Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Mdl ELVA YOHANA SIANTURI, S.H. DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Alias PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Mdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-623/L.2.28.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELVA YOHANA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Alias PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE ALS PUTRA pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desemberr tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Malintang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “ yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Als PUTRA mendapatkan Narkotika jenis shabu dengan cara membeli dari RISKI (Daftar Pencarian Orang/DPO), terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Als PUTRA mengirim chat WA kepada RISKI (DPO) dan mengatakan “BANG UDA ADA KOINNYA (UANG) BANG, KE NOMOR REKENING MANA KITA NAIKKAN BANG?” kemudian RISKI (DPO) menjawab “KE NOMOR REKENING INI AJA”  lalu terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Als PUTRA mengirim uang/koin sebanyak Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)  melalui BRI link milik MAKRUF di Malintang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal, setelah itu terdakwa memfoto bukti transfer dan mengirimkannya kepada RISKI (DPO) lalu RISKI (DPO) mengatakan “OK TUNGGU”, kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Als PUTRA mengirimkan Chat WA kepada RISKI (DPO) dan mengatakan “KAPAN BANG MAU DIANTAR?” lalu RISKI (DPO) mengatakan “TUNGGU INI LAGI DIANTAR” (Diantar oleh orang sihepeng, dan nomor HP sudah diberikan RISKI (DPO) kepada terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Als PUTRA saat  jual beli pertama kali, dan nama pengantar tersebut tidak diketahui terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Als PUTRA) lalu terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Als PUTRA mengirim pesan melalui chat WA kepada orang Sihepeng tersebut dan mengatakan “SUDAH DIMANA BANG?” lalu dijawab sekira pukul 12.00 WIB “AMBIL DISITU (Sambil mengirim Foto tempat meletakkan shabu yaitu di 1 (satu) tiang listrik depan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Desa Malintang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal dan terdapat tanda panah arah bawah tiang listrik menunjuk pada 1  (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild). kemudian terdakwa membalas Chat WA dan mengatakan “OK BANG”, lalu terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Als PUTRA berangkat menuju lokasi tersebut sendirian dan setelah sampai terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Als PUTRA melihat 1 (satu) bungkus Rokok Sampoerna dan mengambilnya dengan tangan kanan lalu menyimpannya di kantong celana sebelah kanan depan dan berjalan menuju sepeda motor untuk kembali ke rumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 12.20 WIB terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Als PUTRA membuka 1 (satu) bungkus rokok sampoerna lalu mengeluarkan isinya yaitu 1 (satu) buah plastic klip transparan berisikan Narkotika Jenis Shabu yang isinya diperkirakan terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Als PUTRA sama berat shabunya dengan yang pernah diterima sebelumnya yaitu sekitar 5,00 (lima koma nol-nol) gram. Bahwa pada saat penangkapan sebagian dari sabu sebanyak 5,15 (lima koma satu lima) gram sudah terjual sehingga jumlah sabu yang didapat saat penangkapan hanya sebanyak berat bruto 1,09 (satu koma nol Sembilan gram);
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB, saksi  FERNANDO SIREGAR, saksi RIO PRADANA, saksi BUHA P SIHOMBING, saksi CLAUDIUS SINULINGGA dan saksi JOKO PRAMONO melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama DARMAWAN PUTRA Als PUTRA pada saat melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu di SD N 02 Desa Malintang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal dengan cara :  Saksi  FERNANDO SIREGAR, saksi RIO PRADANA, saksi BUHA P SIHOMBING, saksi CLAUDIUS SINULINGGA dan saksi JOKO PRAMONO melihat ada 4 (empat) orang berada di dalam kamar mandi SD N 02 Desa Malintang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal sehingga para saksi melakukan pengejaran  dimana pada saat itu 3 (tiga) orang yang ada berada  didekat pintu kamar mandi yang sedang terbuka berhasil melarikan diri dan pada saat pengejaran saksi RIO PRADANA melihat Terdakwa Darmawan Putra masih berada didalam kamar mandi sehingga saksi RIO RADANA mengatakan kepada saksi lain “ITU BANDARNYA ADA DIDALAM” setelah itu saksi RIO PRADANA dan saksi lainnya berlari menuju kamar mandi dan kemudian saksi RIO PRADANA mengatakan “JANGAN LARI,KU TEMBAK KAU NANTI” lalu terdakwa berhasil ditangkap dan saksi RIO PRADANA mengatakan kepada terdakwa “MANA BB MU” dan terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK”  lalu dilakukan pemeriksaan terhadap badan terdakwa namun tidak ditemukan sabu, lalu saksi RIO PRADANA dan saksi lainnya memeriksa seisi kamar mandi dan menemukan 1 (satu) paket shabu sisa pakai, 1 (satu) buah skop sabu, 2 (dua) paket sabu dalam plastic klip transparan, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 4 (empat) buah plastic klip kosong dari dalam bak air kamar mandi yang sudah tidak digunakan kemudian saksi JOKO PRAMONO mengambil semua barang bukti tersebut dan memperlihatkan semua barang tersebut kepada terdakwa dan mengatakan “INI PUNYA SIAPA” dan terdakwa menjawab “IYA PAK ITU SEMUA PUNYA SAYA, kemudian terdakwa dan semua barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Madina.

 

Bahwa berdasarkan:

  1. Berita Acara Menimbang Nomor : 127/JL.10064/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 ditimbang oleh OKTASEP, AS selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian Panyabungan, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • 3 (tiga) buah plastic klip transparan yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis shabu dengan berat bruto: 1,09 (satu koma nol Sembilan) gram, dijadikan ke berat netto: 0,59 (nol koma Sembilan) gram, dikirim habis untuk pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan;
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 31/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024

Yang diperiksa dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt dan Dr.Supiyani, M.Si serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Alias PUTRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah maupun pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE ALS PUTRA pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desemberr tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Malintang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Als PUTRA mendapatkan Narkotika jenis shabu dengan cara membeli dari RISKI (Daftar Pencarian Orang/DPO), terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Als PUTRA mengirim chat WA kepada RISKI (DPO) dan mengatakan “BANG UDA ADA KOINNYA (UANG) BANG, KE NOMOR REKENING MANA KITA NAIKKAN BANG?” kemudian RISKI (DPO) menjawab “KE NOMOR REKENING INI AJA”  lalu terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Als PUTRA mengirim uang/koin sebanyak Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)  melalui BRI link milik MAKRUF di Malintang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal, setelah itu terdakwa memfoto bukti transfer dan mengirimkannya kepada RISKI (DPO) lalu RISKI (DPO) mengatakan “OK TUNGGU”, kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Als PUTRA mengirimkan Chat WA kepada RISKI (DPO) dan mengatakan “KAPAN BANG MAU DIANTAR?” lalu RISKI (DPO) mengatakan “TUNGGU INI LAGI DIANTAR” (Diantar oleh orang sihepeng, dan nomor HP sudah diberikan RISKI (DPO) kepada terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Als PUTRA saat  jual beli pertama kali, dan nama pengantar tersebut tidak diketahui terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Als PUTRA) lalu terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Als PUTRA mengirim pesan melalui chat WA kepada orang Sihepeng tersebut dan mengatakan “SUDAH DIMANA BANG?” lalu dijawab sekira pukul 12.00 WIB “AMBIL DISITU (Sambil mengirim Foto tempat meletakkan shabu yaitu di 1 (satu) tiang listrik depan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Desa Malintang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal dan terdapat tanda panah arah bawah tiang listrik menunjuk pada 1  (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild). kemudian terdakwa membalas Chat WA dan mengatakan “OK BANG”, lalu terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Als PUTRA berangkat menuju lokasi tersebut sendirian dan setelah sampai terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Als PUTRA melihat 1 (satu) bungkus Rokok Sampoerna dan mengambilnya dengan tangan kanan lalu menyimpannya di kantong celana sebelah kanan depan dan berjalan menuju sepeda motor untuk kembali ke rumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 12.20 WIB terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Als PUTRA membuka 1 (satu) bungkus rokok sampoerna lalu mengeluarkan isinya yaitu 1 (satu) buah plastic klip transparan berisikan Narkotika Jenis Shabu yang isinya diperkirakan terdakwa DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Als PUTRA sama berat shabunya dengan yang pernah diterima sebelumnya yaitu sekitar 5,00 (lima koma nol-nol) gram. Bahwa pada saat penangkapan sebagian dari sabu sebanyak 5,15 (lima koma satu lima) gram sudah terjual sehingga jumlah sabu yang didapat saat penangkapan hanya sebanyak berat bruto 1,09 (satu koma nol Sembilan gram);
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB, saksi  FERNANDO SIREGAR, saksi RIO PRADANA, saksi BUHA P SIHOMBING, saksi CLAUDIUS SINULINGGA dan saksi JOKO PRAMONO melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama DARMAWAN PUTRA Als PUTRA pada saat melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu di SD N 02 Desa Malintang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal dengan cara :  Saksi  FERNANDO SIREGAR, saksi RIO PRADANA, saksi BUHA P SIHOMBING, saksi CLAUDIUS SINULINGGA dan saksi JOKO PRAMONO melihat ada 4 (empat) orang berada di dalam kamar mandi SD N 02 Desa Malintang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal sehingga para saksi melakukan pengejaran  dimana pada saat itu 3 (tiga) orang yang ada berada  didekat pintu kamar mandi yang sedang terbuka berhasil melarikan diri dan pada saat pengejaran saksi RIO PRADANA melihat Terdakwa Darmawan Putra masih berada didalam kamar mandi sehingga saksi RIO RADANA mengatakan kepada saksi lain “ITU BANDARNYA ADA DIDALAM” setelah itu saksi RIO PRADANA dan saksi lainnya berlari menuju kamar mandi dan kemudian saksi RIO PRADANA mengatakan “JANGAN LARI,KU TEMBAK KAU NANTI” lalu terdakwa berhasil ditangkap dan saksi RIO PRADANA mengatakan kepada terdakwa “MANA BB MU” dan terdakwa menjawab “TIDAK ADA PAK”  lalu dilakukan pemeriksaan terhadap badan terdakwa namun tidak ditemukan sabu, lalu saksi RIO PRADANA dan saksi lainnya memeriksa seisi kamar mandi dan menemukan 1 (satu) paket shabu sisa pakai, 1 (satu) buah skop sabu, 2 (dua) paket sabu dalam plastic klip transparan, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 4 (empat) buah plastic klip kosong dari dalam bak air kamar mandi yang sudah tidak digunakan kemudian saksi JOKO PRAMONO mengambil semua barang bukti tersebut dan memperlihatkan semua barang tersebut kepada terdakwa dan mengatakan “INI PUNYA SIAPA” dan terdakwa menjawab “IYA PAK ITU SEMUA PUNYA SAYA, kemudian terdakwa dan semua barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Madina.

 

Bahwa berdasarkan:

  1. Berita Acara Menimbang Nomor : 127/JL.10064/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 ditimbang oleh OKTASEP, AS selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian Panyabungan, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • 3 (tiga) buah plastic klip transparan yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis shabu dengan berat bruto: 1,09 (satu koma nol Sembilan) gram, dijadikan ke berat netto: 0,59 (nol koma Sembilan) gram, dikirim habis untuk pemeriksaan Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan;
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 31/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024

Yang diperiksa dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt dan Dr.Supiyani, M.Si serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama DARMAWAN PUTRA DALIMUNTHE Alias PUTRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah maupun pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya