Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Nov. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
12/Pdt.G.S/2018/PN Mdl |
Tanggal Surat |
Kamis, 11 Okt. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Arif Kirana Capah | PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk | 2 | Hendra Barus | PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk | 3 | Ervanto M | PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk | 4 | Darmiyanti Siregar | PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk | 5 | Romi Saputra | PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
104.980.810,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. total sebesar Rp. 104.980.810,- (Seratus empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus sepuluh rupiah) yang terdiri dari sisa pokok Rp.88.570.000, bunga berjalan sebesar Rp.16.410.810., Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 72 Desa Pidoli Lombang atas nama Nur Hailan dan Copy dari Asli Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 04 Aek Galoga Desa Pidoli Lombang atas nama Nur Hailan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan kepemilikan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 72 Desa Pidoli Lombang atas nama Nur Hailan dan Copy dari Asli Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 04 Aek Galoga Desa Pidoli Lombang atas nama Nur Hailan berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 72 Desa Pidoli Lombang atas nama Nur Hailan dan Copy dari Asli Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 04 Aek Galoga Desa Pidoli Lombang atas nama Nur Hailan untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |