Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Mdl Mardianis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Kuasa Subsitusi
Pemohon
NoNama
1Mardianis
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Imran Salim NasutionMardianis
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonasn Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak Pemohon pada KK Nomor 1213010810150002 dan Akta Kellahiran Nomor  1213-LT-02112017-2127 dari Vidiah Riski Nst menjadi Vidia Rizky Aulia;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal setelah menerima Salinan penetapan ini untuk mencatat tentang perbaikan nama anak Pemohon tersebut pada Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 1213010810150002 dan Akta Kelahiran Nomor  1213-LT-02112017-2127 dari semula tercatat atas nama  Vidiah Riski Nst diganti menjadi Vidia Rizky Aulia;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya – biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak