Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2019/PN Mdl 1.HUSNI THAMRIN
2.MASRAINI DAULAY
3.SAMHAR EFFENDI DAULAY
4.YUSREN
5.AMRI
6.YUSRI DARMAN
7.JUNAEDI
8.ELIDA HAIRANI
9.PARLAUNGAN
10.M. SAKTI
11.RUSMIN
1.HAMDANI
2.RAHMAWATI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2019/PN Mdl
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HUSNI THAMRIN
2MASRAINI DAULAY
3SAMHAR EFFENDI DAULAY
4YUSREN
5AMRI
6YUSRI DARMAN
7JUNAEDI
8ELIDA HAIRANI
9PARLAUNGAN
10M. SAKTI
11RUSMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BONAR SIANTURI,S.H.HUSNI THAMRIN
2BONAR SIANTURI,S.H.MASRAINI DAULAY
3BONAR SIANTURI,S.H.SAMHAR EFFENDI DAULAY
4BONAR SIANTURI,S.H.YUSREN
5BONAR SIANTURI,S.H.AMRI
6BONAR SIANTURI,S.H.YUSRI DARMAN
7BONAR SIANTURI,S.H.JUNAEDI
8BONAR SIANTURI,S.H.ELIDA HAIRANI
9BONAR SIANTURI,S.H.PARLAUNGAN
10BONAR SIANTURI,S.H.M. SAKTI
11BONAR SIANTURI,S.H.RUSMIN
12FAN HAMEL SIANTURI,S.H.HUSNI THAMRIN
13FAN HAMEL SIANTURI,S.H.MASRAINI DAULAY
14FAN HAMEL SIANTURI,S.H.SAMHAR EFFENDI DAULAY
15FAN HAMEL SIANTURI,S.H.YUSREN
16FAN HAMEL SIANTURI,S.H.AMRI
17FAN HAMEL SIANTURI,S.H.YUSRI DARMAN
18FAN HAMEL SIANTURI,S.H.JUNAEDI
19FAN HAMEL SIANTURI,S.H.ELIDA HAIRANI
20FAN HAMEL SIANTURI,S.H.PARLAUNGAN
21FAN HAMEL SIANTURI,S.H.M. SAKTI
22FAN HAMEL SIANTURI,S.H.RUSMIN
Tergugat
NoNama
1HAMDANI
2RAHMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan Bantahan Para Pembantah seluruhnya.
  2. Menyatakan dengan SAH, bahwa Para Pembantah dan Terbantah – 1 ( Hamdani ) adalah Waris dari Almarhum Rustam Daulay dan Isterinya Almarhum Nisma Nasution.
  3. Menyatakan bahwa Objek Perkara adalah Harta Warisan dari Almarhum Rustam Daulay dan Isterinya Almarhum Nisma Nasution, dengan Sertifikat Hak Milik No. 17, Surat Ukur No. 352 Tahun 1985, luas tanah 185 M2  ( Seratus delapan puluh lima meter persegi ), yang terletak di Desa Pasar Kotanopan Kecamatan Kota Npan Kabupaten Mandailing Natal, atas nama Pemegang Hak RUSTAM DAULAY.
  4. Menyatakan dengan SAH, Surat Pernyataan dari Para Pembantah, tanggal 29 Juni 2015, yang menyatakan bahwa Para Pembantah tidak pernah menjual Objek Perkara kepada siapapun ataupun kepada Terbantah – 1 Hamdani dan kepada Terbantah – 2 Rahmawati tersebut.
  5. Menyatakan dengan TIDAK SAH, bahwa alat bukti Surat dengan Tanda Bukti P – 2 sampai dengan P – 15 yang diajukan oleh Terbantah – 1 ( Hamdani ) dan Terbantah – 2 ( Rahmawati ) dalam Persidangan Perkara Perdata No. 5 / Pdt – G / 2016 / PN. MDL tersebut.
  6. Menyatakan dengan TIDAK SAH pelaksanaan Eksekusi atas tanah Objek Perkara pada hari Kamis, tanggal 01 Agustus 2019 atas Permohonan Terbantah – 1 dan Terbantah – 2 dalam Perkara Perdata Nomor : 05 / Pdt – G / 2016 / PN. MDL tersebut.
  7. Menghukum Terbantah – 1 Hamdani dan Terbantah – 2 Rahmawati membayar kerugian Materil dan Inmateril kepada Para Pembantah, sebesar                                Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ).
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi.
  9. Menghukum Terbantah – 1 Hamdani dan Terbantah – 2 Rahmawati secara bersama – sama membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aquo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak