Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2024/PN Mdl Frengki Hutasoit, S.H. MUHAMMAD KARIM Alias KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 23 /L.2.28.3/ Enz.2/01/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Frengki Hutasoit, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KARIM Alias KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

PERTAMA

Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD KARIM  pada hari Minggu tanggal 3 September 2023 sekira pukul 10.00 Wib di pegunungan dolok tiga setengah desa huta julu, Kec. Hutabargot Kab. Mandailing Natal atau pada suatu waktu pada bulan September tahun 2023 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada hari minggu sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas sewaktu Terdakwa melewati warung kopi dan melihat Johan sedang duduk dan minum kopi lalu Terdakwa bertanya kepada Johan ada ganja Bang, dan dijawab oleh Johan ada sama Ucok itu disamping, kemudian Terdakwa pergi kesamping warung kopi menemui ucok sambil berkata beli lah aku dulu paket seratus ribu ganja sambil meletakkan uangnya, kemudian ucok mengambil

tasnya warna hitam yang berisi ganja lalu mengisi kedalam plastic warna hitam kemudian diserahkan kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerima ganja tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya.

  • Bahwa sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa sampai dirumahnya lalu meletakkan tas yang berisikan ganja diruang tengah selanjutnya Terdakwa isitirahat.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa memasukkan Ganja tersebut kedalam bagasi sepeda motornya lalu pergi ke sungai yang berada di saba aek pohon desa Panyabungan tonga sesampainya di sungai tersebut terdakwa mengambil ganja tersebut dari bagasi sepeda motor dan mengeluarkan sebatang rokok merek dji sam soe dari dalam saku lalu mencampurkan sebatang rokok tersebut dengan ganja lalu dibalutkan dengan kertas tic-tac untuk di hisap dan sisa ganja tersebut Terdakwa paket-paketkan menjadi 35 paketan.
  • Kemudian sekira pukul 18.00 Wib terdakwa pulang kerumah untuk makan malam sehabis makan malam Terdakwa keluar dari rumah dengan membawa 35 paketan jenis ganja dan pergi ke warung kopi di desa panyabungan tonga, sesampainya di warung kopi tersebut suasana sepi tetapi sekitar 3 menitan ada dua orang datang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa dan duduk dekat Terdakwa, kemudian satu orang dari laki-laki tersebut berkata kepada Terdakwa mintalah dulu kubeli dua paket lalu dijawab Terdakwa tidak ada akan tetapi laki-laki tersebut terus membujuk dan memberikan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mengeluarkan ganja dari plastic asoy warna hitam dan menyerahkan kepada kedua laki-laki yang tidak dikenal tersebut.
  • Selanjutnya sekira pukul 20.25 Wib datang tim dari SatResNarkoba polres Madina lalu mengamankan terdakwa serta dilakukan penggeledahan dimana ditemukan 33 paket ganja yang dibungkus plastic asoy putih, satu buah plastic asoy transparan dan uang tunai sebanyak Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa dibawa ke SatResnarkoba Polres madina untuk dilakukan pendalaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Panyabungan Nomor: 74/JL.10064/IX/2023 tanggal 5 September 2023 yang ditandatangani oleh OKTASEP AS NIK.P 91683 selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Panyabungan, yaitu sebagau berikut :

33 (tiga puluh tiga) buah paket yang diduga berisikan narkotika GOlongan I jenis Ganja yang masing-masing berbalutkan plastic asoy warna hitam dengan hasil penimbangan yaitu berat bruto 25,15 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :5546/NNF/2023, tanggal 19 Septembe 2023, yang ditandatangani dan diperiksa oleh oleh AKBP Debora M. Hutagaol,S.So.,M.Farm.,Apt selaku Kasubbid Narkoba dan Komisaris Polisi YUDIATNIS,ST selaku Kaur Narko Subbid Polda Sumut dan diketehui Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut yaitu AKBP UNGKAP SIAHAAN,S.Si., M.Si menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastic berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat bruto 10 (Sepuluh) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Ganja dan Terdaftar dalam golongan 1 (Satu) nomor urut 8 lampiran I undang-undang republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan sehingga perbuatannya yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Pihak Dipublikasikan Ya