Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2020/PN Mdl | ILHAMSYAH HARAHAP | DAHMI | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Des. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2020/PN Mdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Des. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-01/XII/Res.16/2020/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Tindak Pidana “ PENGANIAYAAN ” yang terjadi pada hari Kamis tanggal 23 April 2020, diketahui sekira pukul 10.00 Wib di Pajak atau Pasar Muara Sipongi Kel Pasar Muara Sipongi Kec Muara Sipongi Kab. Madina yang diduga dilakukan oleh tersangka D A H M I terhadap korban SADIANA Br LUBIS dengan cara memukul punggung belakang, menjambak rambut dan menendang kaki Korban sehingga terjatuh di lantai serta Baju yang di pakai Korban Koyak atau terlepas Jahitan Bajunya,dan para saksi-saksi yang bernama MASROH Br LUBIS,RATNI Br LUBIS membernar kan Bahwa Tersangka DAHMI ada melakukan Penganiayaan terhadap Korban pada saat kejadian tersebut sehingga korban SADIANA Br LUBIS tidak dapat melakukan perkerjaan / terhalang selama 2 (dua ) hari Bahwa berdasarkan dari uraian fakta – fakta dan Analisa Kasus serta Analisa Yuridis tersebut di atas, Pemeriksa berpendapat bahwa terhadap Tersangka DAHMI telah dapat di persangkakan melakukan Tindak Pidana “ Penganiayaan ringan“,dan akan dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang di maksudkan dalam Rumusan :
Pasal 352 KUHPidana “Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan diancam karena penganiayaan ringan, dengan Pidana Penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |