INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2023/PN Mdl | Mahyaruddin Hasibuan | 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Panyabungan 2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2023/PN Mdl | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
DALAM PROVISI Memerintahkan kepada Tergugat I melalui Tergugat II untuk tidak melaksanakan atau membatalkan lelang atas sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 199/Pasar Hilir, dengan luas tanah 246 m2 (dua ratus empat puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pasar Hilir Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, terdaftar atas nama Mahyaruddin Hasibuan. Sampai dengan adanya keputusan hukum yang tetap dalam perkara ini. DALAM POKOK PERKARA P R I M A I R :
SUBSIDER : apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |