Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2024/PN Mdl Frengki Hutasoit, S.H. 1.RAHMAT HIDAYAT Alias AMAT
2.RIDHO ALFARIZI Alias RIDO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/31/L.2.28.3/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Frengki Hutasoit, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT Alias AMAT[Penahanan]
2RIDHO ALFARIZI Alias RIDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

PERTAMA

-------- Bahwa Ia Terdakwa I RAHMAT HIDAYAT Alias AMAT  (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II RIDHO ALFARIZI Alias RIDO (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 01.30 Wib di pondok kebun karet Desa Parbangunan, Kec. Panyabungan,

Kabupaten Mandailing Natal atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2023 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika Yang tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 20 Agustus 2023, sekira pukul 00.45 Wib Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk membeli shabu-shabu dan Terdakwa II pun mengiyakan dan berkata ini ada uangku Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu dijawab oleh Terdakwa II “udah bisa itu nanti saya tambah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa II menyerahkan uangnya tersebut kepada Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi berjalan kaki ke desa Parbangunan, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal untuk menjumpai Farwis (daftar pencarian orang/DPO).
  • Selanjutnya sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa I dengan Terdakwa II sampai di pondok kebun karet tempat Farwis (DPO) disana sudah ada Farwis (DPO) lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berkata “Bang ada shabu bang mau beli kami” lalu dijawab Farwis (DPO) “ada harga berapa mangnya sama kalian” lalu dijawab Terdakwa I harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Farwis (dpo) turun dari pondok pergi ke arah semak-semak mengambil 1 (satu) buah plastic buram bertuliskan oppo yang didalamnya 17 (tujuh belas) buah plastic klip transparan yang masing-masing diduga berisikan Narkotika jenis shabu selain itu Farwis (DPO) mengambil 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol plastic kemudian farwis (dpo) mengatakan “manalah uang kalian yang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) itu” lalu diserahkan Terdakwa I uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Farwis (dpo).
  • Bahwa tidak berapa lama kemudian datang TIM SatresNarkoba Polres Madina selanjutnya disebut TIM  berjumlah 3 (tiga) orang berpakaian preman berlari kearah pondok tempat Terdakwa I, terdakwa II dan Farwis (dpo) lalu berkata “diam ditempat kami polisi jangan lari” akan tetapi Farwis (dpo) berhasil melarikan diri tetapi TIM tersebut berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II serta ditemukan barang bukti dari terdakwa I dan Terdakwa II berupa 1 (satu) buah plastic buram bertuliskan oppo yang didalamnya 17 (tujuh belas) buah plastic klip transparan yang masing-masing diduga berisikan Narkotika jenis shabu selain itu Farwis (DPO) mengambil 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol plastic dan 1 (satu) buah plastic buram bertuliskan OPPO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Panyabungan Nomor: ---/JL.10064/VI/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh OKTASEP AS NIK.P 91683 selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Panyabungan, 17 (tujuh belas) buah plastic klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis shabu dengan berat bruto 12,60 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :5451/NNF/2023, tanggal 12 September 2023, yang ditandatangani oleh AKBP DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba Pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara Bersama Komisaris Polisi YUDIATNIS,ST selaku Kaur Narko Subbid Polda Sumut dan diketehui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut yaitu AKBP UNGKAP SIAHAAN,S.Si., M.Si menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara
  • Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa I dan Terdakwa II berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 12,60 (dua belas koma enam nol gram) milik Tersangka adalah benar mengandung Metamfetamina dan Tedaftar dalam golongan 1 (Satu) nomor urut 61 lampiran I undang-undang republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Ia Terdakwa I RAHMAT HIDAYAT Alias AMAT (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II RIDHO ALFARIZI Alias RIDO (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 01.30 Wib di pondok kebun karet desa parbangunan, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2023 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa pada hari minggu 20 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 Wib TIM SatResNarkoba Madina yang selanjutnya disebut TIM mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana Narkotika di Desa Parbangunan Kec. Panyabungan, Kab. Madina, selanjutnya TIM melakukan penyelidikan  di desa parbangunan tepatnya di sebuah pondok dimana TIM melihat Terdakwa I dan Terdakwa II Bersama dengan Farwis (DPO) selanjutnya TIM mendekati pondok tempat Terdakwa I dan Terdakwa II akan tetapi Farwis (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa TIM mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II serta dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) buah plastic klip transparan yang masing-masing diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol plastic dan 1 (satu) buah plastic buram bertuliskan OPPO, selanjutnya tim melakukan interogasi kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, dimana TIM memperoleh keterangan “awalnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II  untuk membeli shabu-shabu dan Terdakwa II pun mengiyakan dan berkata ini ada uangku Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu dijawab oleh Terdakwa II “udah bisa itu nanti saya tambah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu

rupiah), kemudian Terdakwa II menyerahkan uangnya tersebut kepada Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi berjalan kaki ke desa Parbangunan, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal untuk menjumpai Farwis (DPO), Selanjutnya sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa I dengan Terdakwa II sampai di

pondok kebun karet tempat Farwis (DPO) disana sudah ada Farwis (DPO) lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berkata “Bang ada shabu bang mau beli kami” lalu dijawab Farwis (DPO) “ada harga berapa mangnya sama kalian” lalu dijawab Terdakwa I harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Farwis (dpo) turun dari pondok pergi ke arah semak-semak mengambil 1 (satu) buah plastic buram bertuliskan oppo yang didalamnya 17 (tujuh belas) buah plastic klip transparan yang masing-masing diduga berisikan Narkotika jenis shabu selain itu Farwis (DPO) mengambil 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol plastic kemudian farwis (dpo) mengatakan “manalah uang kalian yang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) itu” lalu diserahkan Terdakwa I uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Farwis (dpo)”.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Panyabungan Nomor: ---/JL.10064/VI/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh OKTASEP AS NIK.P 91683 selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Panyabungan, 17 (tujuh belas) buah plastic klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis shabu dengan berat bruto 12,60 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :5451/NNF/2023, tanggal 12 September 2023, yang ditandatangani oleh AKBP DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba Pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara Bersama Komisaris Polisi YUDIATNIS,ST selaku Kaur Narko Subbid Polda Sumut dan diketehui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut yaitu AKBP UNGKAP SIAHAAN,S.Si., M.Si menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa I dan Terdakwa II berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 12,60 (dua belas koma enam nol gram) milik Tersangka adalah benar mengandung Metamfetamina dan Tedaftar dalam golongan 1 (Satu) nomor urut 61 lampiran I undang-undang republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Ia Terdakwa I RAHMAT HIDAYAT Alias AMAT (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II RIDHO ALFARIZI Alias RIDO (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 01.30 Wib di pondok kebun karet desa parbangunan, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2023 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “Penyalahguna bagi diri sendiri” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari minggu 20 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 Wib TIM SatResNarkoba Madina yang selanjutnya disebut TIM mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana Narkotika di Desa Parbangunan Kec. Panyabungan, Kab. Madina, selanjutnya TIM melakukan penyelidikan  di desa parbangunan tepatnya di sebuah pondok dimana TIM melihat Terdakwa I dan Terdakwa II Bersama dengan Farwis (DPO) selanjutnya TIM mendekati pondok tempat Terdakwa I dan Terdakwa II akan tetapi Farwis (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa TIM mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II serta dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) buah plastic klip transparan yang masing-masing diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol plastic dan 1 (satu) buah plastic buram bertuliskan OPPO, selanjutnya tim melakukan interogasi kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, dimana TIM memperoleh keterangan “awalnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II  untuk membeli shabu-shabu dan Terdakwa II pun mengiyakan dan berkata ini ada uangku Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu dijawab oleh Terdakwa II “udah bisa itu nanti saya tambah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa II menyerahkan uangnya tersebut kepada Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi berjalan kaki ke desa Parbangunan, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal untuk menjumpai Farwis (DPO), Selanjutnya sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa I dengan Terdakwa II sampai di pondok kebun karet tempat Farwis (DPO) disana sudah ada Farwis (DPO) lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berkata “Bang ada shabu bang mau beli kami” lalu dijawab Farwis (DPO) “ada harga berapa mangnya sama kalian” lalu dijawab Terdakwa I harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Farwis (dpo) turun dari pondok pergi ke arah semak-semak mengambil 1 (satu) buah plastic buram bertuliskan oppo yang didalamnya 17 (tujuh belas) buah plastic klip transparan yang masing-masing diduga berisikan Narkotika jenis shabu selain itu Farwis (DPO) mengambil 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol plastic kemudian farwis (dpo) mengatakan “manalah uang kalian yang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) itu” lalu diserahkan Terdakwa I uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Farwis (dpo)”.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :5395/NNF/2023, tanggal 29 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh AKBP DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba Pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara Bersama Komisaris Polisi YUDIATNIS,ST selaku Kaur Narko Subbid Polda Sumut dan diketehui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut yaitu AKBP UNGKAP SIAHAAN,S.Si., M.Si menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa I dan Terdakwa II berupa :
  1. 1 (Satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ML urine milik terdakwa I atasnama RAHMAT HIDAYAT Als AMAT.
  2. 1 (Satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ML urine milik terdakwa II atasnama RIDHO ALFARIZI Als RIDO.

Dengan kesimpulan barang bukti A dan B yang diperiksa milik Terdakwa I dan terdakwa II adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (Satu) nomor urut 61 lampiran I undang-undang republic Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk mengkomsumsi Narkotika gol I jenis sabu.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya