Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum kepemilikan tanah Penggugat I atas sebidang tanah, seluas 17.000 m2 (Tujuh belas ribu meter persegi), tercatat atas nama MARWAZI NASUTION, sesuai dengan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi yang dibuat dihadapan Notaris dan pejabat pembuat akta tanah SONDANG MATIUR HUTAGALUNG, SH, No:09 tanggal 13 November 2009, yang terletak di Desa Bintuas Kecamatan Natal Kabupaten mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatas dengan : Tanah Kebun Lian
Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Kebun Cicit
Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Kebun Saprani
Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Kebun Marwazi
- Bahwa Penggugat II adalah selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah, seluas 20.000 m2 (Dua puluh ribu meter persegi), tercatat atas nama MARWIN, sesuai dengan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi yang dibuat dihadapan Notaris dan pejabat pembuat akta tanah SONDANG MATIUR HUTAGALUNG, SH, No:10 tanggal 14 November 2009, yang terletak di Desa Bintuas Kecamatan Natal Kabupaten mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatas dengan : Tanah Kebun Lian
Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Kebun Irwan
Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Kebun Sapran
Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Kebun Gultom
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, dan Tergugat II, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), yang harus dibayarkan sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan tanah objek perkara aquo kepada Penggugat I dan Penggugat II baik secara natura (sukarela) maupun in natura apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak mentaati putusan perkara aquo yang telah berkekutan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, Peninjauan Kembali ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara ini berpendapat Lain, Mohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |