Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan Tindak Pidana “Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan pencurian dengan pemberatan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 363 ayat (4e,5e) KUHP”, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka, a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Para Termohon Menangkap dan menahan Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum karena bertentanga dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor : 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 25 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 32:
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
- Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Membebaskan/Mengeluarkan Pemohon dari tahanan
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|