Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Mdl MUHAMMAD HALIMAN Kapolres Mandailing Natal Cq Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Mdl
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2020
Nomor Surat B-01/01/2020
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD HALIMAN
Termohon
NoNama
1Kapolres Mandailing Natal Cq Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan melakukan Tindak Pidana “Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak oleh Kepolisian Republik Indonesia Resort Mandailing Natal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon;
  3. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  4. Membebaskan/Mengeluarkan Pemohon dari tahanan
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya