Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2023/PN Mdl | 1.Pande Paruntungan S 2.Rimma Simanungkalit 3.Hot Parlindungan Simanungkalit 4.Rita Erfina Simanungkalit 5.Marsita Simanungkalit 6.Rohana Simanungkalit 7.Rolinda Br. Simanungkalit 8.Ronia Simanungkalit 9.Ramsida Simanungkalit |
9.Netti Magdalena Hutasoit 10.Era Pernando Hutasoit 11.Iwan Hutasoit 12.Erik Sudiarto Hutasoit 13.Edy Sudianto Hutasoit 14.Emmi Marbun |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2023/PN Mdl | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum |
Sesuai dengan Surat Ganti Rugi yang ditanda tangani pada tanggal 9 Desember 1990; 4. Menyatakan PARA TERGUGAT tidak berhak untuk mengakui, menguasaai, mengklaim serta mengelola tanah yang terletak di Aek si – Arsik – arsik seluas lebih Kurang 1 Bau (dari kata BOUW, bahasa Belanda yang Artinya “Garapan”) (1 Bau = 7000 – 7400 M2 ) dengan harga Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), adapun batas – batas tanah tersebut sebagai berikut: Sebelah Utara Tanah Rintis Sebelah Timur Tanah Sutan Simorangkir Sebelah Barat Tanah Jasper Simanungkalit Sebelah Selatan Aek si – Arsik – arsik Sesuai dengan Surat Ganti Rugi yang ditanda tangani pada tanggal 9 Desember 1990; 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT terhadap kerugian yang timbul atas penebangan 5 (Lima) batang Pohon yang ditebang dan dirusak sebagai berikut:
6. Menghukum PARA TERGUGAT secara sukarela melaksanakan isi putusan pengadilan ini, Memohon kepada PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL untuk menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom). Kepada PARA PENGGUGAT sebesar 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari, setiap mereka lalai melaksanakan isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan. 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh kepada putusan perkara ini; 8. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT yang timbul menurut hukum. |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |