Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Mdl ELVA YOHANA SIANTURI, S.H. EDI SAPUTRA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-615/L.2.28.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELVA YOHANA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

PRIMAIR

----- Bahwa ia Terdakwa EDI SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 Sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di dalam rumah RIDWANSYAH di Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023, sekira pukul 02.05 Wib, di Aek Galoga Suku Ramai III Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, terdakwa EDI SAPUTRA pulang kerumah saksi korban RIDWANSYAH (saksi korban dan terdakwa tinggal serumah di rumah kontrakan saksi korban RIDWANSYAH ), sesampainya terdakwa di rumah saksi korban RIDWANSYAH, terdakwa  memanggil saksi korban RIDWANSYAH dari luar rumah, kemudian memanggilnya lagi dari jendela depan rumah dan tidak ada tanggapan kemudian terdakwa membuka jendela menggunakan tangan terdakwa,  setelah itu terdakwa masuk melalui jendela dengan cara memanjat, setelah terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban, terdakwa melihat uang berada di dalam dompet RIDWANSYAH yang terletak disamping saksi korban  dan 1 (satu) unit handphone Merk Vivo Type Y22 warna starlit Blue berada disamping korban RIDWANSYAH di atas bantal dan 1 (satu) unit Handphone merk INVINIX type Smart 6 warna Heart Of Ocean berada di samping MUHAMMAD IKHWAN diatas bantal, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone Merk Vivo Type Y22 warna starlit Blue, 1 (satu) unit Handphone merk INVINIX type Smart 6 warna Heart Of Ocean dan uang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) lalu sekira pukul 02.20 Wib, kemudian terdakwa keluar dari rumah korban RIDWANSYAH dari pintu depan rumah;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 02.30 Wib saksi korban RIDWANSYAH membangunkan saksi MUHAMMAD IKHWAN dan mengatakan “DIMANA HANDPHONE KITA” dan saksi korban MUHAMMAD IKHWAN mengatakan tidak tahu, lalu saksi korban mencari-carinya dan tidak ada, kemudian saksi korban melihat ke arah jendela depan samping pintu depan rumah sudah terbuka, bahwa atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan ke kantor polisi;
  • Bahwa saksi korban RIDWANSYAH tidak ada memberikan ijin kepada terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit handphone Merk Vivo Type Y22 warna starlit Blue, 1 (satu) unit Handphone merk INVINIX type Smart 6 warna Heart Of Ocean dan uang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RIDWANSYAH mengalami kerugian sebesar  Rp. 4.420.000.- (empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa ia Terdakwa EDI SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 Sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di dalam rumah RIDWANSYAH (Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023, sekira pukul 02.05 Wib, di Aek Galoga Suku Ramai III Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, terdakwa EDI SAPUTRA pulang kerumah saksi korban RIDWANSYAH (saksi korban dan terdakwa tinggal serumah di rumah kontrakan saksi korban RIDWANSYAH ), sesampainya terdakwa di rumah saksi korban RIDWANSYAH, terdakwa  memanggil saksi korban RIDWANSYAH dari luar rumah, kemudian memanggilnya lagi dari jendela depan rumah dan tidak ada tanggapan kemudian terdakwa membuka jendela menggunakan tangan terdakwa,  setelah itu terdakwa masuk melalui jendela dengan cara memanjat, setelah terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban, terdakwa melihat uang berada di dalam dompet RIDWANSYAH yang terletak disamping saksi korban  dan 1 (satu) unit handphone Merk Vivo Type Y22 warna starlit Blue berada disamping korban RIDWANSYAH di atas bantal dan 1 (satu) unit Handphone merk INVINIX type Smart 6 warna Heart Of Ocean berada di samping MUHAMMAD IKHWAN diatas bantal, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone Merk Vivo Type Y22 warna starlit Blue, 1 (satu) unit Handphone merk INVINIX type Smart 6 warna Heart Of Ocean dan uang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) lalu sekira pukul 02.20 Wib, kemudian terdakwa keluar dari rumah korban RIDWANSYAH dari pintu depan rumah;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 02.30 Wib saksi korban RIDWANSYAH membangunkan saksi MUHAMMAD IKHWAN dan mengatakan “DIMANA HANDPHONE KITA” dan saksi korban MUHAMMAD IKHWAN mengatakan tidak tahu, lalu saksi korban mencari-carinya dan tidak ada, kemudian saksi korban melihat ke arah jendela depan samping pintu depan rumah sudah terbuka, bahwa atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan ke kantor polisi;
  • Bahwa saksi korban RIDWANSYAH tidak ada memberikan ijin kepada terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit handphone Merk Vivo Type Y22 warna starlit Blue, 1 (satu) unit Handphone merk INVINIX type Smart 6 warna Heart Of Ocean dan uang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RIDWANSYAH mengalami kerugian sebesar  Rp. 4.420.000.- (empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya