Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. total sebesar Rp. 68.071.940,- ( Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet yang terdiri dari sisa pokok Rp. 55.430.000 dan bunga berjalan sebesar Rp. 12.641.940,-
- Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Keterangan Kepemilikan Tanah No. 22 yang terletak di Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara atas nama Hadirin yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan kepemilikan Akta Keterangan Kepemilikan Tanah No. 22 yang terletak di Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara atas nama Hadirin berikut sekaligus tanah dan Isinya yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Akta Keterangan Kepemilikan Tanah No. 22 yang terletak di Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara atas nama Hadirin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|