Petitum |
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan sah dan berharga surat hutang tanggal 01 Juni 1992 diatas surat
segel tahun 1990
3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa objek jaminan hutang berupa
sebidang sawah 1 (satu) bun-bun sebagaimana dalam surat hutang tanggal
01 Juni 1992 diatas surat segel 1990 adalah sah secara hukum dan
merupakan harta warisan Penggugat bersama anak-anak penggugat yang
terletak Di Desa Manyabar Jae Kecamatan Panyabungan Kabupaten
Mandailing Natal Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Henra
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Desa Manyabar
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah Roana (Tergugat) /alm Miswar
Pulungan
- Sebelah Utara berbatasan dengan Siddik, dan Sahro, dan Rosman
4. Menyatakan dan menetapkan tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum atas tidak menerima dan melaksanakan isi perjanjian hutang tanggal
01 Juni 1992 diatas segel 1990
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan objek jaminan berupa sawah
satu bun-bun kepada Penggugat dengan ketentuan yang tersebut dalam surat
hutang tanggal 01 Juni 1992 diatas segel 1990 yaitu setelah Penggugat
mengembalikan 5 (lima) ameh emas London kepada Tergugat secara tunai
6. Membebankan biaya perkara ini kepada penggugat sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
SUBSIDAIR:
Atau apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikianlah Gugatan ini dimajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini,
kami ucapkan terima kasih. |