Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2023/PN Mdl | HARUN AL RASYID | 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Panyabungan 2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2023/PN Mdl | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PETITUM Berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas maka dengan segala hormat dan kerendahan hati, Penggugat memohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal berkenan untuk menunjuk yang mulia Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara a quo, dan kemudian menjatuhkan putusan hukum atas gugatan Penggugat yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM PROVISI Memerintahkan kepada Tergugat II untuk tidak melaksanakan atau membatalkan lelang atas sebidang tanah seluas 217 m2 berikut bangunan yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 15 tanggal 23 November 2006, yang terletak di Desa Gunung Tua Panggorengan Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, nama pemegang hak Harun Arrasyid Daulay, sampai dengan adanya keputusan hukum yang tetap dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA P R I M A I R :
SUBSIDER : apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |