Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2018/PN Mdl PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan 1.Ibrahim Musa
2.Risma Yani Batubara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2018/PN Mdl
Tanggal Surat Kamis, 11 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arif Kirana CapahPT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan
2Hendra BarusPT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan
Tergugat
NoNama
1Ibrahim Musa
2Risma Yani Batubara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.446.899,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. Total sebesar Rp. 55.446.899,- (Lima puluh lima juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang terdiri dari sisa pokok Rp.39.476.915,- dan bunga berjalan sebesar Rp.15.969.984,-
  4. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Penglepasan hak dengan ganti rugi No. 118 Saba Olbung Desa Simagambat atas nama Ibrahim Musa  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  5. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan kepemilikan Akta Penglepasan hak dengan ganti rugi No. 118 Saba Olbung Desa Simagambat atas nama Ibrahim Musa berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Akta Penglepasan hak dengan ganti rugi No. 118 Saba Olbung Desa Simagambat atas nama Ibrahim Musa untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak