Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2021/PN Mdl Ali Sumurung,S.H. 1.Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Sumut
2.Pemerintah RI Cq. Kepala Kepolisian RI Cq. Kapolda Sumatera Utara Cq. Kapolres Mandailing Natal
3.Kepala Satuan Reskrim Kepolisian RI Resor Mandailing Natal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Mdl
Tanggal Surat Jumat, 12 Nov. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ali Sumurung,S.H.
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Sumut
2Pemerintah RI Cq. Kepala Kepolisian RI Cq. Kapolda Sumatera Utara Cq. Kapolres Mandailing Natal
3Kepala Satuan Reskrim Kepolisian RI Resor Mandailing Natal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon II dan Termohon III atas Penangkapan dan Penahanan Pemohon sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/116/X/2021/Reskrim Polres Mandailing Natal tanggal 09 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/52/X/2021/Reskrim tanggal 10 Oktober 2021 atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana, yang terjadi pada  bulan Juni 2021 sekira pukul 17.00 Wib di Desa Muara Pertemuan Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/113/X/2021/Reskrim Polres Mandailing Natal  tertanggal  09  Oktober 2021 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/236/X/2021/SPKT/Polres Mandailing Natal tertanggal 08 Oktober 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka, Penangkapan dan  Penahanan terhadap Pemohon sebagai Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon II dan III yang berkenaan dengan penetapan tersangka Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon II dan III;
  4. Memerintahkan kepada Termohon-Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon-Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan Reskrim POLRES Mandailing Natal;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon-Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya