Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Mdl 1.MARWAZI NASUTION BIN MASAKUP
2.MARWIN BIN MARWAZI NASUTION
2.ARZAN LIYAN BIN PULI
3.SANO BIN TANCO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Jumat, 10 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARWAZI NASUTION BIN MASAKUP
2MARWIN BIN MARWAZI NASUTION
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ridwansyah LubisMARWAZI NASUTION BIN MASAKUP
2Ridwansyah LubisMARWIN BIN MARWAZI NASUTION
3SOLAHUDDIN.S.H.IMARWAZI NASUTION BIN MASAKUP
4SOLAHUDDIN.S.H.IMARWIN BIN MARWAZI NASUTION
Tergugat
NoNama
1ARZAN LIYAN BIN PULI
2SANO BIN TANCO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALI ISNANDAR, S.H.,M.HARZAN LIYAN BIN PULI
2ALI ISNANDAR, S.H.,M.HSANO BIN TANCO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum kepemilikan tanah Penggugat I atas sebidang tanah, seluas 17.000 m2 (Tujuh belas ribu meter persegi), tercatat atas nama MARWAZI NASUTION, sesuai dengan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi yang dibuat dihadapan Notaris dan pejabat pembuat akta tanah SONDANG MATIUR HUTAGALUNG, SH, No:09 tanggal 13 November 2009, yang terletak di Desa Bintuas Kecamatan Natal Kabupaten mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah utara berbatas dengan : Tanah Kebun Lian

Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Kebun Cicit

Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Kebun Saprani

Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Kebun Marwazi

  1. Bahwa Penggugat II adalah selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah, seluas 20.000 m2 (Dua puluh ribu meter persegi), tercatat atas nama MARWIN, sesuai dengan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi yang dibuat dihadapan Notaris dan pejabat pembuat akta tanah SONDANG MATIUR HUTAGALUNG, SH, No:10 tanggal 14 November 2009, yang terletak di Desa Bintuas Kecamatan Natal Kabupaten mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah utara berbatas dengan : Tanah Kebun Lian

Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Kebun Irwan

Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Kebun Sapran

Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Kebun Gultom

  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, dan Tergugat II, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), yang harus dibayarkan sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  3. Menghukum  Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan tanah objek perkara aquo kepada Penggugat I dan Penggugat II baik secara natura (sukarela) maupun in natura apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak mentaati putusan perkara aquo yang telah berkekutan hukum tetap;
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, Peninjauan Kembali ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  6. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara ini berpendapat Lain, Mohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak