Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2023/PN Mdl Kholidah Siregar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kholidah Siregar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa KASIM yang lahir di Pasar Hilir, tanggal 1 Desember 1944 telah meninggal dunia pada tanggal 4 Maret 2005;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailaing Natal paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil mencatat bahwa KASIM telah meninggal dunia pada tanggal 4 Maret 2005;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak