Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Mdl H. SAHRUL MALIK PULUNGAN 1.Direktur Utama BANK NEGARA INDONESIA (BNI) c/q KEPALA CABANG BANK NEGARA INDONESIA (BNI) CAB. PADANGSIDIMPUAN Jl. Patrice Lumumba I No. 5 Padangsidimpuan, 22719 Sumut
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan jalan Kenanga No. 99 Kel. Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SAHRUL MALIK PULUNGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOLAHUDDIN.S.H.IH. SAHRUL MALIK PULUNGAN
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama BANK NEGARA INDONESIA (BNI) c/q KEPALA CABANG BANK NEGARA INDONESIA (BNI) CAB. PADANGSIDIMPUAN Jl. Patrice Lumumba I No. 5 Padangsidimpuan, 22719 Sumut
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan jalan Kenanga No. 99 Kel. Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut diatas Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menetapkan suatu hari persidangan dan memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk datang menghadap persidangan dan memberikan putusan sebagai berikut :

DALAM PROVISI :

  • Mengabulkan tuntutan Provisi dari Penggugat
  • Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, atau pihak lain agar menunda segala perbuatan hukum atas tanah objek Terperkara hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum dan dapat dijalankan.

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR :   

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar dan mempunyai kedudukan hukum yang Sah.
  3. Menyatakan sah Surat Sertifikat No. 05.06.15 dan 15.19.22.50 milik Penggugat,
  4. Menyatakan perbuatan tergugat, Adalah perbuatan melawan hukum. 
  5. Merintahkan Tergugat I, Tergugat II, untuk membatalkan Lelang atas agunan/jaminan pinjaman Penggugat; berupa sebidang tanah dan bangunan, sebagai berikut :

Sertifikat No. 05 dan nomor 06 dan nama batas-batasnya sama yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara yang terletak di Desa Pintu Padang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal Dengan batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan Tagor

Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Medan-Padang

Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Aek Matondang

Sebelah Selatan berbatasan dengan Asnan Hasibuan/RM. Aek Matondang

 

  1. Memerintahkan Tergugat I untuk mengakaji ulang sisa kredit/Pinjaman Penggugat bersama Penggugat, pada dasarnya penggugat mau melunasi sisa kredit/pinjaman pada Tergugat;  
  2. Menghukum Tergugat, untuk membayar ganti rugi pada penggugat secara langsung dan tunai
  • Materil sebesar berjumlah = Rp.2.000.000.000; (dua miliar rupiah).
  • Immateril sekitar Rp. 1.000.000.000; (satu miliar Rupiah)
  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta (Uit voerbaar bijvoorraad) meskipun ada verzet, banding, atau kasasi.
  2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya ongkos yang timbul dari perkara ini.
  • Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono)

Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak