Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Mdl Frengki Hutasoit, S.H. ALI HIDIR Alias RISKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 771 /L.2.28.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Frengki Hutasoit, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI HIDIR Alias RISKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

PERTAMA

Bahwa Ia Terdakwa ALI HIDIR Alias RISKI pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib di desa malintang Julu, Kec. Bukit Malintang, Kab. Mandailing Natal atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa sedang dirumah Sdr Herman alias Gambolo (daftar pencarian orang/dpo) pada saat itu menurut Terdakwa, Sdr Herman alias Gambolo menawarkan Narkotika jenis Ganja kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menerimanya dengan mengatakan “olo” selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr Herman alias Gambolo pergi ke saba julu, sesampainya di saba julu sekitar pukul 16.30 Wib Sdr Herman alias Gambolo menyerahkan narkotika Jenis Ganja kepada terdakwa sebanyak 43 (empat puluh tiga) paket seharga Rp. 129.000,- (seratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr herman alias gambolo selanjutnya Terdakwa pergi menuju pohon mangga yang berada di belakang mesin padi di desa malintang julu lalu menyimpan Narkotika jenis ganja tersebut di bawah pohon mangga selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa pergi menuju pohon mangga yang dekat mesin padi tersebut untuk mengambil narkotika jenis ganja yang disimpan oleh Terdakwa, lalu sekira pukul 11.00 Wib seorang laki-laki yang tidak dikenal Terdakwa, mendatangi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis ganja sebanyak 5 (lima) paketan dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya pada pukul 12.30 wib datang seorang laki-laki yang tidak dikenal Terdakwa membeli narkotika jenis ganja sebanyak 5 (lima) paketan dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya pada pukul 15.00 Wib datang dua orang polisi dari Satresnarkoba yang berpakaian preman pura-pura membeli narkotika jenis ganja dimana pada saat terdakwa menyerahkan Narkotika jenis ganja tersebut kepada dua orang polisi dari Satnarkoba polres madina, kedua polisi tersebut langsung mengamankan Terdakwa sambil berkata “diam kami polisi jangan bergerak” mendengar itu Terdakwa terdiam dan tidak melakukan perlawanan kemudian polisi dari Satnarkoba melakukan penggeledahan ditemukan 33 (tiga puluh tiga) paketan Narkotika jenis ganja yang masing-masing berbalutkan kertas warna coklat, 1 (satu) buah plastic transparan dan uang sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Narkotika jenis Ganja sudah laku dijual Terdakwa sebanyak 10 paketan dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Panyabungan Nomor: 12/JL.10064/II/2023 tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani oleh OKTASEP AS NIK.P 91683 selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Panyabungan, yaitu sebagau berikut :

33 (tiga puluh tiga) paketan diduga narkotika golongan I jenis ganja masing-masing berbalutkan kertas warna coklat dengan berat netto 30,31 Gram, kemudian disisihkan 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan labfor bareskrim Polri cabang Medan.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :1330/NNF/2024, tanggal 19 Maret 2024, yang ditandatangani dan diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST serta diketehui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut yaitu AKBP UNGKAP SIAHAAN,S.Si., M.Si menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Ganja dan Terdaftar dalam golongan 1 (Satu) nomor urut 8 lampiran I undang-undang republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan sehingga perbuatannya yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Ia Terdakwa ALI HIDIR Alias RISKI pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib di desa malintang Julu, Kec. Bukit Malintang, Kab. Mandailing Natal atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “Yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan bentuk tanaman” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa sedang dirumah Sdr Herman alias Gambolo (daftar pencarian orang/dpo) pada saat itu menurut Terdakwa, Sdr Herman alias Gambolo menawarkan Ganja kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya dengan mengatakan “olo” selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr Herman alias Gambolo pergi ke saba julu, sesampainya di saba julu sekitar pukul 16.30 Wib Sdr Herman alias Gambolo menyerahkan narkotika Jenis Ganja kepada terdakwa sebanyak 43 (empat puluh tiga) paket seharga Rp. 129.000,- (seratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr herman alias gambolo selanjutnya Terdakwa pergi menuju pohon mangga yang berada di belakang mesin padi di desa malintang julu lalu menyimpan Narkotika jenis ganja tersebut di bawah pohon mangga selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa pergi menuju pohon mangga yang dekat mesin padi tersebut untuk mengambil narkotika jenis ganja yang disimpan oleh Terdakwa, lalu sekira pukul 11.00 Wib seorang laki-laki mendatangi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis ganja sebanyak 5 (lima) paketan dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya pada pukul 12.30 wib datang seorang laki-laki yang tidak dikenal Terdakwa membeli narkotika jenis ganja sebanyak 5 (lima) paketan dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya pada pukul 15.00 Wib datang dua orang polisi dari Satresnarkoba yang berpakaian preman pura-pura membeli narkotika jenis ganja dimana pada saat terdakwa menyerahkan Narkotika jenis ganja tersebut kepada dua orang polisi dari Satnarkoba polres madina, kedua polisi tersebut langsung mengamankan Terdakwa sambil berkata “diam kami polisi jangan bergerak” mendengar itu Terdakwa terdiam dan tidak melakukan perlawanan kemudian polisi dari Satnarkoba melakukan penggeledahan ditemukan 33 (tiga puluh tiga) paketan Narkotika jenis ganja yang masing-masing berbalutkan kertas warna coklat dan 1 (satu) buah plastic transparan serta ditemukan uang sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah memiliki,menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu sejak tanggal 24 Februari 2024 sampai dengan tanggal 25 Februari 2024 yang disimpan dibawah pohon mangga yang berada di belakang mesin padi di desa malintang julu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Panyabungan Nomor: 12/JL.10064/II/2023 tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani oleh OKTASEP AS NIK.P 91683 selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Panyabungan, yaitu sebagau berikut :

33 (tiga puluh tiga) paketan diduga narkotika golongan I jenis ganja masing-masing berbalutkan kertas warna coklat dengan berat netto 30,31 Gram, kemudian disisihkan 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan labfor bareskrim Polri cabang Medan.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :1330/NNF/2024, tanggal 19 Maret 2024, yang ditandatangani dan diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST serta diketehui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut yaitu AKBP UNGKAP SIAHAAN,S.Si., M.Si menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Ganja dan Terdaftar dalam golongan 1 (Satu) nomor urut 8 lampiran I undang-undang republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan sehingga perbuatannya yang Yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan bentuk tanaman.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya