Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2023/PN Mdl ELVA YOHANA SIANTURI, S.H. USMAN ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 178/Pid.B/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1736/L.2.28.3/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ELVA YOHANA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa USMAN ALI pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Toko Gedang Sepeda Motor Sport milik Muhammad Hatta di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 09.30 wib di Toko Gedang Sepeda Motor Sport di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal, saksi korban Muhammad Hatta menanyakan ketidaksesuaian antara barang di Gudang dengan data dikomputer kepada terdakwa USMAN ALI kenapa barang banyak yang tidak ada digudang, kemana kau buat lalu terdakwa mengatakan mana mungkin aku yang mengambil itu mamak, Kemudian sekira pukul 14.00 wib terdakwa mengakui bahwa terdakwa ada mengambil barang milik saksi Muhammad Hatta di dalam Gudang Toko Gedang Motor Sport mulai dari bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023 yang terdakwa tidak ingat lagi tanggalnya dengan cara terdakwa kegudang pada saat jam istirahat kerja atau sekira pukul 13.00 wib lalu mengambil alat-alat spare part sepeda motor paling sedikit 2(dua) sampai dengan 10(sepuluh) kemudian barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam baju terdakwa supaya tidak dilihat dan ketahuan oleh siapapun, kemudian setelah berhasil mengambil dan membawa barang-barang dari toko gedang, lalu terdakwa menyimpan barang-barang tersebut di rumah Orangtua terdakwa di Desa Mompang julu kecamatan panyabungan utara, adapun barang-barang yang diambil oleh terdakwa dari bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, yakni:

  1. Busi Grend Champion sebanyak 50 (lima puluh) biji, dengan harga Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah);
  2. Busi Karisma Champion sebanyak 50 (lima puluh) biji, dengan harga Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Busi GL 100 Champ sebanyak 10 (sepuluh) biji, dengan harga Rp. 140.000,- (serratus empat puluh ribu rupiah);
  4. Rante Temeng Paket Supra Fit New Aspira sebanyak 30 (tiga puluh) set, dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  5. Rante Temeng Paket Astrea Grand Aspira sebanyak 30 (lima puluh) set, dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  6. Kampas Depan Supra MPM Press sebanyak 40 (empat puluh) Set, dengan harga Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
  7. Rante TKR 120 sebanyak 26 (dua puluh enam) pieces, dengan harga Rp. 2.002.000,- (dua juta dua ribu dua ribu rupiah);
  8. Rante TKR 112 sebanyak 25 (dua puluh lima) pieces, dengan harga Rp. 1.825.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh lima rupiah);
  9. Lahar 6203 Koyo sebanyak 10 (sepuluh) pieces, dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  10. Rante TKR 110 sebanyak 10 (sepuluh) pieces, dengan harga Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
  11. Spull Supra X merk THAI sebanyak 4 (empat) Set, dengan harga Rp. 368.000,- (tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
  12. Spull Supra X Federal sebanyak 2 (dua) Set, dengan harga Rp. 290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
  13. Gigi Tarik depan Grand 8 T sebanyak 6 (empat puluh) pieces, dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
  14. Sepatu Klos Komplit Absolute Win sebanyak 1 (satu) Set, degan harga Rp. 108.000,- (Seratus delapan ribu rupiah);
  15. Lahar 6804 NTN sebanyak 1 (satu) pieces, dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  16. Master Rem Supra X THAI sebanyak 76 (tujuh puluh enam) Set, dengan harga Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
  17. Sepatu Klos Only Supra Fit New THAI sebanyak 3 (tiga) Set, dengan harga Rp. 159.000,- (Seratus lima puluh Sembilan ribu rupiah);
  18. Adaptor knalpot satria FU 150 sebanyak 1 (satu) pieces, dengan harga Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah);
  19. Paking Tengah Knalpot Satria FU 150 Suzuki sebanyak 1 (satu) pieces, dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  20. kain panas sok grand THAI sebanyak 30 (tiga puluh) pieces, dengan harga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
  21. kain panas sok grand CKD pass sebanyak 30 (tiga puluh) pieces, dengan harga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
  22. Bola philif Supra X sebanyak 2 (dua) pieces, dengan harga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah).
  • kemudian barang-barang yang diambil dari toko gedang tersebut akan terdakwa jual kepada saksi ROBI FERNANDA (untuk selanjutnya disebut saksi ROBI), yakni: Pada bulan Agustus tahun 2023 tanggal tidak di ingat lagi sekira pukul 19.00 wib, terdakwa mengajak saksi ROBI jumpa di SPBU Sarak Martua, lalu saksi ROBI menemui terdakwa sambil berkata ada apa usman setelah itu terdakwa  menjawab ini ada barang sparepart bang kemudian saksi ROBI berkata dari mana kau ambil itu lalu terdakwa menjawab dari toko setelah itu saksi ROBI berkata kepada terdakwa berapa semua harganya lalu terdakwa menjawab gak tau aku bang kemudian saksi ROBI mengatakan gimana bisa lima ratus ribu? setelah itu terdakwa langsung berkata yaudah lah bang setelah itu saksi ROBI langsung memberikan uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa langsung memberikan barang-barang sparepart tersebut.
  • Kemudian pada bulan september 2023 tanggal tidak di ingat lagi, pada malam hari sekira pukul 20.00 wib, yang mana terdakwa datang menjumpai saksi di bengkel milik saksi di Desa Banua Simanosor Kecamatan Naga Juang, terdakwa mengatakan ini ada barang bang setelah itu terdakwa memberikan barang-barang tersebut kepada saksi ROBI kemudian saksi berkata kepada terdakwa berapa semua harga barang ini lalu terdakwa  menjawab berapa ajalah bang lalu saksi memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah).
  • Kemudian satu minggu setelah saksi ROBI membeli barang sparepart tersebut dari terdakwa  pada malam hari sekira pukul 20.00 wib, yang mana terdakwa kembali mengantar barang Sparepart tersebut kepada saksi ROBI di bengkel milik saksi yang beralamat di Desa Banua Simanosor Kecamatan Naga Juang, kemudian terdakwa langsung memberikan barang tersebut kepada saksi lalu saksi memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 wib, pada saat saksi ROBI sedang dibengkel lalu terdakwa datang mengantar barang sparepart kepada saksi ROBI dan pada saat terdakwa telah memberikan barang sparepart tersebut kepada saksi ROBI lalu saksi ROBI memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • kemudian saksi Muhammad Hatta yang mengetahui hal tersebut mengajak terdakwa untuk menjemput saksi ROBI dan membawa saksi ROBI ke toko gedang, sesampainya di Toko gedang saksi ROBI mengakui telah membeli barang-barang yang diambil terdakwa dari toko gedang, lalu saksi Muhammad Hatta mengatakan kepada saksi ROBI masih ada barang itu di bengkel mu lalu di jawab oleh saksi ROBI ada sebagian saksi Muhammad Hatta mengatakan ayok kita ambil lalu saksi Muhammad Hatta bersama dengan terdakwa  dan saksi ROBI pergi mengambil barang-barang tersebut di bengkel milik saksi ROBI.
  • Bahwa saksi Muhammad Hatta selaku pemilik Toko Gedang Sepeda Motor Sport, tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa USMAN ALI untuk mengambil barang-barang yang berada di Toko Gedang Sepeda Motor Sport di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa USMAN ALI,  di Toko Gedang Sepeda Motor Sport di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal mengalami kerugian sebesar Rp. 11.985.000,- (sebelas juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 64 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa USMAN ALI pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Toko Gedang Sepeda Motor Sport milik Muhammad Hatta di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----

-  Bahwa ia terdakwa selaku karyawan Toko Gedang Motor sport dari tahun 2021 sampai dengan sekarang yang menerima upah per bulan sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), adapun tugas terdakwa yaitu mengambil dan mengangkat barang dari gudang toko gedang motor sport untuk dibawa ketoko gedang motor sport, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 09.30 wib di Toko Gedang Sepeda Motor Sport di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal, saksi korban Muhammad Hatta selaku pemilik toko gedang sepeda motor sport menanyakan ketidaksesuain antara barang di Gudang dengan data dikomputer kepada terdakwa USMAN ALI yang merupakan karyawan di toko gedang yang bertugas untuk mengambil barang-barang dari gudang menuju toko gedang mengisi stok ditoko, saksi korban Muhammad Hatta mengatakan kenapa barang banyak yang tidak ada digudang, kemana kau buat lalu terdakwa mengatakan mana mungkin aku yang mengambil itu mamak, Kemudian sekira pukul 14.00 wib terdakwa mengakui bahwa terdakwa ada mengambil barang milik saksi Muhammad Hatta di dalam Gudang Toko Gedang Motor Sport mulai dari bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, yang tidak di ingat lagi tanggalnya dengan cara terdakwa selaku petugas pengambilan barang dari gudang ketempat jualan, sekira pukul 13.00 wib atau pada saat jam istirahat kerja, terdakwa akan mengambil alat-alat spare part sepeda motor paling sedikit 2(dua) sampai dengan 10(sepuluh) kemudian barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam baju terdakwa supaya tidak dilihat dan ketahuan oleh siapapun, kemudian setelah berhasil mengambil dan membawa barang-barang dari toko gedang, lalu terdakwa menyimpan barang-barang tersebut di rumah Orangtua terdakwa di Desa Mompang julu kecamatan panyabungan utara, adapun barang-barang yang disembunyikan terdakwa selama menjadi karyawan di toko gedang dari bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, yakni:

  1. Busi Grend Champion sebanyak 50 (lima puluh) biji, dengan harga Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah);
  2. Busi Karisma Champion sebanyak 50 (lima puluh) biji, dengan harga Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Busi GL 100 Champ sebanyak 10 (sepuluh) biji, dengan harga Rp.140.000,- (serratus empat puluh ribu rupiah);
  4. Rante Temeng Paket Supra Fit New Aspira sebanyak 30 (tiga puluh) set, dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  5. Rante Temeng Paket Astrea Grand Aspira sebanyak 30 (lima puluh) set, dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  6. Kampas Depan Supra MPM Press sebanyak 40 (empat puluh) Set, dengan harga Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
  7. Rante TKR 120 sebanyak 26 (dua puluh enam) pieces, dengan harga Rp. 2.002.000,- (dua juta dua ribu dua ribu rupiah);
  8. Rante TKR 112 sebanyak 25 (dua puluh lima) pieces, dengan harga Rp. 1.825.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh lima rupiah);
  9. Lahar 6203 Koyo sebanyak 10 (sepuluh) pieces, dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  10. Rante TKR 110 sebanyak 10 (sepuluh) pieces, dengan harga Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
  11. Spull Supra X merk THAI sebanyak 4 (empat) Set, dengan harga Rp. 368.000,- (tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
  12. Spull Supra X Federal sebanyak 2 (dua) Set, dengan harga Rp. 290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
  13. Gigi Tarik depan Grand 8 T sebanyak 6 (empat puluh) pieces, dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
  14. Sepatu Klos Komplit Absolute Win sebanyak 1 (satu) Set, dengan harga Rp. 108.000,- (Seratus delapan ribu rupiah);
  15. Lahar 6804 NTN sebanyak 1 (satu) pieces, dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  16. Master Rem Supra X THAI sebanyak 76 (tujuh puluh enam) Set, dengan harga Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
  17. Sepatu Klos Only Supra Fit New THAI sebanyak 3 (tiga) Set, dengan harga Rp. 159.000,- (Seratus lima puluh Sembilan ribu rupiah);
  18. Adaptor knalpot satria FU 150 sebanyak 1 (satu) pieces, dengan harga Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah);
  19. Paking Tengah Knalpot Satria FU 150 Suzuki sebanyak 1 (satu) pieces, dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  20. kain panas sok grand THAI sebanyak 30 (tiga puluh) pieces, dengan harga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
  21. kain panas sok grand CKD pass sebanyak 30 (tiga puluh) pieces, dengan harga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
  22. Bola philif Supra X sebanyak 2 (dua) pieces, dengan harga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah).
  • kemudian saksi Muhammad Hatta bertanya sama siapa kamu jual lalu di jawab oleh terdakwa SAMA SI ROBI mendengar hal tersebut saksi Muhammad Hatta mengajak terdakwa untuk menjemput saksi ROBI dan membawa saksi ROBI ke toko gedang, sesampainya di Toko gedang saksi ROBI mengakui telah membeli barang-barang yang diambil terdakwa dari toko gedang, lalu saksi Muhammad Hatta mengatakan kepada saksi ROBI masih ada barang itu di bengkel mu lalu di jawab oleh saksi ROBI ada sebagian saksi Muhammad Hatta mengatakan ayok kita ambil lalu saksi Muhammad Hatta bersama dengan terdakwa dan saksi ROBI pergi mengambil barang-barang tersebut di bengkel milik saksi ROBI.
  • Bahwa saksi Muhammad Hatta selaku pemilik Toko Gedang Sepeda Motor Sport, tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa USMAN ALI selaku karyawan di toko gedang untuk menyimpan dan menjual barang-barang yang berada dalam penguasaan terdakwa selama bekerja di Toko Gedang Sepeda Motor Sport di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa USMAN ALI,  di Toko Gedang Sepeda Motor Sport di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal mengalami kerugian sebesar Rp. 11.985.000,- (sebelas juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya