Petitum |
Berdasarkan alasan dan uraian yang pemohon kemukakan diatas, dengan ini pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Mandailing Natal dapat memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa Almh. SITI AINSYAH PULUNGAN yang lahir di Muara Enim, tahun 1920 telah meninggal dunia pada tanggal 7 April 2004;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailaing Natal paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil mencatat bahwa Almh. SITI AINSYAH PULUNGAN telah meninggal dunia pada tanggal 7 April 2004;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|