Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Mdl HARUN AL RASYID 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Panyabungan
2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
Penyerahan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Mdl
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARUN AL RASYID
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Panyabungan
2Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

Berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas maka dengan segala hormat dan kerendahan hati, Penggugat memohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal berkenan untuk menunjuk yang mulia Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara a quo, dan kemudian menjatuhkan putusan hukum atas gugatan Penggugat yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :

DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada Tergugat II untuk tidak melaksanakan atau membatalkan lelang atas sebidang tanah seluas 217 m2 berikut bangunan yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 15 tanggal 23 November 2006, yang terletak di Desa Gunung Tua Panggorengan Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, nama pemegang hak Harun Arrasyid Daulay, sampai dengan adanya keputusan hukum yang tetap dalam perkara ini.

 

DALAM POKOK PERKARA

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant);
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Penggugat adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. Rp. 10.000.000,- + Rp.500.000.000,- = Rp.510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;

SUBSIDER :

apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak