Petitum |
Basarkan uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Kelas II c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memanggil pihak-pihak yang berperkara guna menghadap di persidangan yang telah ditetapkan untuk itu, dan selanjutnya berkenan memberikan putusan hukum yang Amarnya sebagai berikut:
- DALAM PROVISI:
- Mengukum dan memerintahkan Tergugat II untuk menunda eksekusi terhadap 3 (tiga) unit alat berat jenis Excavator dengan spesifikasi antara lain sebagai berikut:
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320VDKJ20846, Type 320 GC, Tahun 2020;
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320YBP20010, Type 320 NG, Tahun 2021;
- Excavator Merek Hyundai, dengan Nomor HX201S S/N HHKH606JE0001741, Tahun 2021.
Sampai Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi yang diletakkan atas kebendaan milik Penggugat berupa 3 (tiga) unit alat berat jenis Excavator dengan spesifikasi antara lain sebagai berikut:
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320VDKJ20846, Type 320 GC, Tahun 2020;
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320YBP20010, Type 320 NG, Tahun 2021;
- Excavator Merek Hyundai, dengan Nomor HX201S S/N HHKH606JE0001741, Tahun 2021;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk segera dan seketika menyerahkan 3 (tiga) unit alat berat jenis Excavator dengan spesifikasi antara lain sebagai berikut:
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320VDKJ20846, Type 320 GC, Tahun 2020;
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320YBP20010, Type 320 NG, Tahun 2021;
- Excavator Merek Hyundai, dengan Nomor HX201S S/N HHKH606JE0001741, Tahun 2021.
Kepada Penggugat dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya banding, kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat (uitvoerbaar bij voorrad).
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik dan benar selaku pemilik yang berhak dan sah secara hukum atas 3 (tiga) unit alat berat jenis Excavator dengan spesifikasi antara lain sebagai berikut:
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320VDKJ20846, Type 320 GC, Tahun 2020;
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320YBP20010, Type 320 NG, Tahun 2021;
- Excavator Merek Hyundai, dengan Nomor HX201S S/N HHKH606JE0001741, Tahun 2021.
Berdasarkan pengalihan hak milik secara fidusia atas Perjanjian Sewa Guna Usaha (Pembiayaan Ijarah Muntahia Bittamlik) Nomor: SPSIS21080001 tertanggal 11 Agustus 2021, Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Fasilitas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Nomor: 1930210007 tertanggal 06 Januari 2021 dan Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Fasilitas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Nomor: 19302100117 tertanggal 23 Februari 2021;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak mengembalikan 3 (tiga) unit alat berat jenis Excavator 3 (tiga) unit alat berat jenis Excavator dan tidak membayar sisa uang sewa 3 unit alat berat 2 unit Excavator Merek CAT dan 1 unit Excavator Merek Hyundai pada bulan Mei 2022 dan uang sewa 3 unit Excavator sebagaimana dimaksud diatas terhitung dari bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Oktober 2023 merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I membayarkan kerugian yang dialami Penggugat dengan tunai dan seketika sebesar Rp. 8.976.000.000 (delapan milyar sembilan ratus tujuh puluh enam juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Harga Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320VDKJ20846, Type 320 GC, Tahun 2020; seharga Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah);
- Harga Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320YBP20010, Type 320 NG, Tahun 2021; seharga Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah);
- Harga Excavator Merek Hyundai, dengan Nomor HX201S S/N HHKH606JE0001741, Tahun 2021 seharga Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah);
- Sisa uang sewa 3 unit alat berat 2 unit Excavator Merek CAT dan 1 unit Excavator Merek Hyundai pada bulan Mei 2022 sebesar Rp.192.000.000 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah);
- Uang sewa 3 unit Excavator terhitung dari bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Oktober 2023 senilai Rp. 4.284.000.000 (empat milyar dua ratus delapan puluh empat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar denda keterlambatan sebesar 5% per bulan setiap keterlambatan pembayaran terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga Tergugat I melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan Putusan Perkara Pidana pada Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor: 63/Pid.Sus/2023/PN Mdl tertanggal 18 Juli 2023 sepanjang terkait dengan 3 (tiga) unit alat berat jenis Excavator dengan spesifikasi antara lain sebagai berikut:
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320VDKJ20846, Type 320 GC, Tahun 2020;
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320YBP20010, Type 320 NG, Tahun 2021;
- Excavator Merek Hyundai, dengan Nomor HX201S S/N HHKH606JE0001741, Tahun 2021. Dibatalkan;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk segera dan seketika menyerahkan 3 (tiga) unit alat berat Excavator dengan spesifikasi antara lain sebagai berikut:
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320VDKJ20846, Type 320 GC, Tahun 2020;
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor 00320PYBP20010, Type 320 NG, Tahun 2021;
- Excavator Merek Hyundai, dengan Nomor HX201S S/N HHKH606JE0001741, Tahun 2021. Kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun terdapat Perlawanan, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar tunduk dan mematuhi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau : -------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|