Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2024/PN Mdl Nurhayati Pulungan,S.H. PAISAL LUBIS Alias PAISAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-65/L.2.28.3/Enz.2/1/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nurhayati Pulungan,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAISAL LUBIS Alias PAISAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN 

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa PAISAL LUBIS Alias PAISAL pada hari Rabu, tanggal 13 September 2023, sekira pukul 20.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Banjar Saba di Banjar Kobun, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  --------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 15.30 wib, Terdakwa Paisal Lubis Alias Paisal menelpon Yusuf (Daftar Pencarian Orang) dan memesan Narkotika Golongan I Jenis shabu sebanyak 2 (dua) sak, selanjutnya Yusuf menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanan Terdakwa yang diletakkan di dalam bungkus rokok di tiang telkom di depan jual bakso di depan Galon Aek Godang dan menyuruh Terdakwa untuk menyetor uang kepada Yusuf sebanyak Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 20.45 wib Terdakwa pergi ke tempat yang disebut oleh Yusuf, dan sesampainya di depan Galon Aek Godang tepatnya di Tiang Telkom, Terdakwa melihat 1 (satu) buah bungkus rokok yang Terdakwa tidak ingat merknya, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah bungkus rokok tersebut dan pergi ke kebun pisang milik masyarakat di Lintas Timur. Selanjutnya setelah sampai di kebun pisang milik masyarakat di Lintas Timur tersebut, lalu Terdakwa mengeluarkan 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi shabu dari dalam kotak rokok, lalu Terdakwa memaketkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara Terdakwa mengisi Narkotika jenis Shabu ke dalam plastik klip kecil dengan menggunakan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik sehingga 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi shabu dari dalam kotak rokok tersebut habis dan menjadi 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip transparan. Selanjutnya Terdakwa memasukkan 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan. Lalu  1 (satu) plastik klip transparan berisi 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) sekop terbuat dari pipet plastik, 1 klip plastik transparan kosong ke dalam 1 (satu) kotak plastik warna hijau dan menyimpannya di celana Terdakwa.

------Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa mendapat telpon dari an. Anwar untuk memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan berjanji untuk bertemu di dekat Tower di Banjar Kobun, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Kemudian Terdakwa berangkat dan sekira pukul 20.00 wib tiba di Jalan Banjar Saba di Banjar Kobun, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dan pada saat itu Terdakwa melihat Anwar dan Terdakwa langsung berjalan mendekati Anwar dan pada saat itu saksi M. Hadri Panjaitan bersama-sama dengan saksi Syahrul Ilmy, dan saksi Darma Wijaya Hsb (masing-masing anggota Kepolisian Polsek Panyabungan) langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk mengeluarkan Narkotika milik Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) kotak plastik warna hijau kepada saksi M. Hadri Panjaitan dan setelah dibuka berisi 1 (satu) buah sekop plastik yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong, dan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 19 (sembilan belas) paket plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat brutto: 8, 75 (delapan koma tujuh lima) gram. Selanjutnya para saksi membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Mandailing Natal untuk di proses hukum lebih lanjut.

-------Bahwa Perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Shabu tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang;

-------Bahwa berdasarkan :

  1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:6469/NNF/2023 tanggal 16 Bulan Oktober Tahun 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., dan YUDIATNIS, ST serta diketahui oleh an.KABIDLABFOR POLDA SUMUT UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si diketahui bahwa terhadap barang bukti berupa : 19 (sembilan belas) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto: 8, 75 (delapan koma tujuh lima) gram, milik Tersangka atas nama Paisal Lubis Alias Paisal setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan pada BAB III yaitu barang bukti milik Tersangka atas nama Paisal Lubis Alias Paisal adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------
  2. Berita Acara Menimbang Nomor: 80/JL.10064/IX/2023 tanggal 14 September 2023 ditimbang oleh Oktasep AS selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian Panyabungan, telah melakukan penimbangan barang bukti milik Tersangka atas nama Paisal Lubis Alias Paisal  berupa: 19 (sembilan belas) plastik klip transparan berisikan narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto: 8, 75 (delapan koma tujuh lima) gram dengan keterangan dikirim habis untuk pemeriksaan pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan .-----

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

         SUBSIDIAIR

------- Bahwa ia Terdakwa PAISAL LUBIS Alias PAISAL pada hari Rabu, tanggal 13 September 2023, sekira pukul 20.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Banjar Saba di Banjar Kobun, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

-------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 15.30 wib, Terdakwa Paisal Lubis Alias Paisal menelpon Yusuf (Daftar Pencarian Orang) dan memesan Narkotika Golongan I Jenis shabu sebanyak 2 (dua) sak, selanjutnya Yusuf menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanan Terdakwa yang diletakkan di dalam bungkus rokok di tiang telkom di depan jual bakso di depan Galon Aek Godang dan menyuruh Terdakwa untuk menyetor uang kepada Yusuf sebanyak Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 20.45 wib Terdakwa pergi ke tempat yang disebut oleh Yusuf, dan sesampainya di depan Galon Aek Godang tepatnya di Tiang Telkom, Terdakwa melihat 1 (satu) buah bungkus rokok yang Terdakwa tidak ingat merknya, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah bungkus rokok tersebut dan pergi ke kebun pisang milik masyarakat di Lintas Timur. Selanjutnya setelah sampai di kebun pisang milik masyarakat di Lintas Timur tersebut, lalu Terdakwa mengeluarkan 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi shabu dari dalam kotak rokok, lalu Terdakwa memaketkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara Terdakwa mengisi Narkotika jenis Shabu ke dalam plastik klip kecil dengan menggunakan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik sehingga 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi shabu dari dalam kotak rokok tersebut habis dan menjadi 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip transparan. Selanjutnya Terdakwa memasukkan 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan. Lalu  1 (satu) plastik klip transparan berisi 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) sekop terbuat dari pipet plastik, 1 klip plastik transparan kosong ke dalam 1 (satu) kotak plastik warna hijau dan menyimpannya di celana Terdakwa.

------Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa mendapat telpon dari an. Anwar untuk memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan berjanji untuk bertemu di dekat Tower di Banjar Kobun, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Kemudian Terdakwa berangkat dan sekira pukul 20.00 wib tiba di Jalan Banjar Saba di Banjar Kobun, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dan pada saat itu Terdakwa melihat Anwar dan Terdakwa langsung berjalan mendekati Anwar dan pada saat itu saksi M. Hadri Panjaitan bersama-sama dengan saksi Syahrul Ilmy, dan saksi Darma Wijaya Hsb (masing-masing anggota Kepolisian Polsek Panyabungan) langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk mengeluarkan Narkotika milik Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) kotak plastik warna hijau kepada saksi M. Hadri Panjaitan dan setelah dibuka berisi 1 (satu) buah sekop plastik yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong, dan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 19 (sembilan belas) paket plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat brutto: 8, 75 (delapan koma tujuh lima) gram. Selanjutnya para saksi membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Mandailing Natal untuk di proses hukum lebih lanjut.

 

-------Bahwa Perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang;

-------Bahwa berdasarkan :

  1.   Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:6469/NNF/2023 tanggal 16 Bulan Oktober Tahun 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., dan YUDIATNIS, ST serta diketahui oleh an.KABIDLABFOR POLDA SUMUT UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si diketahui bahwa terhadap barang bukti berupa : 19 (sembilan belas) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto: 8, 75 (delapan koma tujuh lima) gram, milik Tersangka atas nama Paisal Lubis Alias Paisal setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan pada BAB III yaitu barang bukti milik Tersangka atas nama Paisal Lubis Alias Paisal adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------
  2.  Berita Acara Menimbang Nomor: 80/JL.10064/IX/2023 tanggal 14 September 2023 ditimbang oleh Oktasep AS selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian Panyabungan, telah melakukan penimbangan barang bukti milik Tersangka atas nama Paisal Lubis Alias Paisal  berupa: 19 (sembilan belas) plastik klip transparan berisikan narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto: 8, 75 (delapan koma tujuh lima) gram dengan keterangan dikirim habis untuk pemeriksaan pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan .-----

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya