Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Mdl 1.FARIDA ISHARYATI BINTI R MOH ISKANDAR
2.NATASHA ANADELLA NASUTION BINTI ANAS MALIK
3.NAFARA SUTI NASUTION BINTI ANAS YAHYA MALIK NASUTION
4.ASLIANY LILY DARLIA BINTI YAHYA MALIK NASUTION
5.ROSMAYA SUTI TUTUPOLY BINTI YAHYA MALIK NASUTION
1.ANDI CAHYADI NASUTION
2.DOLLY ENDA MORA NASUTION
3.FITRISNA, S.H., Sp.N
4.AWALUDDIN DALIMUNTHE
5.DESTRIWARTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Rabu, 01 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FARIDA ISHARYATI BINTI R MOH ISKANDAR
2NATASHA ANADELLA NASUTION BINTI ANAS MALIK
3NAFARA SUTI NASUTION BINTI ANAS YAHYA MALIK NASUTION
4ASLIANY LILY DARLIA BINTI YAHYA MALIK NASUTION
5ROSMAYA SUTI TUTUPOLY BINTI YAHYA MALIK NASUTION
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDI CAHYADI NASUTION
2DOLLY ENDA MORA NASUTION
3FITRISNA, S.H., Sp.N
4AWALUDDIN DALIMUNTHE
5DESTRIWARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANDAILING NATAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Obyek Sengketa berupa 1 (satu) pintu dari 2 (dua) pintu rumah petak berdinding papan atap seng yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal dengan batas-batas :
    •   Sebelah Utara dahulunya berbatas dengan tanah Taufik sekarang tanah As`ad Nasution dengan ukuran  ± 19,5 M
    • Sebelah Timur dahulunya berbatas dengan tanah  Amsar sekarang tanah H. Syamsul dengan ukuran  ± 6,5 M
    • Sebelah Selatan dengan tanah As`ad Nasution dengan ukuran  ± 19,5 M
    • Sebelah Barat dahulunya berbatasan dengan Jalan Perintis  Kemerdekaan sekarang berbatas  dengan Parit dengan ukuran  ± 6,5 M

Adalah merupakan hak bagian dari Alm. Anas Yahya Malik Nasution (suami/orang tua Para Penggugat/ saudara) yang telah turun kepada Para Penggugat;

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menjual tanah yang bukan hak Tergugat I serta Tergugat II dan Tergugat IV yang membeli tanah objek perkara dari pihak yang tidak berhak serta perbuatanTergugat IV yang membongkar rumah petak dinding papan atap seng milik para penggugat tersebut tanpa seizin Para Penggugat adalah perbuatan melawan hokum
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat III dan Tergugat V yang turut melegalisasi dan mempermudah proses penjualan/pengalihan hak atas tanah objek perkara dan orang yang tidak berhak maka perbuatan Tergugat III dan Tergugat V tersebut adalah juga perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar dan/atau mengganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Para Penggugat sejumlah Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tangung renteng seketika setelah putusan dalam perkara ini dijatuhkan;
  4. Menghukum Tergugat IV atau sekalian orang yang mendapat Hak daripadanya untuk mengosongkan “Obyek Sengketa” dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta terbebas dari segala bentuk agunan dan sitaan;
  5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik atas “Obyek Sengketa” yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 205/Pasar Kotanopan atas nama pemegang hak Tergugat IV yang diterbutkan oleh Turut Tergugat” adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
  6. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat untuk mencabut dan/atau membatalkan Sertipikat Hak Milik atas “Obyek Sengketa” yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 205/Pasar Kotanopan atas nama pemegang hak Tergugat IV
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir berslaq) yang telah diletakan atas “Obyek Sengketa”
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dikenai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, yang dihitung sejak keterlambatan melaksanakan putusan ini.
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (UitVoebaarBijVoorrad), meskipun ada upaya banding maupun kasasi;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak