah secara Hukum.

B.Memerintahkan agar Termohon Ididengar keteranggannya tentang hukum/pasal yang diterapkan dan sehingga dijadikan sebagai tersangka terhadap para Pemohon oleh Termohon I.

C.Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk menghadirkanPemohon I (Principal) dan Pemohon II (Principal), sehubungan dengan Penangkapan dan Penahanan yang tidak sah secara hukum.

 

Selanjutnya mohon putusan sebagai berikut :

  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon I dan Pemohon II tidak sah secara hukum, melanggar ketentuan undang-undang dan KUHAP.
  3. 4.Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II agar segera mengeluarkan/ membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari Rumah Tahanan NegaraNatal .

5.Menghukum Termohon I dan Termohon II membayar ganti Kerugian Materil sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Immateril sebesarRp100,000.000 (Seratus Juta Rupiah) kepada para pemohon.

6.Memulihkan hak-hak para pemohon, baik dalam kedududukan, kemampuan harkat serta martabatnya dimata masyarakat.

ATAU :

Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya