Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Mdl ABDUL RAHIM KURNIAWAN, SH LELO MONTHORI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan BP-02/II/RES.1.24/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ABDUL RAHIM KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LELO MONTHORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A S A R

  1. Laporan Polisi Nomor : LP/31/X/RES.1.24./2020/SU/RES MD/SEK SIABU, tanggal 10 Oktober 2020.
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/01/ I /RES.1.24./2021/Reskrim, tanggal 13 Januari 2021.

c.   Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:B/ 01 / I /RES.1.24./2021/Reskrim tanggal 13 Januari 2021.

II.      P E R K A R A

Tindak pidana PENGHINAAN DAN PANGANIAYAAN RINGAN“ yang terjadi pada hari Minggu tanggal 27 September 2020 sekira pukul 09.30 Wib di Kel. Siabu Kec. Siabu Kab.Madina, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 Subs. Pasal 352 KUHP.

 

III.     FAKTA-FAKTA

 

  1. Penanganan TKP

a.   Membuat Sket tempat kejadian perkara (TKP)

b.   Mencatat Saksi-saksi.

 

  1. Pemanggilan
    •          Berdasarkan surat Kapolsek Siabu Nomor : SP-GIL / 01 / I / RES 1.24/2021/Reskrim, tanggal 15 Januari 2021 tentang surat panggilan an. ISHAK HASIBUAN.
    •          Berdasarkan surat Kapolsek Siabu Nomor : SP-GIL / 01,a / I / RES 1.24/2021/Reskrim, tanggal 22 Januari 2021 tentang surat panggilan II an. ISHAK HASIBUAN.
    •          Berdasarkan surat Kapolsek Siabu Nomor : SP-GIL / 02 / I / RES 1.24/2021/Reskrim, tanggal 15 Januari 2021 tentang surat panggilan an. MILAN SARI.
    •          Berdasarkan surat Kapolsek Siabu Nomor : SP-GIL / 02,a / I / RES 1.24/2021/Reskrim, tanggal 22 Januari 2021 tentang surat panggilan II an.MILAN SARI.
    •          Berdasarkan surat Kapolsek Siabu Nomor : SP-GIL / 03 / I / RES 1.24/2021/Reskrim, tanggal 15 Januari 2021 tentang surat panggilan an.AINUN MARDIAH.
    •          Berdasarkan surat Kapolsek Siabu Nomor : SP-GIL / 03,a / I / RES 1.24/2021/Reskrim, tanggal 22 Januari 2021 tentang surat panggilan II an. AINUN MARDIAH.
    •          Berdasarkan surat Kapolsek Siabu Nomor : SP-GIL / 04 / I / RES 1.24/2021/Reskrim, tanggal 15 Januari 2021 tentang surat panggilan an. AHMAD YUNUS.
    •          Berdasarkan surat Kapolsek Siabu Nomor : SP-GIL / 04,a / I / RES 1.24/2021/Reskrim, tanggal 22 Januari 2021 tentang surat panggilan II an. AHMAD YUNUS.
    •          Berdasarkan surat Kapolsek Siabu Nomor : SP-GIL / 05 / I / RES 1.24/2021/Reskrim, tanggal 15 Januari 2021 tentang surat panggilan an. MUHAMMAD ALAMSYAH.
    •          Berdasarkan surat Kapolsek Siabu Nomor : SP-GIL / 05,a / I / RES 1.24/2021/Reskrim, tanggal 22 Januari 2021 tentang surat panggilan II an. MUHAMMAD ALAMSYAH.
    •          Berdasarkan surat Kapolsek Siabu Nomor : SP-GIL / 06 / I / RES 1.24/2021/Reskrim, tanggal 15 Januari 2021 tentang surat panggilan an. LELO MONTHORI.
    •          Berdasarkan surat Kapolsek Siabu Nomor : SP-GIL / 06,a / I / RES 1.24/2021/Reskrim, tanggal 22 Januari 2021 tentang surat panggilan II an. LELO MONTHORI.
    •          Berdasarkan surat Kapolsek Siabu Nomor : SP-GIL / 08 / II / RES 1.24/2021/Reskrim, tanggal 01 Februari 2021 tentang surat panggilan TERSANGKA an. LELO MONTHORI.

 

-2-

 

  •          Berdasarkan surat Kapolsek Siabu Nomor : SP-GIL / 12 / III / RES 1.24/2021/Reskrim, tanggal 12 Maret 2021 tentang surat panggilan an. ISHAK HASIBUAN.
  •          Berdasarkan surat Kapolsek Siabu Nomor : SP-GIL / 13 / III / RES 1.24/2021/Reskrim, tanggal 12 Maret 2021 tentang surat panggilan an. MILAN SARI.
  •          Berdasarkan surat Kapolsek Siabu Nomor : SP-GIL / 14 / III / RES 1.24/2021/Reskrim, tanggal 12 Maret 2021 tentang surat panggilan an.AINUN MARDIAH.
  •          Berdasarkan surat Kapolsek Siabu Nomor : SP-GIL / 15 / III / RES 1.24/2021/Reskrim, tanggal 12 Maret 2021 tentang surat panggilan an. AHMAD YUNUS.
  •          Berdasarkan surat Kapolsek Siabu Nomor : SP-GIL / 16 / III / RES 1.24/2021/Reskrim, tanggal 12 Maret 2021 tentang surat panggilan an. MUHAMMAD ALAMSYAH.
  •          Berdasarkan surat Kapolsek Siabu Nomor : SP-GIL / 17 / III / RES 1.24/2021/Reskrim, tanggal 12 Maret 2021 tentang surat panggilan an. ERNITA.
  •          Berdasarkan surat Kapolsek Siabu Nomor : SP-GIL / 18 / III / RES 1.24/2021/Reskrim, tanggal 12 Maret 2021 tentang surat panggilan an. LELO MONTHORI.

        

  1. Perintah Membawa

Dalam perkara ini tidak dilakukan.

 

  1. Penangkapan

Dalam Perkara ini tidak dilakukan.

 

  1. Penahanan

Dalam Perkara ini tidak dilakukan.

 

  1. Penangguhan  Penahanan

Dalam perkara ini tidak dilakukan.

 

  1. Penggeledahan  

Dalam perkara ini tidak dilakukan.

 

  1. Penyitaan

Dalam Perkara ini tidak dilakukan.

 

9.      Keterangan Saksi

 

a.    ISHAK HASIBUAN, Tempat Lahir siabu, 05 Agustus 1954, Umur 67 Tahun, Agama Islam, Jenis kelamin Laki-laki, Suku Mandailing, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Tani, Pendidikan Terakhir SD, Kartu Identitas, -,  Alamat Kel. Siabu Kec. Siabu Kab. Madina, No. Handphone : 081269149253

 

Menerangkan :

-      Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan Saksi dapat diperiksa serta menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepada Saksi.

-      Saksi bersedia dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya.

-     Pada hari Minggu tanggal 27 September 2020 sekira pukul 09.30 Wib Saksi dari rumah Saksi di Lingkungan I Kel. Siabu Kec. Siabu Kab.Madina hendak kesawah dengan mengendarai sepeda motor sendirian saat dijalan Saksi bertemu dengan LELO MONTHORI yang sedang berdiri dipinggir jalan hendak menaiki sepeda motornya bersama anak laki-laki nya yang berusia lebih kurang 3 Tahun lalu Saksi menghampiri LELO MONTHORI tepat di jalan imam bonjol Lingkungan I Kel. Siabu Kec. Siabu Kab.Madina, berkata Saksi KENAPA SAKIT DIA RUPANYA (Saksi berkata demikian karena Saksi melihat LELO MONTHORI bersama anaknya baru keluar dari rumah praktek dokter saripah) namun LELO MONTHORI hanya diam tidak membalas omongan/ucapan Saksi, lalu berkata kembali Saksi NASADAON DOPE TIE NIKKU MASAI LOLOT (CUMAN SATU INI RUPANYA PADAHAL SUDAH LAMA ) TAKU INDA RA BE (APA TIDAK BISA LAGI) LELO BERKATA : ULANG DIRASOI ANAKMU SONGON NA HURASOION (JANGAN DIRASAKAN ANAKMU SEPERTI YANG SAKSI RASAKAN) dan Saksipun pergi meninggalkan LELO MONTHORI, setelah lebih kurang 50(lima puluh) meter Saksi meninggalkan LELO MONTHORI tiba tiba LELO MONTHORI memanggil Saksi dan mendatangi Saksi dan tiba-tiba langsung meludahi Saksi, memukul dada Saksi dan memegang kuat kerah baju Saksi sambil berkata dengan nada tinggi AHA MAKSUD MU( APA MAKSUD MU) TURUN KO SIAN KARETA MON ANGGO NAMANGALOHO(TURUN KAU DARI SEPEDA MOTOR MU KALAU MAU MELAWAN) dan Saksi hanya

 

-3-

 

      diam(dapat Saksi jelaskan kejadian tersebut berada di jalan lintas depan rumah makan BERKAH lingkungan I Kel. Siabu Kec. Siabu Kab.Madina). ----------------------------------------------------------------------------

      Saat LELO MONTHORI melakukan hal yang tidak menyenangkan terhadap Saksi tersebut Saksi hanya diam, lalu datang AINUN MARDIAH dan melerai Saksi dengan LELO MONTHORI dengan berkata kepada LELO MONTHORI “ ULANG ABANG(UDAH ABANG)dan sambil menarik/menahan LELO MONTHORI, lalu AINUN MARDIAH berlari kerumah mertua AINUN MARDIAH yang berjarak lebih kurang 20(dua puluh) meter dari tempat LELO MONTHORI berbuat tidak menyenangkan kepada Saksi. --------------------------------

      Selanjutnya Saksi pergi meninggalkan LELO MONTHORI setelah lebih kurang 1(satu) kilometer dari tempat LELO MONTHORI melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan memukul Saksi, tiba tiba LELO MONTHORI kembali mengejar Saksi tepat di Jalan Saba Bolak Kel.Siabu Kec. Siabu Kab.Madina, LELO MONTHORI kembali meludahi wajah Saksi, memukul mukul dada Saksi dan memegang kuat kerah baju Saksi dan BALYAN(seorang warga) memisah Saksi dengan LELO MONTHORI sambil berkata BALYAN “ UDAH PIGI PAK “dan Saksipun pergi. -------------------------------------------------------------------------------

      Pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 wib Saksi melaporkan Kepada Polisi Polsek Siabu atas perbuatan tidak menyenangkan berupa penghinaan dan penganiayaan yang dilakukan LELO MONTHORI terhadap Saksi.

Pihak Dipublikasikan Ya