Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2023/PN Mdl ZUL HEDDY 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Panyabungan
2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
Penyerahan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZUL HEDDY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Panyabungan
2Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant);
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Penggugat adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. Rp. 10.000.000,- + Rp.500.000.000,- = Rp.510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;

SUBSIDER :

apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak