Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2021/PN Mdl | ABDUL RAHIM KURNIAWAN, SH | LELO MONTHORI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Apr. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2021/PN Mdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Apr. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP-02/II/RES.1.24/2021/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D A S A R
c. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:B/ 01 / I /RES.1.24./2021/Reskrim tanggal 13 Januari 2021. II. P E R K A R A Tindak pidana “ PENGHINAAN DAN PANGANIAYAAN RINGAN“ yang terjadi pada hari Minggu tanggal 27 September 2020 sekira pukul 09.30 Wib di Kel. Siabu Kec. Siabu Kab.Madina, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 Subs. Pasal 352 KUHP.
III. FAKTA-FAKTA
a. Membuat Sket tempat kejadian perkara (TKP) b. Mencatat Saksi-saksi.
-2-
Dalam perkara ini tidak dilakukan.
Dalam Perkara ini tidak dilakukan.
Dalam Perkara ini tidak dilakukan.
Dalam perkara ini tidak dilakukan.
Dalam perkara ini tidak dilakukan.
Dalam Perkara ini tidak dilakukan.
9. Keterangan Saksi
a. ISHAK HASIBUAN, Tempat Lahir siabu, 05 Agustus 1954, Umur 67 Tahun, Agama Islam, Jenis kelamin Laki-laki, Suku Mandailing, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Tani, Pendidikan Terakhir SD, Kartu Identitas, -, Alamat Kel. Siabu Kec. Siabu Kab. Madina, No. Handphone : 081269149253
Menerangkan : - Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan Saksi dapat diperiksa serta menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepada Saksi. - Saksi bersedia dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya. - Pada hari Minggu tanggal 27 September 2020 sekira pukul 09.30 Wib Saksi dari rumah Saksi di Lingkungan I Kel. Siabu Kec. Siabu Kab.Madina hendak kesawah dengan mengendarai sepeda motor sendirian saat dijalan Saksi bertemu dengan LELO MONTHORI yang sedang berdiri dipinggir jalan hendak menaiki sepeda motornya bersama anak laki-laki nya yang berusia lebih kurang 3 Tahun lalu Saksi menghampiri LELO MONTHORI tepat di jalan imam bonjol Lingkungan I Kel. Siabu Kec. Siabu Kab.Madina, berkata Saksi KENAPA SAKIT DIA RUPANYA (Saksi berkata demikian karena Saksi melihat LELO MONTHORI bersama anaknya baru keluar dari rumah praktek dokter saripah) namun LELO MONTHORI hanya diam tidak membalas omongan/ucapan Saksi, lalu berkata kembali Saksi NASADAON DOPE TIE NIKKU MASAI LOLOT (CUMAN SATU INI RUPANYA PADAHAL SUDAH LAMA ) TAKU INDA RA BE (APA TIDAK BISA LAGI) LELO BERKATA : ULANG DIRASOI ANAKMU SONGON NA HURASOION (JANGAN DIRASAKAN ANAKMU SEPERTI YANG SAKSI RASAKAN) dan Saksipun pergi meninggalkan LELO MONTHORI, setelah lebih kurang 50(lima puluh) meter Saksi meninggalkan LELO MONTHORI tiba tiba LELO MONTHORI memanggil Saksi dan mendatangi Saksi dan tiba-tiba langsung meludahi Saksi, memukul dada Saksi dan memegang kuat kerah baju Saksi sambil berkata dengan nada tinggi AHA MAKSUD MU( APA MAKSUD MU) TURUN KO SIAN KARETA MON ANGGO NAMANGALOHO(TURUN KAU DARI SEPEDA MOTOR MU KALAU MAU MELAWAN) dan Saksi hanya
-3-
diam(dapat Saksi jelaskan kejadian tersebut berada di jalan lintas depan rumah makan BERKAH lingkungan I Kel. Siabu Kec. Siabu Kab.Madina). ---------------------------------------------------------------------------- Saat LELO MONTHORI melakukan hal yang tidak menyenangkan terhadap Saksi tersebut Saksi hanya diam, lalu datang AINUN MARDIAH dan melerai Saksi dengan LELO MONTHORI dengan berkata kepada LELO MONTHORI “ ULANG ABANG(UDAH ABANG)dan sambil menarik/menahan LELO MONTHORI, lalu AINUN MARDIAH berlari kerumah mertua AINUN MARDIAH yang berjarak lebih kurang 20(dua puluh) meter dari tempat LELO MONTHORI berbuat tidak menyenangkan kepada Saksi. -------------------------------- Selanjutnya Saksi pergi meninggalkan LELO MONTHORI setelah lebih kurang 1(satu) kilometer dari tempat LELO MONTHORI melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan memukul Saksi, tiba tiba LELO MONTHORI kembali mengejar Saksi tepat di Jalan Saba Bolak Kel.Siabu Kec. Siabu Kab.Madina, LELO MONTHORI kembali meludahi wajah Saksi, memukul mukul dada Saksi dan memegang kuat kerah baju Saksi dan BALYAN(seorang warga) memisah Saksi dengan LELO MONTHORI sambil berkata BALYAN “ UDAH PIGI PAK “dan Saksipun pergi. ------------------------------------------------------------------------------- Pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 wib Saksi melaporkan Kepada Polisi Polsek Siabu atas perbuatan tidak menyenangkan berupa penghinaan dan penganiayaan yang dilakukan LELO MONTHORI terhadap Saksi. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |