Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Mdl ELVA YOHANA SIANTURI, S.H. NETIAN SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-757/L.2.28.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELVA YOHANA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NETIAN SARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Description: logo

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MANDAILING NATAL

Jln. WILLEM ISKANDAR KM. 5,5 – PANYABUNGAN

Tel/Fax : (0636) – 20025 Email : panyabungankejari@ymail.com

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                       P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                                                                                

 

SURAT DAKWAAN

Nomor PDM- 09/L.2.28.3/Enz.2/04/2024

 

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

NETIAN SARI ;

Tempat Lahir

:

Lukup Sabun;

Umur / Tgl Lahir

:

48 Tahun / 14 Oktober 1975 ;

Jenis Kelamin

:

Perempuan;

Kebangsaan /Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Pantan Reduk Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah / Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Petani;

Pendidikan

:

SMP (Tamat).

 

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

PENANGKAPAN

Penyidik

 

:

 

Tanggal 05 Januari s/d 06 Januari 2024;

PENAHANAN

:

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 06 Januari 2024 s/d 25 Januari 2024;

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 26 Januari 2024 s/d 05 Maret 2024;

Perpanjangan PN I

Perpanjangan PN II

Penuntut Umum   

Penuntut Perpanjangan Pertama                                 

:

:    

Rutan, sejak tanggal 06 Maret 2024s/d 04 April 2024 ;

Rutan, sejak tanggal 05 April 2024 s/d 04 Mei 2024;

Rutan, sejak tanggal 02 Mei 2024 s/d 21 Mei 2024;

Rutan, sejak tanggal 22 Mei 2024 s/d 20 Juni 2024.

 

 

C.  DAKWAAN :

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa NETIAN SARI pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kampung Sawah Kecamatan  Natal Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain“ yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal dan hari yang tidak diingat lagi oleh terdakwa NETIAN SARI, pada bulan Oktober 2023. Korban SATIA datang ke rumah terdakwa NETIAN SARI  dan mengatakan kepada terdakwa NETIAN SARI ”KAKA KATANYA BERJINAH DI SINI, DAN MENERIMA DUIT DARI LAKI-LAKI” kemudian terdakwa NETIAN SARI menjawab ”KAK JANGAN SERING ITU DIBILANG,NGGA ADA AKU SERING MENERIMA DUIT DARI ITU NTAH DARI SIAPA” kemudian korban SATIA diam dan terdakwa NETIAN SARI menyuruh korban untuk pulang, kemudian korban pergi dari rumah terdakwa NETIAN SARI. sejak saat itu korban sering mengatakan kepada terdakwa NETIAN SARI bahwa terdakwa NETIAN SARI melakukan perjinahan di rumah terdakwa NETIAN SARI  dan korban datang berkisaran seminggu sekali ke rumah terdakwa NETIAN SARI hanya untuk mengatakan terdakwa NETIAN SARI melakukan perjinahan di rumah terdakwa NETIAN SARI;
  • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Korban SATIA datang ke rumah terdakwa NETIAN SARI pada saat itu terdakwa NETIAN SARI sedang makan, kemudian terdakwa NETIAN SARI menyuruh korban masuk ke dalam rumah dan menyuruh korban makan, akan tetapi korban menolak, kemudian terdakwa NETIAN SARI memberikan korban buah salak dan korban memakan buah salak sambil duduk di tikar yang ada di rumah terdakwa NETIAN SARI, Kemudian korban menanyakan apakah ada buah labu kemudian terdakwa NETIAN SARI menjawab ” ADA BUAHNYA DI LADANG,KALAU NGGAK AYOK KE LADANG” Kemudian korban menjawab ”AYOK KAK” Kemudian terdakwa NETIAN SARI dan korban pergi ke ladang setelah sampai di ladang terdakwa NETIAN SARI yang berjarak ± 30 meter dari rumah terdakwa NETIAN SARI tinggal, terdakwa NETIAN SARI dan korban mencari buah labu akan tetapi masih muda, dan terdakwa NETIAN SARI mengambil buah labu tersebut dan setelah itu terdakwa NETIAN SARI dan korban kembali ke rumah terdakwa NETIAN SARI, setelah sampai di rumah terdakwa NETIAN SARI, terdakwa NETIAN SARI dan korban masuk ke dalam rumah lalu memakan jajanan yang ada di dalam rumah terdakwa NETIAN SARI saat itu korban duduk di depan pintu tumpukan kayu yang ada di dalam rumah terdakwa NETIAN SARI dan terdakwa NETIAN SARI duduk disamping kanan korban, kemudian korban berkata kepada terdakwa NETIAN SARI ”KAKAK BELI BAJU BARU” kemudian terdakwa NETIAN SARI menjawab ”INI TADI MALAM” Kemudian korban berkata ”KAKAK MEMANG BANYAK MENERIMA DUIT DARI LAKI-LAKI” Kemudian terdakwa NETIAN SARI menjawab ”NGGAK ADA ITU KAK” kemudian korban mengatakan kepada terdakwa NETIAN SARI ”KENAPA KAKAK NGGAK MINTA DUIT SAMA COWOK ITU” lalu terdakwa NETIAN SARI menjawab ” NGAPAIN AKU MINTA DUIT SAMA COWOK, COWOK YANG MANA?” Kemudian korban menjawab ”TAPI KATA ORANG KAKAK BERJINAH SELALU DI SINI, DAN MENERIMA DUIT SETIAP MALAM DARI LAKI-LAKI” mendengar pernyataan korban, terdakwa NETIAN SARI merasa kesal kemudian terdakwa NETIAN SARI berdiri dan terdakwa NETIAN SARI mengambil sebatang kayu yang ada di bawah meja yang terdakwa NETIAN SARI biasa gunakan untuk kayu bakar yang berada di depan terdakwa NETIAN SARI dan korban duduk, kemudian terdakwa NETIAN SARI membersihkan sarang-sarang lebah  yang menempel didinding rumah terdakwa NETIAN SARI, sarang  lebah tersebut terbuat dari tanah liat dan terdakwa NETIAN SARI menggosoknya menggunakan sebatang kayu tersebut, pada saat terdakwa NETIAN SARI membersihkan sarang lebah tersebut, korban lalu mengatakan kepada terdakwa NETIAN SARI ”INI BAHAN RUMAH KAKAK SUDAH NUMPUK DI SINI, MAU BIKIN RUMAH KAKAK KAN PASTINYA DARI LAKI-LAKI KAKAK DAPAT,  KALAU NGGAK DARI MANA KAKAK DAPAT DUIT” Kemudian terdakwa NETIAN SARI hanya diam, mendengar perkataan korban seperti itu terdakwa NETIAN SARI merasa kesal dan terdakwa NETIAN SARI langsung memukulkan kayu yang terdakwa NETIAN SARI pegang ke pada korban, pada saat itu terdakwa NETIAN SARI memukulnya dari arah belakangnya ke bagian kepala belakang, kemudian korban berteriak ke pada terdakwa NETIAN SARI dengan mengatakan ”ANJING KAU PUKUL AKU” kemudian terdakwa NETIAN SARI memukulnya lagi di arah kepala belakangnya, kemudian korban langsung tersungkur ke arah depan dan tidak ada mengeluarkan suara lagi. kemudian terdakwa langsung memukulnya lagi di bagian kepalanya dan mengeluarkan darah lalu terdakwa NETIAN SARI berhenti ± 1 menit. Lalu terdakwa NETIAN SARI membalikkan tubuh korban yang pada saat itu berada dalam posisi tengkurap sehingga tubuh korban terlentang, ± 1 menit terdakwa NETIAN SARI melihatnya kemudian terdakwa NETIAN SARI memukulnya lagi dalam posisi terlentang di bagian mukanya, lalu korban masih bergerak-gerak dan sudah tidak mengeluarkan suara lagi pada saat itu, kemudian terdakwa NETIAN SARI memukulnya lagi dan korban masih bergerak-gerak, setelah itu terdakwa NETIAN SARI meletakkan kayu yang terdakwa NETIAN SARI gunakan untuk memukul korban, ±  3 menit lalu   terdakwa NETIAN SARI keluar rumah untuk melihat situasi apakah ada orang atau tidak, pada saat terdakwa NETIAN SARI di luar rumah terdakwa NETIAN SARI, terdakwa NETIAN SARI melihat saksi JALALUDDIN LUBIS di dekat jembatan jaraknya ± 10 meter dari dekat rumah terdakwa NETIAN SARI, lalu terdakwa NETIAN SARI memanggil saksi JALALUDDIN ”LUDDIN,SINILAH” akan tetapi saksi JALALUDDIN tidak mau datang, lalu terdakwa NETIAN SARI mendatangi saksi JALALUDDIN ke dekat jembatan tersebut, kemudian saksi JALALUDDIN bertanya kepada terdakwa NETIAN SARI ”KENAPA BERDARAH MUKA IBU?” kemudian terdakwa NETIAN SARI menjawab kepada saksi JALALUDDIN ”HABIS MUKUL ULAR AKU TADI” Kemudian saksi JALALUDDIN bertanya kepada terdakwa NETIAN SARI ”MANA ULARNYA BUK” kemudian terdakwa NETIAN SARI menjawab ”NGGAK ADA LAGI” Kemudian terdakwa NETIAN SARI mengaku kepada saksi JALALUDDIN dengan mengatakan ”AKU MEMUKUL KAKAK ITU” kemudian saksi JALALUDDIN bertanya kepada terdakwa NETIAN SARI ”KENAPA IBU PUKUL” Kemudian terdakwa NETIAN SARI menjawab ”SILAP AKU” kemudian terdakwa NETIAN SARI menawarkan sejumlah uang kepada saksi JALALUDDIN dengan cara mengatakan kepada saksi JALALUDDIN ” MAU KAU UANG” dan saksi JALALUDDIN menjawab ”NGGAK” kemudian terdakwa NETIAN SARI meninggalkan saksi JALALUDDIN menuju ke arah rumah terdakwa NETIAN SARI dan saksi JALALUDDIN pergi ke arah jalan raya, sesampainya terdakwa NETIAN SARI di rumah terdakwa NETIAN SARI ± 3 menit lalu terdakwa NETIAN SARI masuk kedalam rumah dan menyeret tubuh korban keluar dari dalam rumah terdakwa NETIAN SARI, dan terdakwa NETIAN SARI menyeret tubuh korban menuju parit ± 15 meter jaraknya dari rumah, sesampainya di Parit tersebut dan mendorong tubuh korban sehingga masuk kedalam parit, lalu terdakwa NETIAN SARI meninggalkan tubuh korban di parit tersebut kemudian terdakwa NETIAN SARI pergi mencari tempat persembunyiannya ± 100 meter dari parit tersebut, terdakwa bersembunyi di dalam semak-semak yang berada disekitaran daerah tersebut, ± 2 jam terdakwa NETIAN SARI bersembunyi di semak-semak tersebut warga datang mencari terdakwa NETIAN SARI  dan menemukan terdakwa NETIAN SARI kemudian mengamankan terdakwa NETIAN SARI.

 

 

Bahwa berdasarkan:

  1. Hasil Visum Refertum No: 812/3393/RSUD-HT/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Yurizal Syarif, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr Husni Thamrin , Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, yang diperiksa atas nama SATIA, Kesimpulan : Pada jenazah perempuan dengan umur 55 tahun ditemukan luka robek dan lecet, memar, lebam, terbuka akibat kekerasan tumpul, sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHPidana.------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa NETIAN SARI pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kampung Sawah Kecamatan  Natal Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan mati “ yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal dan hari yang tidak diingat lagi oleh terdakwa NETIAN SARI, pada bulan Oktober 2023. Korban SATIA datang ke rumah terdakwa NETIAN SARI  dan mengatakan kepada terdakwa NETIAN SARI ”KAKA KATANYA BERJINAH DI SINI, DAN MENERIMA DUIT DARI LAKI-LAKI” kemudian terdakwa NETIAN SARI menjawab ”KAK JANGAN SERING ITU DIBILANG,NGGA ADA AKU SERING MENERIMA DUIT DARI ITU NTAH DARI SIAPA” kemudian korban SATIA diam dan terdakwa NETIAN SARI menyuruh korban untuk pulang, kemudian korban pergi dari rumah terdakwa NETIAN SARI. sejak saat itu korban sering mengatakan kepada terdakwa NETIAN SARI bahwa terdakwa NETIAN SARI melakukan perjinahan di rumah terdakwa NETIAN SARI  dan korban datang berkisaran seminggu sekali ke rumah terdakwa NETIAN SARI hanya untuk mengatakan terdakwa NETIAN SARI melakukan perjinahan di rumah terdakwa NETIAN SARI;
  • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Korban SATIA datang ke rumah terdakwa NETIAN SARI pada saat itu terdakwa NETIAN SARI sedang makan, kemudian terdakwa NETIAN SARI menyuruh korban masuk ke dalam rumah dan menyuruh korban makan, akan tetapi korban menolak, kemudian terdakwa NETIAN SARI memberikan korban buah salak dan korban memakan buah salak sambil duduk di tikar yang ada di rumah terdakwa NETIAN SARI, Kemudian korban menanyakan apakah ada buah labu kemudian terdakwa NETIAN SARI menjawab ” ADA BUAHNYA DI LADANG,KALAU NGGAK AYOK KE LADANG” Kemudian korban menjawab ”AYOK KAK” Kemudian terdakwa NETIAN SARI dan korban pergi ke ladang setelah sampai di ladang terdakwa NETIAN SARI yang berjarak ± 30 meter dari rumah terdakwa NETIAN SARI tinggal, terdakwa NETIAN SARI dan korban mencari buah labu akan tetapi masih muda, dan terdakwa NETIAN SARI mengambil buah labu tersebut dan setelah itu terdakwa NETIAN SARI dan korban kembali ke rumah terdakwa NETIAN SARI, setelah sampai di rumah terdakwa NETIAN SARI, terdakwa NETIAN SARI dan korban masuk ke dalam rumah lalu memakan jajanan yang ada di dalam rumah terdakwa NETIAN SARI saat itu korban duduk di depan pintu tumpukan kayu yang ada di dalam rumah terdakwa NETIAN SARI dan terdakwa NETIAN SARI duduk disamping kanan korban, kemudian korban berkata kepada terdakwa NETIAN SARI ”KAKAK BELI BAJU BARU” kemudian terdakwa NETIAN SARI menjawab ”INI TADI MALAM” Kemudian korban berkata ”KAKAK MEMANG BANYAK MENERIMA DUIT DARI LAKI-LAKI” Kemudian terdakwa NETIAN SARI menjawab ”NGGAK ADA ITU KAK” kemudian korban mengatakan kepada terdakwa NETIAN SARI ”KENAPA KAKAK NGGAK MINTA DUIT SAMA COWOK ITU” lalu terdakwa NETIAN SARI menjawab ” NGAPAIN AKU MINTA DUIT SAMA COWOK, COWOK YANG MANA?” Kemudian korban menjawab ”TAPI KATA ORANG KAKAK BERJINAH SELALU DI SINI, DAN MENERIMA DUIT SETIAP MALAM DARI LAKI-LAKI” mendengar pernyataan korban, terdakwa NETIAN SARI merasa kesal kemudian terdakwa NETIAN SARI berdiri dan terdakwa NETIAN SARI mengambil sebatang kayu yang ada di bawah meja yang terdakwa NETIAN SARI biasa gunakan untuk kayu bakar yang berada di depan terdakwa NETIAN SARI dan korban duduk, kemudian terdakwa NETIAN SARI membersihkan sarang-sarang lebah  yang menempel didinding rumah terdakwa NETIAN SARI, sarang  lebah tersebut terbuat dari tanah liat dan terdakwa NETIAN SARI menggosoknya menggunakan sebatang kayu tersebut, pada saat terdakwa NETIAN SARI membersihkan sarang lebah tersebut, korban lalu mengatakan kepada terdakwa NETIAN SARI ”INI BAHAN RUMAH KAKAK SUDAH NUMPUK DI SINI, MAU BIKIN RUMAH KAKAK KAN PASTINYA DARI LAKI-LAKI KAKAK DAPAT,  KALAU NGGAK DARI MANA KAKAK DAPAT DUIT” Kemudian terdakwa NETIAN SARI hanya diam, mendengar perkataan korban seperti itu terdakwa NETIAN SARI merasa kesal dan terdakwa NETIAN SARI langsung memukulkan kayu yang terdakwa NETIAN SARI pegang ke pada korban, pada saat itu terdakwa NETIAN SARI memukulnya dari arah belakangnya ke bagian kepala belakang, kemudian korban berteriak ke pada terdakwa NETIAN SARI dengan mengatakan ”ANJING KAU PUKUL AKU” kemudian terdakwa NETIAN SARI memukulnya lagi di arah kepala belakangnya, kemudian korban langsung tersungkur ke arah depan dan tidak ada mengeluarkan suara lagi. kemudian terdakwa langsung memukulnya lagi di bagian kepalanya dan mengeluarkan darah lalu terdakwa NETIAN SARI berhenti ± 1 menit. Lalu terdakwa NETIAN SARI membalikkan tubuh korban yang pada saat itu berada dalam posisi tengkurap sehingga tubuh korban terlentang, ± 1 menit terdakwa NETIAN SARI melihatnya kemudian terdakwa NETIAN SARI memukulnya lagi dalam posisi terlentang di bagian mukanya, lalu korban masih bergerak-gerak dan sudah tidak mengeluarkan suara lagi pada saat itu, kemudian terdakwa NETIAN SARI memukulnya lagi dan korban masih bergerak-gerak, setelah itu terdakwa NETIAN SARI meletakkan kayu yang terdakwa NETIAN SARI gunakan untuk memukul korban, ±  3 menit lalu   terdakwa NETIAN SARI keluar rumah untuk melihat situasi apakah ada orang atau tidak, pada saat terdakwa NETIAN SARI di luar rumah terdakwa NETIAN SARI, terdakwa NETIAN SARI melihat saksi JALALUDDIN LUBIS di dekat jembatan jaraknya ± 10 meter dari dekat rumah terdakwa NETIAN SARI, lalu terdakwa NETIAN SARI memanggil saksi JALALUDDIN ”LUDDIN,SINILAH” akan tetapi saksi JALALUDDIN tidak mau datang, lalu terdakwa NETIAN SARI mendatangi saksi JALALUDDIN ke dekat jembatan tersebut, kemudian saksi JALALUDDIN bertanya kepada terdakwa NETIAN SARI ”KENAPA BERDARAH MUKA IBU?” kemudian terdakwa NETIAN SARI menjawab kepada saksi JALALUDDIN ”HABIS MUKUL ULAR AKU TADI” Kemudian saksi JALALUDDIN bertanya kepada terdakwa NETIAN SARI ”MANA ULARNYA BUK” kemudian terdakwa NETIAN SARI menjawab ”NGGAK ADA LAGI” Kemudian terdakwa NETIAN SARI mengaku kepada saksi JALALUDDIN dengan mengatakan ”AKU MEMUKUL KAKAK ITU” kemudian saksi JALALUDDIN bertanya kepada terdakwa NETIAN SARI ”KENAPA IBU PUKUL” Kemudian terdakwa NETIAN SARI menjawab ”SILAP AKU” kemudian terdakwa NETIAN SARI menawarkan sejumlah uang kepada saksi JALALUDDIN dengan cara mengatakan kepada saksi JALALUDDIN ” MAU KAU UANG” dan saksi JALALUDDIN menjawab ”NGGAK” kemudian terdakwa NETIAN SARI meninggalkan saksi JALALUDDIN menuju ke arah rumah terdakwa NETIAN SARI dan saksi JALALUDDIN pergi ke arah jalan raya, sesampainya terdakwa NETIAN SARI di rumah terdakwa NETIAN SARI ± 3 menit lalu terdakwa NETIAN SARI masuk kedalam rumah dan menyeret tubuh korban keluar dari dalam rumah terdakwa NETIAN SARI, dan terdakwa NETIAN SARI menyeret tubuh korban menuju parit ± 15 meter jaraknya dari rumah, sesampainya di Parit tersebut dan mendorong tubuh korban sehingga masuk kedalam parit, lalu terdakwa NETIAN SARI meninggalkan tubuh korban di parit tersebut kemudian terdakwa NETIAN SARI pergi mencari tempat persembunyiannya ± 100 meter dari parit tersebut, terdakwa bersembunyi di dalam semak-semak yang berada disekitaran daerah tersebut, ± 2 jam terdakwa NETIAN SARI bersembunyi di semak-semak tersebut warga datang mencari terdakwa NETIAN SARI  dan menemukan terdakwa NETIAN SARI kemudian mengamankan terdakwa NETIAN SARI.

 

Bahwa berdasarkan:

  1. Hasil Visum Refertum No: 812/3393/RSUD-HT/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Yurizal Syarif, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr Husni Thamrin , Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, yang diperiksa atas nama SATIA, Kesimpulan : Pada jenazah perempuan dengan umur 55 tahun ditemukan luka robek dan lecet, memar, lebam, terbuka akibat kekerasan tumpul, sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 353 ayat (3) KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa NETIAN SARI pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kampung Sawah Kecamatan  Natal Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan mati “ yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal dan hari yang tidak diingat lagi oleh terdakwa NETIAN SARI, pada bulan Oktober 2023. Korban SATIA datang ke rumah terdakwa NETIAN SARI  dan mengatakan kepada terdakwa NETIAN SARI ”KAKA KATANYA BERJINAH DI SINI, DAN MENERIMA DUIT DARI LAKI-LAKI” kemudian terdakwa NETIAN SARI menjawab ”KAK JANGAN SERING ITU DIBILANG,NGGA ADA AKU SERING MENERIMA DUIT DARI ITU NTAH DARI SIAPA” kemudian korban SATIA diam dan terdakwa NETIAN SARI menyuruh korban untuk pulang, kemudian korban pergi dari rumah terdakwa NETIAN SARI. sejak saat itu korban sering mengatakan kepada terdakwa NETIAN SARI bahwa terdakwa NETIAN SARI melakukan perjinahan di rumah terdakwa NETIAN SARI  dan korban datang berkisaran seminggu sekali ke rumah terdakwa NETIAN SARI hanya untuk mengatakan terdakwa NETIAN SARI melakukan perjinahan di rumah terdakwa NETIAN SARI;
  • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Korban SATIA datang ke rumah terdakwa NETIAN SARI pada saat itu terdakwa NETIAN SARI sedang makan, kemudian terdakwa NETIAN SARI menyuruh korban masuk ke dalam rumah dan menyuruh korban makan, akan tetapi korban menolak, kemudian terdakwa NETIAN SARI memberikan korban buah salak dan korban memakan buah salak sambil duduk di tikar yang ada di rumah terdakwa NETIAN SARI, Kemudian korban menanyakan apakah ada buah labu kemudian terdakwa NETIAN SARI menjawab ” ADA BUAHNYA DI LADANG,KALAU NGGAK AYOK KE LADANG” Kemudian korban menjawab ”AYOK KAK” Kemudian terdakwa NETIAN SARI dan korban pergi ke ladang setelah sampai di ladang terdakwa NETIAN SARI yang berjarak ± 30 meter dari rumah terdakwa NETIAN SARI tinggal, terdakwa NETIAN SARI dan korban mencari buah labu akan tetapi masih muda, dan terdakwa NETIAN SARI mengambil buah labu tersebut dan setelah itu terdakwa NETIAN SARI dan korban kembali ke rumah terdakwa NETIAN SARI, setelah sampai di rumah terdakwa NETIAN SARI, terdakwa NETIAN SARI dan korban masuk ke dalam rumah lalu memakan jajanan yang ada di dalam rumah terdakwa NETIAN SARI saat itu korban duduk di depan pintu tumpukan kayu yang ada di dalam rumah terdakwa NETIAN SARI dan terdakwa NETIAN SARI duduk disamping kanan korban, kemudian korban berkata kepada terdakwa NETIAN SARI ”KAKAK BELI BAJU BARU” kemudian terdakwa NETIAN SARI menjawab ”INI TADI MALAM” Kemudian korban berkata ”KAKAK MEMANG BANYAK MENERIMA DUIT DARI LAKI-LAKI” Kemudian terdakwa NETIAN SARI menjawab ”NGGAK ADA ITU KAK” kemudian korban mengatakan kepada terdakwa NETIAN SARI ”KENAPA KAKAK NGGAK MINTA DUIT SAMA COWOK ITU” lalu terdakwa NETIAN SARI menjawab ” NGAPAIN AKU MINTA DUIT SAMA COWOK, COWOK YANG MANA?” Kemudian korban menjawab ”TAPI KATA ORANG KAKAK BERJINAH SELALU DI SINI, DAN MENERIMA DUIT SETIAP MALAM DARI LAKI-LAKI” mendengar pernyataan korban, terdakwa NETIAN SARI merasa kesal kemudian terdakwa NETIAN SARI berdiri dan terdakwa NETIAN SARI mengambil sebatang kayu yang ada di bawah meja yang terdakwa NETIAN SARI biasa gunakan untuk kayu bakar yang berada di depan terdakwa NETIAN SARI dan korban duduk, kemudian terdakwa NETIAN SARI membersihkan sarang-sarang lebah  yang menempel didinding rumah terdakwa NETIAN SARI, sarang  lebah tersebut terbuat dari tanah liat dan terdakwa NETIAN SARI menggosoknya menggunakan sebatang kayu tersebut, pada saat terdakwa NETIAN SARI membersihkan sarang lebah tersebut, korban lalu mengatakan kepada terdakwa NETIAN SARI ”INI BAHAN RUMAH KAKAK SUDAH NUMPUK DI SINI, MAU BIKIN RUMAH KAKAK KAN PASTINYA DARI LAKI-LAKI KAKAK DAPAT,  KALAU NGGAK DARI MANA KAKAK DAPAT DUIT” Kemudian terdakwa NETIAN SARI hanya diam, mendengar perkataan korban seperti itu terdakwa NETIAN SARI merasa kesal dan terdakwa NETIAN SARI langsung memukulkan kayu yang terdakwa NETIAN SARI pegang ke pada korban, pada saat itu terdakwa NETIAN SARI memukulnya dari arah belakangnya ke bagian kepala belakang, kemudian korban berteriak ke pada terdakwa NETIAN SARI dengan mengatakan ”ANJING KAU PUKUL AKU” kemudian terdakwa NETIAN SARI memukulnya lagi di arah kepala belakangnya, kemudian korban langsung tersungkur ke arah depan dan tidak ada mengeluarkan suara lagi. kemudian terdakwa langsung memukulnya lagi di bagian kepalanya dan mengeluarkan darah lalu terdakwa NETIAN SARI berhenti ± 1 menit. Lalu terdakwa NETIAN SARI membalikkan tubuh korban yang pada saat itu berada dalam posisi tengkurap sehingga tubuh korban terlentang, ± 1 menit terdakwa NETIAN SARI melihatnya kemudian terdakwa NETIAN SARI memukulnya lagi dalam posisi terlentang di bagian mukanya, lalu korban masih bergerak-gerak dan sudah tidak mengeluarkan suara lagi pada saat itu, kemudian terdakwa NETIAN SARI memukulnya lagi dan korban masih bergerak-gerak, setelah itu terdakwa NETIAN SARI meletakkan kayu yang terdakwa NETIAN SARI gunakan untuk memukul korban, ±  3 menit lalu   terdakwa NETIAN SARI keluar rumah untuk melihat situasi apakah ada orang atau tidak, pada saat terdakwa NETIAN SARI di luar rumah terdakwa NETIAN SARI, terdakwa NETIAN SARI melihat saksi JALALUDDIN LUBIS di dekat jembatan jaraknya ± 10 meter dari dekat rumah terdakwa NETIAN SARI, lalu terdakwa NETIAN SARI memanggil saksi JALALUDDIN ”LUDDIN,SINILAH” akan tetapi saksi JALALUDDIN tidak mau datang, lalu terdakwa NETIAN SARI mendatangi saksi JALALUDDIN ke dekat jembatan tersebut, kemudian saksi JALALUDDIN bertanya kepada terdakwa NETIAN SARI ”KENAPA BERDARAH MUKA IBU?” kemudian terdakwa NETIAN SARI menjawab kepada saksi JALALUDDIN ”HABIS MUKUL ULAR AKU TADI” Kemudian saksi JALALUDDIN bertanya kepada terdakwa NETIAN SARI ”MANA ULARNYA BUK” kemudian terdakwa NETIAN SARI menjawab ”NGGAK ADA LAGI” Kemudian terdakwa NETIAN SARI mengaku kepada saksi JALALUDDIN dengan mengatakan ”AKU MEMUKUL KAKAK ITU” kemudian saksi JALALUDDIN bertanya kepada terdakwa NETIAN SARI ”KENAPA IBU PUKUL” Kemudian terdakwa NETIAN SARI menjawab ”SILAP AKU” kemudian terdakwa NETIAN SARI menawarkan sejumlah uang kepada saksi JALALUDDIN dengan cara mengatakan kepada saksi JALALUDDIN ” MAU KAU UANG” dan saksi JALALUDDIN menjawab ”NGGAK” kemudian terdakwa NETIAN SARI meninggalkan saksi JALALUDDIN menuju ke arah rumah terdakwa NETIAN SARI dan saksi JALALUDDIN pergi ke arah jalan raya, sesampainya terdakwa NETIAN SARI di rumah terdakwa NETIAN SARI ± 3 menit lalu terdakwa NETIAN SARI masuk kedalam rumah dan menyeret tubuh korban keluar dari dalam rumah terdakwa NETIAN SARI, dan terdakwa NETIAN SARI menyeret tubuh korban menuju parit ± 15 meter jaraknya dari rumah, sesampainya di Parit tersebut dan mendorong tubuh korban sehingga masuk kedalam parit, lalu terdakwa NETIAN SARI meninggalkan tubuh korban di parit tersebut kemudian terdakwa NETIAN SARI pergi mencari tempat persembunyiannya ± 100 meter dari parit tersebut, terdakwa bersembunyi di dalam semak-semak yang berada disekitaran daerah tersebut, ± 2 jam terdakwa NETIAN SARI bersembunyi di semak-semak tersebut warga datang mencari terdakwa NETIAN SARI  dan menemukan terdakwa NETIAN SARI kemudian mengamankan terdakwa NETIAN SARI.

 

Bahwa berdasarkan:

  1. Hasil Visum Refertum No: 812/3393/RSUD-HT/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Yurizal Syarif, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr Husni Thamrin , Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, yang diperiksa atas nama SATIA, Kesimpulan : Pada jenazah perempuan dengan umur 55 tahun ditemukan luka robek dan lecet, memar, lebam, terbuka akibat kekerasan tumpul, sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Panyabungan,21 Mei  2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

 

ELVA YOHANA SIANTURI, SH.

AJUN JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya