Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Mdl Ali Muda Lubis Kapolres Mandailing Natal Cq Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Mdl
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2018
Nomor Surat 1 Praperadlian
Pemohon
NoNama
1Ali Muda Lubis
Termohon
NoNama
1Kapolres Mandailing Natal Cq Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Selanjutnya mohon putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima Permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan perbuatan Cabul adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya penetapan Tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan oleh penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan  atas diri Pemohon oleh Termohon.
  4. Memerintahkan Kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah Penyidikan kepada Pemohon.
  5. Membebaskan Pemohon dari tahanan, dan membebaskan pemohon dari Tuntutan Hukum.
  6. Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan,  kedudukan, dan harkat serta martabat di mata masyarakat.
  7. Menghukum Termohon membayar Ganti kerugian Materil sebesar Rp.3000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan Immateril sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta rupiah) kepada Pemohon.
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum yang berlaku.

Pemohon sepenuhnya mememohon kebijaksanaan yang terhormat,Hakim pengadilan Negeri yang memeriksa dan memberikan putusan terhadap perkara ini dengan tetap berpegang pada perinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

ATAU :

Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya