Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2023/PN Mdl VINA ANGELINA BANGUN, S.H. MUHAMMAD IRWAN Alias KUSOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 181/Pid.B/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1814/L.2.28.3/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1VINA ANGELINA BANGUN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IRWAN Alias KUSOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 pada jam yang sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2023 bertempat di Desa Kampung Padang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR datang menemui Saksi Ira Mardia di rumahnya yang beralamat di Desa Kampung Padang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal untuk merental 1 (satu) unit  sepeda motor milik Saksi Ira Mardia dengan Merk Honda Beat Street Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BB 5046 RU dengan nomor rangka : MH1JFZ211JK381824 dan nomor mesin : JFZ2E-1381968 selama 10 (sepuluh) hari, kemudian Saksi Ira Mardia memberikan kunci motor dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam tersebut kepada Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR.
  • Selanjutnya masih dalam bulan Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR datang ke rumah Saksi Suhaida Riski Nasution yang beralamat di Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam dengan nomor rangka MH1JFZ211JK381824 dengan nomor mesin JFZ2E-1381968 milik Saksi Ira Mardia dan  1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Silver dengan nomor rangka MH1JFZ215KK590467 dengan nomor mesin JFZ2E-1590507 karena Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR sedang membutuhkan uang, Kemudian Saksi Suhaida Riski memberikan uang sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) kepada Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR atas gadai 2 (dua) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street tersebut.
  • Selanjutnya dalam bulan Juli 2023 Saksi Suhaida Riski menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam dengan nomor rangka MH1JFZ211JK381824 dengan nomor mesin JFZ2E-1381968 dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Silver dengan nomor rangka MH1JFZ215KK590467 dengan nomor mesin JFZ2E-1590507 kepada Saksi Nur Jannah dan Saksi Sulaiman dengan harga Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah), kemudian Saksi Nur Jannah dan Saksi Sulaiman memberikan uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan sisanya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai hutang kepada Saksi Suhaida Riski. Selanjutnya Saksi Suhaida Riski bersepakat dengan Saksi Nur Jannah dan Saksi Sulaiman apabila Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR datang untuk menebus 2 (dua) unit sepeda motor tersebut maka 2 (dua) unit sepeda motor akan dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR dan uang Saksi Nur Jannah dan Saksi Sulaiman akan dikembalikan ditambah dengan biaya perbaikan atas 2 (dua) unit sepeda motor tersebut.
  • Bahwa Saksi Suhaida Riski mengembalikan uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) kepada Saksi Nur Jannah dan Saksi Sulaiman karena 2 (dua) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street tersebut telah diamankan oleh Plsek Panyabungan.
  • Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 00448434.B Merk Honda Type D1BO2N26L2 A/T dengan Nomor Polisi : BB 5046 RU dengan Nomor Rangka: MH1JFZ211JK381824 dan Nomor Mesin : JFZ2E-1381968 atas nama AHMAD RIFAI, kemudian berdasarkan 1 (satu) lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor No. 0-07678292 Merk Honda Type D1BO2N26L2 A/T dengan Nomor Polisi : BB 5046 RU dengan Nomor Rangka: MH1JFZ211JK381824 dan Nomor Mesin : JFZ2E-1381968 atas nama AHMAD RIFAI sesuai dengan 1 (satu) lembar kwitansi pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BB 5046 RU yang dibeli Saksi Ira Mardia dari Sdr. Ahmad Rifai pada tanggal 13 Februari 2020 sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR tersebut Saksi Ira Mardia mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah).----------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 pada jam yang sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2023 bertempat di Desa Kampung Padang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR datang menemui Saksi Ira Mardia di rumahnya yang beralamat di Desa Kampung Padang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal untuk merental 1 (satu) unit  sepeda motor milik Saksi Ira Mardia dengan Merk Honda Beat Street Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BB 5046 RU dengan nomor rangka : MH1JFZ211JK381824 dan nomor mesin : JFZ2E-1381968 selama 10 (sepuluh) hari, kemudian Saksi Ira Mardia memberikan kunci motor dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam tersebut kepada Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR.
  • Selanjutnya masih dalam bulan Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR datang ke rumah Saksi Suhaida Riski Nasution yang beralamat di Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam dengan nomor rangka MH1JFZ211JK381824 dengan nomor mesin JFZ2E-1381968 milik Saksi Ira Mardia dan  1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Silver dengan nomor rangka MH1JFZ215KK590467 dengan nomor mesin JFZ2E-1590507 karena Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR sedang membutuhkan uang, Kemudian Saksi Suhaida Riski memberikan uang sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) kepada Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR atas gadai 2 (dua) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street tersebut.
  • Selanjutnya dalam bulan Juli 2023 Saksi Suhaida Riski menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam dengan nomor rangka MH1JFZ211JK381824 dengan nomor mesin JFZ2E-1381968 dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Silver dengan nomor rangka MH1JFZ215KK590467 dengan nomor mesin JFZ2E-1590507 kepada Saksi Nur Jannah dan Saksi Sulaiman dengan harga Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah), kemudian Saksi Nur Jannah dan Saksi Sulaiman memberikan uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan sisanya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai hutang kepada Saksi Suhaida Riski. Selanjutnya Saksi Suhaida Riski bersepakat dengan Saksi Nur Jannah dan Saksi Sulaiman apabila Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR datang untuk menebus 2 (dua) unit sepeda motor tersebut maka 2 (dua) unit sepeda motor akan dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR dan uang Saksi Nur Jannah dan Saksi Sulaiman akan dikembalikan ditambah dengan biaya perbaikan atas 2 (dua) unit sepeda motor tersebut.
  • Bahwa Saksi Suhaida Riski mengembalikan uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) kepada Saksi Nur Jannah dan Saksi Sulaiman karena 2 (dua) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street tersebut telah diamankan oleh Polsek Panyabungan.
  • Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 00448434.B Merk Honda Type D1BO2N26L2 A/T dengan Nomor Polisi : BB 5046 RU dengan Nomor Rangka: MH1JFZ211JK381824 dan Nomor Mesin : JFZ2E-1381968 atas nama AHMAD RIFAI, kemudian berdasarkan 1 (satu) lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor No. 0-07678292 Merk Honda Type D1BO2N26L2 A/T dengan Nomor Polisi : BB 5046 RU dengan Nomor Rangka: MH1JFZ211JK381824 dan Nomor Mesin : JFZ2E-1381968 atas nama AHMAD RIFAI sesuai dengan 1 (satu) lembar kwitansi pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam dengan Nomor Polisi : BB 5046 RU yang dibeli Saksi Ira Mardia dari Sdr. Ahmad Rifai pada tanggal 13 Februari 2020 sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IRWAN ALIAS KUSOR tersebut Saksi Ira Mardia mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah).----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya