Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Mdl RUDI SALAM RAMBE 1.MUHAMMAD HANNAN
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MANDAILING NATAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDI SALAM RAMBE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nasrullah Nasution, S.H.RUDI SALAM RAMBE
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD HANNAN
2KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MANDAILING NATAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Basarkan uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Kelas II c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memanggil pihak-pihak yang berperkara guna menghadap di persidangan yang telah ditetapkan untuk itu, dan selanjutnya berkenan memberikan putusan hukum yang Amarnya sebagai berikut:

  1. DALAM PROVISI:
  1. Mengukum dan memerintahkan Tergugat II untuk menunda eksekusi terhadap 3 (tiga) unit alat berat jenis Excavator dengan spesifikasi antara lain sebagai berikut:
  1. Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320VDKJ20846, Type 320 GC, Tahun 2020;
  2. Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320YBP20010, Type 320 NG, Tahun 2021;
  3. Excavator Merek Hyundai, dengan Nomor HX201S S/N HHKH606JE0001741, Tahun 2021.

Sampai Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi yang diletakkan atas kebendaan milik Penggugat berupa 3 (tiga) unit alat berat jenis Excavator dengan spesifikasi antara lain sebagai berikut:
  1. Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320VDKJ20846, Type 320 GC, Tahun 2020;
  2. Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320YBP20010, Type 320 NG, Tahun 2021;
  3. Excavator Merek Hyundai, dengan Nomor HX201S S/N HHKH606JE0001741, Tahun 2021;

 

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk segera dan seketika menyerahkan 3 (tiga) unit alat berat jenis Excavator dengan spesifikasi antara lain sebagai berikut:
  1. Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320VDKJ20846, Type 320 GC, Tahun 2020;
  2. Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320YBP20010, Type 320 NG, Tahun 2021;
  3. Excavator Merek Hyundai, dengan Nomor HX201S S/N HHKH606JE0001741, Tahun 2021.

Kepada Penggugat dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya banding, kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat (uitvoerbaar bij voorrad).

 

  1. DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik dan benar selaku pemilik yang berhak dan sah secara hukum atas 3 (tiga) unit alat berat jenis Excavator dengan spesifikasi antara lain sebagai berikut:
  1. Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320VDKJ20846, Type 320 GC, Tahun 2020;
  2. Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320YBP20010, Type 320 NG, Tahun 2021;
  3. Excavator Merek Hyundai, dengan Nomor HX201S S/N HHKH606JE0001741, Tahun 2021.

 

Berdasarkan pengalihan hak milik secara fidusia atas Perjanjian Sewa Guna Usaha (Pembiayaan Ijarah Muntahia Bittamlik) Nomor: SPSIS21080001 tertanggal 11 Agustus 2021,  Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Fasilitas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Nomor: 1930210007 tertanggal 06 Januari 2021 dan  Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Fasilitas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Nomor: 19302100117 tertanggal 23 Februari 2021;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak mengembalikan 3 (tiga) unit alat berat jenis Excavator 3 (tiga) unit alat berat jenis Excavator dan tidak membayar sisa uang sewa 3 unit  alat berat 2 unit Excavator Merek CAT dan 1 unit Excavator Merek Hyundai pada bulan Mei 2022 dan uang sewa 3 unit Excavator sebagaimana dimaksud diatas terhitung dari bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Oktober 2023 merupakan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat I membayarkan kerugian yang dialami Penggugat dengan tunai dan seketika sebesar Rp. 8.976.000.000 (delapan milyar sembilan ratus tujuh puluh enam juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
  • Harga Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320VDKJ20846, Type 320 GC, Tahun 2020; seharga Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah);
  • Harga Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320YBP20010, Type 320 NG, Tahun 2021; seharga Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah);

 

  • Harga Excavator Merek Hyundai, dengan Nomor HX201S S/N HHKH606JE0001741, Tahun 2021 seharga Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah);
  • Sisa uang sewa 3 unit  alat berat 2 unit Excavator Merek CAT dan 1 unit Excavator Merek Hyundai pada bulan Mei 2022 sebesar Rp.192.000.000 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah);
  • Uang sewa 3 unit Excavator terhitung dari bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Oktober 2023 senilai Rp. 4.284.000.000 (empat milyar dua ratus delapan puluh empat juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar denda keterlambatan sebesar 5% per bulan setiap keterlambatan pembayaran terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga Tergugat I melaksanakan putusan ini;

 

  1. Menyatakan Putusan Perkara Pidana pada Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor: 63/Pid.Sus/2023/PN Mdl tertanggal 18 Juli 2023 sepanjang terkait dengan 3 (tiga) unit alat berat jenis Excavator dengan spesifikasi antara lain sebagai berikut:
  1. Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320VDKJ20846, Type 320 GC, Tahun 2020;
  2. Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320YBP20010, Type 320 NG, Tahun 2021;
  3. Excavator Merek Hyundai, dengan Nomor HX201S S/N HHKH606JE0001741, Tahun 2021. Dibatalkan;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk segera dan seketika menyerahkan 3 (tiga) unit alat berat Excavator dengan spesifikasi antara lain sebagai berikut:
  1. Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320VDKJ20846, Type 320 GC, Tahun 2020;
  2. Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320PYBP20010, Type 320 NG, Tahun 2021;
  3. Excavator Merek Hyundai, dengan Nomor HX201S S/N HHKH606JE0001741, Tahun 2021. Kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun terdapat Perlawanan, Banding maupun Kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar tunduk dan mematuhi  putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat I membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;

 

Atau : -------------------------------------------------------------------------------------

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak