Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 15 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
16/Pdt.G/2023/PN Mdl |
Tanggal Surat |
Senin, 14 Agu. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MHD SAYUTI RANGKUTI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD NUH | MHD SAYUTI RANGKUTI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | RISNA WARDANI RANGKUTI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ALI ISNANDAR, S.H.,M.H | RISNA WARDANI RANGKUTI |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
- Meletakkan sita jaminan atas tanah objek perjanjian;
- Menyatakan tanah objek sita untuk sementara dikembalikan kepada Penggugat hingga adanya keputusan hukum berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Mandailing Natal agar memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Perjanjian dibawah tangan tertanggal 8 Januari 2023 adalah batal demi hukum dan harus dibatalkan ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Tanah Milik Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara materil yaitu Rp. 141.600.000 (seratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah)
- Menetapkan untuk diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah sampai adanya suatu keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap (inkrach van gewijsde) ;
- Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya banding, kasasi maupun verzet ;
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |