Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2024/PN Mdl Nurhayati Pulungan,S.H. EFRIDA YANNI Alias EFRIDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-557/L.2.28.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nurhayati Pulungan,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFRIDA YANNI Alias EFRIDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa EFRIDA YANNI Alias EFRIDA pada hari Senin, tanggal 04 Desember 2023, sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kantor JNT Natal Desa Pasar III Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  --------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa EFRIDA YANNI Alias EFRIDA sedang berada di rumah Terdakwa di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, lalu datang suami Terdakwa yang bernama Ismail Ridoan (Daftar Pencarian Orang) mengatakan pada Terdakwa “Jangan dulu kunci pintu nanti mau masuk Ganja”. Lalu tak berapa lama kemudian datang Ismail Ridoan bersama dengan atas nama Apnil (Daftar Pencarian Orang) menaiki sepeda motor milik Ismail Ridoan sambil membawa 2 (dua) buah karung goni yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, kemudian Ismail Ridoan dan Apnil mengangkut 2 (dua) buah karung goni yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja ke dalam kamar di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 2023 sekira pukul 08.00 wib, Terdakwa melihat Ismail Ridoan sedang mengemas/memaketkan Narkotika Golongan I jenis Ganja di kamar di rumah Terdakwa tempat Ismail Ridoan menyimpan ganja dan pada sekira pukul 16.00 wib, Ismail Alias Ridoan mengajak Terdakwa untuk mengirim Narkotika Golongan I jenis Ganja yang sudah dipaketkan oleh Ismail Alias Ridoan tersebut, lalu Terdakwa dan Ismail Alias Ridoan berangkat ke Kantor JNT Natal di Desa Pasar III Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal sambil membawa kardus yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan mengirimkan Kardus berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan tujuan ke Jakarta.

-------Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 08.00 wib, Terdakwa kembali melihat Ismail Ridoan memaketkan Narkotika Golongan I jenis Ganja ke dalam 1 (satu) buah kardus dan sekira pukul 11.30 wib, Ismail Ridoan kembali mengajak Terdakwa untuk mengirim Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut dengan mengatakan “Ayoklah kita kirim Ganja itu” dan Terdakwa menjawab “Iya Ayokla”. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Ismail Ridoan berangkat menuju Kantor JNT Natal di Desa Pasar III Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal sambil membawa 1 (satu) buah kardus yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja. Kemudian sesampainya di Kantor JNT Natal, Ismail Ridoan pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa membawa 1 (satu) buah kardus yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja ke dalam Kantor JNT Natal, dan sesampianya di Kantor JNT Natal Terdakwa hendak mengirim 1 (satu) buah kardus berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut, dan saat itu saksi Erlan Basri Batubara dan saksi Yogi Pranata Nurhada yang merupakan Karyawan JNT Natal sebelumnya sudah menerima informasi dari JNT Labuhan Batu bahwa paket yang dikirim Terdakwa dari JNT Natal sebelumnya diduga berisi Ganja, selanjutnya saksi Erlan Basri Batubara dan saksi Yogi Pranata Nurhada yang merasa curiga pada Terdakwa langsung menghubungi Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN yang merupakan Anggota Kepolisian Polsek Natal dan melaporkan bahwa Terdakwa akan mengirimkan paket diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja. Bahwa selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN pergi ke Kantor JNT Natal dan sesampainya di lokasi tersebut, selanjutnya Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kardus yang akan dikirim Terdakwa dan menemukan 10 (sepuluh) ball yang berisikan Narkotika Golongan I Ganja, selanjutnya saat diinterogasi oleh Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN, Terdakwa mengaku masih memiliki Narkotika Golongan I jenis Ganja di rumah Terdakwa. Selanjutnya Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN membawa Terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polsek Natal untuk diproses lebih lanjut.

-------Bahwa selanjutnya Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN menghubungi Saksi Fernando Siregar dan Saksi Rio Pradana selaku Anggota Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (selanjutnya disebut sebagai Para Saksi) dan melaporkan mengenai penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib para saksi beserta Anggota Kepolisian Polsek Natal melakukan pengembangan dan pemeriksaan di Rumah Terdakwa di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal dan sesampainya di Rumah Terdakwa, para saksi menanyakan pada Terdakwa tempat penyimpanan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan Terdakwa menunjukkan kamar di Rumah Terdakwa dan ketika Para Saksi dan Tim masuk ke dalam kamar, Para Saksi menemukan 20 (dua puluh) ball Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan lakban warna coklat, 30 (tiga puluh) buah paket/am berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan kertas nasi warna coklat, 6 (enam) buah paket/am berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan plastik warna biru, 1 (satu) buah plastik transparan dilapisi kertas putih berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, 1 (satu) buah plastik transparan berisikan biji ganja, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, 1 (satu) buah staples, 3 (tiga) buah lakban transparan, dan 1 (satu) buah timbangan warna merah. Selanjutnya Para Saksi membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Mandailing Natal untuk diproses lebih lanjut.

 

-------Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali bersama dengan Ismail Ridoan mengirimkan Narkotika Golongan I jenis Ganja melalui JNT Natal dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Ganja tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang;

 

-------Bahwa berdasarkan :

  1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 33/NNF/2024 tanggal 08 Bulan Januari tahun 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., dan Dr. Supiyani, M.si serta diketahui oleh an.KABIDLABFOR POLDA SUMUT UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si diketahui bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat Netto: 109,5 (seratus sembilan koma lima) gram, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan pada BAB III yaitu barang bukti milik milik Tersangka atas nama Efrida Yanni Alias Efrida adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------
  2. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 35/NNF/2024 tanggal 08 Bulan Januari tahun 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., dan Dr. Supiyani, M.si serta diketahui oleh an.KABIDLABFOR POLDA SUMUT UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si diketahui bahwa terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat Netto: 143, 52 (seratus empat puluh tiga koma lima dua gram
  2. 9 (sembilan) kertas warna coklat berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat Netto: 10 (sepuluh) gram
  3. 1 (satu) plastik biru berisi daun, bunga dan biji kering dengan berat Netto: 10 (sepuluh) gram
  4. 1 (satu) plastik berisi daun, bunga dan biji kering dengan berat Netto: 11,70 (sebelas koma tujuh nol) gram
  5. 1 (satu) plastik berisi daun, bunga dan biji kering dengan berat Netto: 12,12 (dua belas koma satu dua) gram
  6. 1 plastik berisi daun, bunga dan biji kering dengan berat Netto: 3, 79 (tiga koma tujuh sembilan) gram

Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan pada BAB III yaitu barang bukti milik a, b, c, d, e, dan f milik Tersangka atas nama Efrida Yanni Alias Efrida adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

  1. Berita Acara Menimbang Nomor: 124/JL.10064/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 ditimbang oleh Oktasep AS selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian Panyabungan, telah melakukan penimbangan barang bukti milik Tersangka atas nama Efrida Yanni  berupa:
  1. 10 (sepuluh) ball yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat brutto: 12.000 (dua belas ribu) gram dengan keterangan dijadikan ke berat Netto: 109,5 (seratus sembilan koma lima) gram dikirim untuk dilakukan pemeriksaan pemeriksaan di BidLabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan sisa sebanyak brutto 11.890,5 (sebelas ribu delapan ratus sembilan puluh koma lima) gram diduga Narkotika Golongan I (ganja) dijadikan barang bukti di Persidangan;
  2.  20 (dua puluh) ball yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan lakban warna coklat dengan berat brutto: 20.600 (dua puluh ribu enam ratus) gram dengan keterangan disisihkan Netto: 143, 52 (seratus empat puluh tiga koma lima dua gram diduga ganja kering untuk dilakukan pemeriksaan pemeriksaan di BidLabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan sisa sebanyak brutto 20.456,48 (dua puluh ribu empat ratus lima puluh enam koma empat delapan) gram diduga Narkotika Golongan I (ganja) dijadikan barang bukti di Persidangan;
  3. 30 (tiga puluh) buah paket/am diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan kertas warna cokat dengan berat brutto: 60 (enam puluh) gram dijadikan berat Netto: 45 (empat puluh lima) gram dengan keterangan disisihkan dengan Netto: 10 (sepuluh) gram diduga ganja kering untuk dilakukan pemeriksaan pemeriksaan di BidLabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan sisa sebanyak Netto: 35 (tiga puluh lima) gram Narkotika Golongan I (ganja) dijadikan barang bukti di Persidangan;
  4. 6 (enam) buah paket/am diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan plastik warna biru muda dengan berat brutto: 92 (sembilan puluh dua) gram dijadikan berat Netto: 62 (enam puluh dua) gram dengan keterangan disisihkan Nertto 10 gram diduga ganja kering untuk dilakukan pemeriksaan pemeriksaan di BidLabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan sisa sebanyak Netto 52 (lima puluh dua) gram diduga Narkotika Golongan I (ganja) dijadikan barang bukti di Persidangan;
  5. 1 (satu) buah plastik transparan dilapisi kertas putih diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat brutto: 172 (seratus tujuh puluh dua) gram dijadikan berat Netto: 137 (seratus tiga puluh tujuh) gram dengan keterangan disisihkan Netto: 11,70 (sebelas koma tujuh nol) gram diduga ganja kering untuk dilakukan pemeriksaan pemeriksaan di BidLabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan sisa sebanyak Netto: 125,3 (seratus dua puluh lima koma tiga) gram diduga Narkotika Golongan I (ganja) dijadikan barang bukti di Persidangan;
  6. 1 (satu) buah plastik transparan yang diduga berisikan biji ganja dengan berat brutto: 150 (seratus lima puluh) gram dijadikan berat Netto: 147 (seratus empat puluh tujuh) gram dengan keterangan disisihkan 12,12 (dua belas koma satu dua) gram diduga ganja kering untuk dilakukan pemeriksaan pemeriksaan di BidLabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan sisa sebanyak Netto: 134,88 (seratus tiga puluh empat koma delapan-delapan) gram diduga Narkotika Golongan I (ganja) dijadikan barang bukti di Persidangan;
  7. 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja denga berat brutto: 4, 22 (empat koma dua dua) gram dijadikan berat Netto: 3, 79 (tiga koma tujuh sembilan) gram dengan keterangan dikirim habis pemeriksaan pemeriksaan di BidLabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan apabila ada sisa hasil analisis akan diserahkan Ke kejaksaan untuk dijadikan barang bukti di Persidangan.-----------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

ATAU

 KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa EFRIDA YANNI Alias EFRIDA pada hari Senin, tanggal 04 Desember 2023, sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kantor JNT Natal Desa Pasar III Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mangangkut atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

 

--------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa EFRIDA YANNI Alias EFRIDA sedang berada di rumah Terdakwa di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, lalu datang suami Terdakwa yang bernama Ismail Ridoan (Daftar Pencarian Orang) mengatakan pada Terdakwa “Jangan dulu kunci pintu nanti mau masuk Ganja”. Lalu tak berapa lama kemudian datang Ismail Ridoan bersama dengan atas nama Apnil (Daftar Pencarian Orang) menaiki sepeda motor milik Ismail Ridoan sambil membawa 2 (dua) buah karung goni yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, kemudian Ismail Ridoan dan Apnil mengangkut 2 (dua) buah karung goni yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja ke dalam kamar di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 2023 sekira pukul 08.00 wib, Terdakwa melihat Ismail Ridoan sedang mengemas/memaketkan Narkotika Golongan I jenis Ganja di kamar di rumah Terdakwa tempat Ismail Ridoan menyimpan ganja dan pada sekira pukul 16.00 wib, Ismail Alias Ridoan mengajak Terdakwa untuk mengirim Narkotika Golongan I jenis Ganja yang sudah dipaketkan oleh Ismail Alias Ridoan tersebut, lalu Terdakwa dan Ismail Alias Ridoan berangkat ke Kantor JNT Natal di Desa Pasar III Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal sambil membawa kardus yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan mengirimkan Kardus berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan tujuan ke Jakarta.

------Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 08.00 wib, Terdakwa kembali melihat Ismail Ridoan memaketkan Narkotika Golongan I jenis Ganja ke dalam 1 (satu) buah kardus dan sekira pukul 11.30 wib, Ismail Ridoan kembali mengajak Terdakwa untuk mengirim Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut dengan mengatakan “Ayoklah kita kirim Ganja itu” dan Terdakwa menjawab “Iya Ayokla”. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Ismail Ridoan berangkat menuju Kantor JNT Natal di Desa Pasar III Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal sambil membawa 1 (satu) buah kardus yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja. Kemudian sesampainya di Kantor JNT Natal, Ismail Ridoan pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa membawa 1 (satu) buah kardus yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja ke dalam Kantor JNT Natal, dan sesampianya di Kantor JNT Natal Terdakwa hendak mengirim 1 (satu) buah kardus berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut, dan saat itu saksi Erlan Basri Batubara dan saksi Yogi Pranata Nurhada yang merupakan Karyawan JNT Natal sebelumnya sudah menerima informasi dari JNT Labuhan Batu bahwa paket yang dikirim Terdakwa dari JNT Natal sebelumnya diduga berisi Ganja, selanjutnya saksi Erlan Basri Batubara dan saksi Yogi Pranata Nurhada yang merasa curiga pada Terdakwa langsung menghubungi Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN yang merupakan Anggota Kepolisian Polsek Natal dan melaporkan bahwa Terdakwa akan mengirimkan paket berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja. Bahwa selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN pergi ke Kantor JNT Natal dan sesampainya di lokasi tersebut, selanjutnya Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kardus yang akan dikirim Terdakwa dan menemukan 10 (sepuluh) ball yang berisikan Narkotika Golongan I Ganja, selanjutnya saat diinterogasi oleh Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN, Terdakwa mengaku masih memiliki Narkotika Golongan I jenis Ganja di rumah Terdakwa. Selanjutnya Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN membawa Terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polsek Natal untuk diproses lebih lanjut.

-------Bahwa selanjutnya Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN menghubungi Saksi Fernando Siregar dan Saksi Rio Pradana selaku Anggota Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (selanjutnya disebut sebagai Para Saksi) dan melaporkan mengenai penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib para saksi beserta Anggota Kepolisian Polsek Natal melakukan pengembangan dan pemeriksaan di Rumah Terdakwa di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal dan sesampainya di Rumah Terdakwa, para saksi menanyakan pada Terdakwa tempat penyimpanan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan Terdakwa menunjukkan kamar di Rumah Terdakwa dan ketika Para Saksi dan Tim masuk ke dalam kamar, Para Saksi menemukan 20 (dua puluh) ball Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan lakban warna coklat, 30 (tiga puluh) buah paket/am berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan kertas nasi warna coklat, 6 (enam) buah paket/am berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan plastik warna biru, 1 (satu) buah plastik transparan dilapisi kertas putih berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, 1 (satu) buah plastik transparan berisikan biji ganja, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, 1 (satu) buah staples, 3 (tiga) buah lakban transparan, dan 1 (satu) buah timbangan warna merah. Selanjutnya Para Saksi membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Mandailing Natal untuk diproses lebih lanjut.

 

-------Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali bersama dengan Ismail Ridoan mengirimkan Narkotika Golongan I jenis Ganja melalui JNT Natal dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Ganja tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang;

 

-------Bahwa berdasarkan :

  1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 33/NNF/2024 tanggal 08 Bulan Januari tahun 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., dan Dr. Supiyani, M.si serta diketahui oleh an.KABIDLABFOR POLDA SUMUT UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si diketahui bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat Netto: 109,5 (seratus sembilan koma lima) gram, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan pada BAB III yaitu barang bukti milik milik Tersangka atas nama Efrida Yanni Alias Efrida adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------
  2. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 35/NNF/2024 tanggal 08 Bulan Januari tahun 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., dan Dr. Supiyani, M.si serta diketahui oleh an.KABIDLABFOR POLDA SUMUT UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si diketahui bahwa terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat Netto: 143, 52 (seratus empat puluh tiga koma lima dua gram
  2. 9 (sembilan) kertas warna coklat berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat Netto: 10 (sepuluh) gram
  3. 1 (satu) plastik biru berisi daun, bunga dan biji kering dengan berat Netto: 10 (sepuluh) gram
  4. 1 (satu) plastik berisi daun, bunga dan biji kering dengan berat Netto: 11,70 (sebelas koma tujuh nol) gram
  5. 1 (satu) plastik berisi daun, bunga dan biji kering dengan berat Netto: 12,12 (dua belas koma satu dua) gram
  6. 1 plastik berisi daun, bunga dan biji kering dengan berat Netto: 3, 79 (tiga koma tujuh sembilan) gram

Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan pada BAB III yaitu barang bukti milik a, b, c, d, e, dan f milik Tersangka atas nama Efrida Yanni Alias Efrida adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

  1. Berita Acara Menimbang Nomor: 124/JL.10064/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 ditimbang oleh Oktasep AS selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian Panyabungan, telah melakukan penimbangan barang bukti milik Tersangka atas nama Efrida Yanni  berupa:
  1. 10 (sepuluh) ball yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat brutto: 12.000 (dua belas ribu) gram dengan keterangan dijadikan ke berat Netto: 109,5 (seratus sembilan koma lima) gram dikirim untuk dilakukan pemeriksaan pemeriksaan di BidLabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan sisa sebanyak brutto 11.890,5 (sebelas ribu delapan ratus sembilan puluh koma lima) gram diduga Narkotika Golongan I (ganja) dijadikan barang bukti di Persidangan;
  2.  20 (dua puluh) ball yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan lakban warna coklat dengan berat brutto: 20.600 (dua puluh ribu enam ratus) gram dengan keterangan disisihkan Netto: 143, 52 (seratus empat puluh tiga koma lima dua gram diduga ganja kering untuk dilakukan pemeriksaan pemeriksaan di BidLabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan sisa sebanyak brutto 20.456,48 (dua puluh ribu empat ratus lima puluh enam koma empat delapan) gram diduga Narkotika Golongan I (ganja) dijadikan barang bukti di Persidangan;
  3. 30 (tiga puluh) buah paket/am diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan kertas warna cokat dengan berat brutto: 60 (enam puluh) gram dijadikan berat Netto: 45 (empat puluh lima) gram dengan keterangan disisihkan dengan Netto: 10 (sepuluh) gram diduga ganja kering untuk dilakukan pemeriksaan pemeriksaan di BidLabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan sisa sebanyak Netto: 35 (tiga puluh lima) gram Narkotika Golongan I (ganja) dijadikan barang bukti di Persidangan;
  4. 6 (enam) buah paket/am diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan plastik warna biru muda dengan berat brutto: 92 (sembilan puluh dua) gram dijadikan berat Netto: 62 (enam puluh dua) gram dengan keterangan disisihkan Nertto 10 gram diduga ganja kering untuk dilakukan pemeriksaan pemeriksaan di BidLabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan sisa sebanyak Netto 52 (lima puluh dua) gram diduga Narkotika Golongan I (ganja) dijadikan barang bukti di Persidangan;
  5. 1 (satu) buah plastik transparan dilapisi kertas putih diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat brutto: 172 (seratus tujuh puluh dua) gram dijadikan berat Netto: 137 (seratus tiga puluh tujuh) gram dengan keterangan disisihkan Netto: 11,70 (sebelas koma tujuh nol) gram diduga ganja kering untuk dilakukan pemeriksaan pemeriksaan di BidLabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan sisa sebanyak Netto: 125,3 (seratus dua puluh lima koma tiga) gram diduga Narkotika Golongan I (ganja) dijadikan barang bukti di Persidangan;
  6. 1 (satu) buah plastik transparan yang diduga berisikan biji ganja dengan berat brutto: 150 (seratus lima puluh) gram dijadikan berat Netto: 147 (seratus empat puluh tujuh) gram dengan keterangan disisihkan 12,12 (dua belas koma satu dua) gram diduga ganja kering untuk dilakukan pemeriksaan pemeriksaan di BidLabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan sisa sebanyak Netto: 134,88 (seratus tiga puluh empat koma delapan-delapan) gram diduga Narkotika Golongan I (ganja) dijadikan barang bukti di Persidangan;
  7. 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja denga berat brutto: 4, 22 (empat koma dua dua) gram dijadikan berat Netto: 3, 79 (tiga koma tujuh sembilan) gram dengan keterangan dikirim habis pemeriksaan pemeriksaan di BidLabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan apabila ada sisa hasil analisis akan diserahkan Ke kejaksaan untuk dijadikan barang bukti di Persidangan.-----------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

 

ATAU

 

         KETIGA

 

------- Bahwa ia Terdakwa EFRIDA YANNI Alias EFRIDA pada hari Senin, tanggal 04 Desember 2023, sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Rumah Terdakwa di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

 

--------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa EFRIDA YANNI Alias EFRIDA sedang berada di rumah Terdakwa di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, lalu datang suami Terdakwa yang bernama Ismail Ridoan (Daftar Pencarian Orang) mengatakan pada Terdakwa “Jangan dulu kunci pintu nanti mau masuk Ganja”. Lalu tak berapa lama kemudian datang Ismail Ridoan bersama dengan atas nama Apnil (Daftar Pencarian Orang) menaiki sepeda motor milik Ismail Ridoan sambil membawa 2 (dua) buah karung goni yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, kemudian Ismail Ridoan dan Apnil mengangkut 2 (dua) buah karung goni yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja ke dalam kamar di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 2023 sekira pukul 08.00 wib, Terdakwa melihat Ismail Ridoan sedang mengemas/memaketkan Narkotika Golongan I jenis Ganja di kamar di rumah Terdakwa tempat Ismail Ridoan menyimpan ganja dan pada sekira pukul 16.00 wib, Ismail Alias Ridoan mengajak Terdakwa untuk mengirim Narkotika Golongan I jenis Ganja yang sudah dipaketkan oleh Ismail Alias Ridoan tersebut, lalu Terdakwa dan Ismail Alias Ridoan berangkat ke Kantor JNT Natal di Desa Pasar III Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal sambil membawa kardus yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan mengirimkan Kardus berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan tujuan ke Jakarta.

------Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 08.00 wib, Terdakwa kembali melihat Ismail Ridoan memaketkan Narkotika Golongan I jenis Ganja ke dalam 1 (satu) buah kardus dan sekira pukul 11.30 wib, Ismail Ridoan kembali mengajak Terdakwa untuk mengirim Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut dengan mengatakan “Ayoklah kita kirim Ganja itu” dan Terdakwa menjawab “Iya Ayokla”. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Ismail Ridoan berangkat menuju Kantor JNT Natal di Desa Pasar III Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal sambil membawa 1 (satu) buah kardus yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja. Kemudian sesampainya di Kantor JNT Natal, Ismail Ridoan pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa membawa 1 (satu) buah kardus yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja ke dalam Kantor JNT Natal, dan sesampianya di Kantor JNT Natal Terdakwa hendak mengirim 1 (satu) buah kardus berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut, dan saat itu saksi Erlan Basri Batubara dan saksi Yogi Pranata Nurhada yang merupakan Karyawan JNT Natal sebelumnya sudah menerima informasi dari JNT Labuhan Batu bahwa paket yang dikirim Terdakwa dari JNT Natal sebelumnya diduga berisi Ganja, selanjutnya saksi Erlan Basri Batubara dan saksi Yogi Pranata Nurhada yang merasa curiga pada Terdakwa langsung menghubungi Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN yang merupakan Anggota Kepolisian Polsek Natal dan melaporkan bahwa Terdakwa akan mengirimkan paket berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja. Bahwa selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN pergi ke Kantor JNT Natal dan sesampainya di lokasi tersebut, selanjutnya Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kardus yang akan dikirim Terdakwa dan menemukan 10 (sepuluh) ball yang berisikan Narkotika Golongan I Ganja, selanjutnya saat diinterogasi oleh Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN, Terdakwa mengaku masih memiliki Narkotika Golongan I jenis Ganja di rumah Terdakwa. Selanjutnya Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN membawa Terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polsek Natal untuk diproses lebih lanjut.

------Bahwa selanjutnya Saksi Juni Iskandar dan Saksi Nanda Wahyu FN menghubungi Saksi Fernando Siregar dan Saksi Rio Pradana selaku Anggota Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (selanjutnya disebut sebagai Para Saksi) dan melaporkan mengenai penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib para saksi beserta Anggota Kepolisian Polsek Natal melakukan pengembangan dan pemeriksaan di Rumah Terdakwa di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal dan sesampainya di Rumah Terdakwa, para saksi menanyakan pada Terdakwa tempat penyimpanan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan Terdakwa menunjukkan kamar di Rumah Terdakwa dan ketika Para Saksi dan Tim masuk ke dalam kamar, Para Saksi menemukan 20 (dua puluh) ball Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan lakban warna coklat, 30 (tiga puluh) buah paket/am berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan kertas nasi warna coklat, 6 (enam) buah paket/am berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan plastik warna biru, 1 (satu) buah plastik transparan dilapisi kertas putih berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, 1 (satu) buah plastik transparan berisikan biji ganja, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, 1 (satu) buah staples, 3 (tiga) buah lakban transparan, dan 1 (satu) buah timbangan warna merah. Selanjutnya Para Saksi membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Mandailing Natal untuk diproses lebih lanjut.

 

-------Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali bersama dengan Ismail Ridoan mengirimkan Narkotika Golongan I jenis Ganja melalui JNT Natal dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Ganja tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang;

 

-------Bahwa berdasarkan :

  1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 33/NNF/2024 tanggal 08 Bulan Januari tahun 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., dan Dr. Supiyani, M.si serta diketahui oleh an.KABIDLABFOR POLDA SUMUT UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si diketahui bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat Netto: 109,5 (seratus sembilan koma lima) gram, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan pada BAB III yaitu barang bukti milik milik Tersangka atas nama Efrida Yanni Alias Efrida adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------
  2. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 35/NNF/2024 tanggal 08 Bulan Januari tahun 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., dan Dr. Supiyani, M.si serta diketahui oleh an.KABIDLABFOR POLDA SUMUT UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si diketahui bahwa terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat Netto: 143, 52 (seratus empat puluh tiga koma lima dua gram
  2. 9 (sembilan) kertas warna coklat berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat Netto: 10 (sepuluh) gram
  3. 1 (satu) plastik biru berisi daun, bunga dan biji kering dengan berat Netto: 10 (sepuluh) gram
  4. 1 (satu) plastik berisi daun, bunga dan biji kering dengan berat Netto: 11,70 (sebelas koma tujuh nol) gram
  5. 1 (satu) plastik berisi daun, bunga dan biji kering dengan berat Netto: 12,12 (dua belas koma satu dua) gram
  6. 1 plastik berisi daun, bunga dan biji kering dengan berat Netto: 3, 79 (tiga koma tujuh sembilan) gram

Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan pada BAB III yaitu barang bukti milik a, b, c, d, e, dan f milik Tersangka atas nama Efrida Yanni Alias Efrida adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

  1. Berita Acara Menimbang Nomor: 124/JL.10064/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 ditimbang oleh Oktasep AS selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian Panyabungan, telah melakukan penimbangan barang bukti milik Tersangka atas nama Efrida Yanni  berupa:
  1. 10 (sepuluh) ball yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat brutto: 12.000 (dua belas ribu) gram dengan keterangan dijadikan ke berat Netto: 109,5 (seratus sembilan koma lima) gram dikirim untuk dilakukan pemeriksaan pemeriksaan di BidLabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan sisa sebanyak brutto 11.890,5 (sebelas ribu delapan ratus sembilan puluh koma lima) gram diduga Narkotika Golongan I (ganja) dijadikan barang bukti di Persidangan;
  2.  20 (dua puluh) ball yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan lakban warna coklat dengan berat brutto: 20.600 (dua puluh ribu enam ratus) gram dengan keterangan disisihkan Netto: 143, 52 (seratus empat puluh tiga koma lima dua gram diduga ganja kering untuk dilakukan pemeriksaan pemeriksaan di BidLabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan sisa sebanyak brutto 20.456,48 (dua puluh ribu empat ratus lima puluh enam koma empat delapan) gram diduga Narkotika Golongan I (ganja) dijadikan barang bukti di Persidangan;
  3. 30 (tiga puluh) buah paket/am diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan kertas warna cokat dengan berat brutto: 60 (enam puluh) gram dijadikan berat Netto: 45 (empat puluh lima) gram dengan keterangan disisihkan dengan Netto: 10 (sepuluh) gram diduga ganja kering untuk dilakukan pemeriksaan pemeriksaan di BidLabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan sisa sebanyak Netto: 35 (tiga puluh lima) gram Narkotika Golongan I (ganja) dijadikan barang bukti di Persidangan;
  4. 6 (enam) buah paket/am diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan plastik warna biru muda dengan berat brutto: 92 (sembilan puluh dua) gram dijadikan berat Netto: 62 (enam puluh dua) gram dengan keterangan disisihkan Nertto 10 gram diduga ganja kering untuk dilakukan pemeriksaan pemeriksaan di BidLabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan sisa sebanyak Netto 52 (lima puluh dua) gram diduga Narkotika Golongan I (ganja) dijadikan barang bukti di Persidangan;
  5. 1 (satu) buah plastik transparan dilapisi kertas putih diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat brutto: 172 (seratus tujuh puluh dua) gram dijadikan berat Netto: 137 (seratus tiga puluh tujuh) gram dengan keterangan disisihkan Netto: 11,70 (sebelas koma tujuh nol) gram diduga ganja kering untuk dilakukan pemeriksaan pemeriksaan di BidLabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan sisa sebanyak Netto: 125,3 (seratus dua puluh lima koma tiga) gram diduga Narkotika Golongan I (ganja) dijadikan barang bukti di Persidangan;
  6. 1 (satu) buah plastik transparan yang diduga berisikan biji ganja dengan berat brutto: 150 (seratus lima puluh) gram dijadikan berat Netto: 147 (seratus empat puluh tujuh) gram dengan keterangan disisihkan 12,12 (dua belas koma satu dua) gram diduga ganja kering untuk dilakukan pemeriksaan pemeriksaan di BidLabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan sisa sebanyak Netto: 134,88 (seratus tiga puluh empat koma delapan-delapan) gram diduga Narkotika Golongan I (ganja) dijadikan barang bukti di Persidangan;
  7. 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja denga berat brutto: 4, 22 (empat koma dua dua) gram dijadikan berat Netto: 3, 79 (tiga koma tujuh sembilan) gram dengan keterangan dikirim habis pemeriksaan pemeriksaan di BidLabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan apabila ada sisa hasil analisis akan diserahkan Ke kejaksaan untuk dijadikan barang bukti di Persidangan.-----------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

Pihak Dipublikasikan Ya