Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekira pukul 16.00 Wib di Kel. Tanobato Kec. Panyabungan Selatan kab. Madina telah terjadi tindak pidana “Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh tersangka RAHMAT HIDAYAT Als AHMAT |