Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pelawan memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Kelas II c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memanggil pihak-pihak yang berperkara guna menghadap di persidangan yang telah ditetapkan untuk itu, dan selanjutnya berkenan memberikan putusan yang Amarnya sebagai berikut:
- DALAM PROVISI
- Menghukum dan memerintahkan Terlawan III untuk menunda dan/atau membatalkan eksekusi terhadap 3 (tiga) unit alat berat jenis Excavator dengan spesifikasi antara lain sebagai berikut:
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor CAT00320VDKJ20846, Type 320 GC, Tahun 2020;
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor CAT00320PYPB20010, Type 320 NG, Tahun 2021;
- Excavator Merek Hyundai, dengan Nomor HX201S S/N HHKHK606JE0001741, Tahun 2021.
Sampai Putusan dalam perkara ini berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi yang diletakkan atas kebendaan milik Pelawan berupa 3 (tiga) unit alat berat jenis Excavator dengan spesifikasi antara lain sebagai berikut:
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor CAT00320VDKJ20846, Type 320 GC, Tahun 2020;
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor CAT00320PYPB20010, Type 320 NG, Tahun 2021;
- Excavator Merek Hyundai, dengan Nomor HX201S S/N HHKHK606JE0001741, Tahun 2021;
- Memerintahkan kepada Terlawan I untuk segera dan seketika menyerahkan 3 (tiga) unit alat berat jenis Excavator dengan spesifikasi antara lain sebagai berikut:
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor CAT00320VDKJ20846, Type 320 GC, Tahun 2020;
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor CAT00320PYPB20010, Type 320 NG, Tahun 2021;
- Excavator Merek Hyundai, dengan Nomor HX201S S/N HHKHK606JE0001741, Tahun 2021.
Kepada Pelawan dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya Banding, Kasasi dari Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorrad).
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang berhak dan sah secara hukum atas 3 (tiga) unit alat berat jenis Excavator dengan spesifikasi antara lain sebagai berikut:
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor CAT00320VDKJ20846, Type 320 GC, Tahun 2020;
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor CAT00320PYPB20010, Type 320 NG, Tahun 2021;
- Excavator Merek Hyundai, dengan Nomor HX201S S/N HHKHK606JE0001741, Tahun 2021;
- Menyatakan batal dan tidak sah lelang eksekusi yang dilakukan Terlawan I melalui perantara Terlawan III sesuai dengan Pengumuman Lelang Nomor: B-1455/L.2.28/Kpa.5/11/2023 terhadap 3 (tiga) unit alat berat jenis Excavator dengan spesifikasi antara lain sebagai berikut:
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor CAT00320VDKJ20846, Type 320 GC, Tahun 2020;
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor CAT00320PYPB20010, Type 320 NG, Tahun 2021;
- Excavator Merek Hyundai, dengan Nomor HX201S S/N HHKHK606JE0001741, Tahun 2021;
- Menyatakan Putusan Perkara Pidana pada Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor: 63/Pid.Sus/2023/PN Mdl tertanggal 18 Juli 2023 sepanjang terkait dengan 3 (tiga) unit alat berat jenis Excavator dengan spesifikasi antara lain sebagai berikut:
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor CAT00320VDKJ20846, Type 320 GC, Tahun 2020;
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor CAT00320PYPB20010, Type 320 NG, Tahun 2021;
- Excavator Merek Hyundai, dengan Nomor HX201S S/N HHKHK606JE0001741, Tahun 2021.
- perbaiki menjadi dikembalikan kepada Pelawan;
- Memerintahkan kepada Terlawan I untuk segera dan seketika meyerahkan 3 (tiga) unit alat berat Excavator dengan spesifikasi antara lain sebagai berikut:
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor CAT00320VDKJ20846, Type 320 GC, Tahun 2020;
- Excavator Merek CAT, dengan Nomor CAT00320PYPB20010, Type 320 NG, Tahun 2021;
- Excavator Merek Hyundai, dengan Nomor HX201S S/N HHKHK606JE0001741, Tahun 2021. Kepada Pelawan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun terdapat Perlawan, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III agar tunduk dan mematuhi putusan ini;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau :-------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |