Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Mdl 1.Pande Paruntungan S
2.Rimma Simanungkalit
3.Hot Parlindungan Simanungkalit
4.Rita Erfina Simanungkalit
5.Marsita Simanungkalit
6.Rohana Simanungkalit
7.Rolinda Br. Simanungkalit
8.Ronia Simanungkalit
9.Ramsida Simanungkalit
9.Netti Magdalena Hutasoit
10.Era Pernando Hutasoit
11.Iwan Hutasoit
12.Erik Sudiarto Hutasoit
13.Edy Sudianto Hutasoit
14.Emmi Marbun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pande Paruntungan S
2Rimma Simanungkalit
3Hot Parlindungan Simanungkalit
4Rita Erfina Simanungkalit
5Marsita Simanungkalit
6Rohana Simanungkalit
7Rolinda Br. Simanungkalit
8Ronia Simanungkalit
9Ramsida Simanungkalit
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Netti Magdalena Hutasoit
2Era Pernando Hutasoit
3Iwan Hutasoit
4Erik Sudiarto Hutasoit
5Edy Sudianto Hutasoit
6Emmi Marbun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Sibaruang
2Notaris Sondang Matiur Hutagalung, S.H.
3Rusiana Simanjuntak
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan segala tindakan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah menurut hukum PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Aek si – Arsik – arsik seluas lebih Kurang 1 Bau (dari kata BOUW, bahasa Balenda yang Artinya “Garapan”) (1 Bau = 7000 – 7400 M2 ) dengan harga Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), adapun batas – batas tanah tersebut sebagai berikut:
    • Sebelah Utara Tanah Rintis
    • Sebelah Timur Tanah Sutan Simorangkir
    • Sebelah Barat Tanah Jasper Simanungkalit
    • Sebelah Selatan Aek si – Arsik – arsik

Sesuai dengan Surat Ganti Rugi yang ditanda tangani pada tanggal 9 Desember 1990;

4. Menyatakan PARA TERGUGAT tidak berhak untuk mengakui, menguasaai, mengklaim serta mengelola tanah yang terletak di Aek si – Arsik – arsik seluas lebih Kurang 1 Bau (dari kata BOUW, bahasa Belanda yang Artinya “Garapan”) (1 Bau = 7000 – 7400 M2 ) dengan harga Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), adapun batas – batas tanah tersebut sebagai berikut:

Sebelah Utara Tanah Rintis

Sebelah Timur Tanah Sutan Simorangkir

Sebelah Barat Tanah Jasper Simanungkalit

Sebelah Selatan Aek si – Arsik – arsik

Sesuai   dengan   Surat    Ganti    Rugi    yang    ditanda    tangani    pada    tanggal 9 Desember 1990;

5. Menghukum PARA  TERGUGAT  untuk  membayar  uang  kerugian  yang

dialami oleh PARA PENGGUGAT terhadap kerugian yang timbul atas penebangan 5 (Lima) batang Pohon yang ditebang dan dirusak sebagai berikut:

NAMA POHON

JUMLAH POHON

HARGA

Pohon Langsat

3

Rp.15.000.000,-

Pohon Durian

1

Rp.5.000.000,-

Pohon Kemiri

1

Rp.5.000.000,-

Jumlah

Rp.25.000.000,-

6. Menghukum PARA TERGUGAT secara sukarela melaksanakan isi putusan pengadilan ini, Memohon kepada PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL untuk menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom). Kepada PARA PENGGUGAT sebesar

100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari, setiap mereka lalai melaksanakan isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.

7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh kepada putusan

perkara ini;

8. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT yang timbul menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak