Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Mdl RIPLAN, S.Sos Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Mdl
Tanggal Surat Kamis, 26 Agu. 2021
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2021/PN Mdl
Pemohon
NoNama
1RIPLAN, S.Sos
Termohon
NoNama
1Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum Keputusan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi  sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.2.28.9/Fd.1/08/2021 tanggal 02 Agustus 2021, oleh karena itu Penetapan Tersangka tindak pidana korupsi oleh Termohon atas diri Pemohon RIPLAN, S.Sos selaku Camat Natal  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum serta  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka tindak pidana korupsi  atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2019 dan tahun 2020 se Kec.Natal  berdasarkan Surat  perintah penyidikan yang diterbitkan Termohon  kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya