Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebidang tanah/sawah yang luasnya kurang lebih 3370,5 m2 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh koma lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan/Desa Gunung Tua Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal dengan batas-batas:
- Utara : dengan sawah St. Kumala Mamora Nasution.
- Timur : dengan sawah St. Kumala Mamora Nasution.
- Selatan : demgan sawah H. Hafas Nasution.
- Barat : dengan Jalan Raya.
Adalah milk yang sah dari PENGGUGAT dan ALIM HUTAGALUNG (suami PENGGUGAT).
- MenyatakanperbuatanPENGGUGAT yang telahmenjual/mengalihkan danmenghibahkansebagianOBJEK SENGKETA adalahsahmenuruthukum;
- Menyatakan sisaOBJEK SENGKETA seluas ± 2.431,1 m2, (duaribuempatratustigapuluhsatukomasatu meter persegi)adalahhakmilik yang sahdariPENGGUGAT
- MenyatakanAkta Jual Beli No. 640/359/PYB/1996 tanggal 12 Desember 1996 yang ALIM HUTAGALUNG (suami PENGGUGAT) dan DAHLER LUBIS (suami Tergugat) yang dibuat oleh Drs. Akhmad Suleman Nasution, Camat Kepala Wilayah Kecamatan Panyabungan batal demi hukum.
- Menyatakan segala produk hukum yang mendasarkan pada Akta Jual Beli No. 640/359/PYB/1996 tanggal 12 Desember 1996 yang ALIM HUTAGALUNG (suami PENGGUGAT) dan DAHLER LUBIS (suami Tergugat) yang dibuat oleh Drs. Akhmad Suleman Nasution, Camat Kepala Wilayah Kecamatan Panyabungan adalah batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang mengklaim dan mengakui bahwa tanah OBJEK sengketa adalah milik TERGUGAT dan DAHLER LUBIS (suami TERGUGAT)adalahperbuatanmelawanhokum(onrechmatigdaad)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan/atau mengganti kerugianmateriil dan immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus jutarupiah) yang harusdibayarolehTERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketikasetelahputusandalamperkarainidijatuhkan.
- Menyatakan perbuatan PENGGUGAT yang telah mengalihkan sebagian tanah OBJEK sengketa melalui ikrar jual kepada ZEIN LUBIS, SALMAN, SADDAN, ORANG MOMPANG dan TERGUGAT serta perbuatan PENGGUGAT menghibahkan sebagian tanah OBJEK sengketa untuk jalan adalah sah menurut hukum
- Menghukum TERGUGAT atausekalianorang yang mendapatHakdaripadanyauntukmenyerahkan dan/atau mengosongkanOBJEK sengketa kepada PENGGUGAT dalamkeadaanbaikdankosongsertaterbebasdarisegalabentukagunandansitaan.
- Menyatakansahdanberhargasitajaminan (conservatoirberslaq) yang telah diletakan atas “OBJEK SENGKETA”
- MenghukumTERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari, yang dihitung sejak keterlambatan melaksanakan putusan ini.
- Menyatakanputusandalamperkarainidapatdijalankanterlebihdahuludengansertamerta(uitVoebaarbijvoorrad), meskipunadaupaya banding maupunkasasi/
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuktundukdanpatuhterhadapisiputusan
- MenghukumTERGUGAT untukmembayarbiayaperkara yang timbul
SUBSIDAIR :
ApabilaMajelis Hakim yang memeriksadanmengadiliperkarainiberpendapat lain mohondapatmemberikanputusan yang seadil-adilnya(Ex AequoEt Bono).
Demikiangugataninisayaajukan, atasperhatiandankebijaksanaannyasaya ucapkanterimakasih. |