Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2018/PN Mdl PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan 1.Riswan
2.Nurainun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2018/PN Mdl
Tanggal Surat Kamis, 11 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arif Kirana CapahPT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan
2Hendra BarusPT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan
3Ervanto MPT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan
4Darmiyanti SiregarPT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan
5Romi SaputraPT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Panyabungan
Tergugat
NoNama
1Riswan
2Nurainun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.545.516,00
Petitum

 

  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 88.545.516,- (Delapan puluh delapan juta lima ratus empat puluh lima ribu lima ratus enam belas rupiah) yang terdiri dari sisa pokok Rp.76.000.000,- dan bunga berjalan sebesar Rp.12.545.516,- Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Pernyataan dan Pengakuan No. 25  Desa Mompang Julu atas nama Riswan  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan kepemilikan Akta Pernyataan dan Pengakuan No. 25 Desa Mompang Julu atas nama Riswan berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Akta Pernyataan dan Pengakuan No. 25 Desa Mompang Julu atas nama Riswanuntuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak